contoh replik
Posted by diky in hukum
REPLIK
(TANGGAPAN PENUNTUT UMUM TERHADAP EKSEPSI)
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA REKI KURNIAWAN, M ARIEF SETIAWAN, SONY HIDAYAT
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Tim Penasehat HukumYang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat
Sesuai dengan acara persidangan yang telah ditetapkan, maka pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat.
Bahwa Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dalam eksepsinya di muka persidangan pada tanggal 22 Maret 2009 berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum kabur (obscure libel), sebab perkara ini bukanlah perkara pidana namun perkara utang piutang yang masuk dalam ranah perdata.
Bahwa jaksa penuntut umum terlalu mendramatisir dakwaan dan cenderung keluar dari pokok perkara.
Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.
Terhadap kesimpulan eksepsi Penasehat Hukum tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan sebagai berikut:
Bahwa pada saat penyidikan dalam perkara ini sangat jelas sekali dalam perkara ini bukan masuk dalam perkara perdata seperti yang disebutkan dalam eksepsi penasehat hukum, namun murni tindak pidana penganiayaan disertai dengan pemerasan, melihat bahwa korban tidak mengenal para terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan, apakah logis korban yang sama sekali tidak mengenal terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan mempunyai hutang dengan terdakwa. Sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas dan tidak kabur.
Bahwa pada saat penyidikan dalam perkara ini yang kemudian di tuangkan dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ada unsur mendramatisir seperti yang dituduhkan oleh penasehat hukum dalam eksepsinya.
Bahwa dalam menyusun surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan kaidah peyusunan surat dakwaan yang ada. Sehingga tidak ada unsur menyesatkan (misleading) apalagi asal asalan dalam mendakwa karena jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.
Bahwa dengan demkian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sah menurut hukum.
Berdasarkan uraian terebut di atas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas hukum dan mohon kepada Majelis Hukum Pengadilan Negeri Semarang menetapkan sebagai berikut:
Menolak eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat
Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat dilanjutkan
Demikian tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat.
Semarang, 29 April 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
Diky Harmanto, S.H
Jaksa Muda Nip:022467