Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

contoh surat gugatan (tanpa Kuasa hukum)  

Posted by diky in

dibawah ini adalah salah satu contoh gugatan dimana penggugat sendiri yang menyusun gugatan tanpa memberikan kuasa kepada pengacara, semoga bermanfaat
-diky-


Semarang, 12 Agustus 2010
hal : Gugat Cerai

Kepada yang terhormat
Ketua Pengadilan Agama Semarang
di Semarang
Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya yang bertandatangan dibawah ini :
SETYORINI binti MAKSUM, umur 25 tahun, agama Islam, Pendidikan SMA, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Argoroso III Blok D Nomor 43, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 003, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen,Kota semarang, sebagai PENGGUGAT;
Dengan Hormat, Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap :
ALFIAN WIDIATMOKO bin KASIMAN, umur 22 tahun, agama islam, pendidikan SMA, Swasta, bertempat tinggal di jalan Taman siswa nomor 2, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 002, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, sebagai TERGUGAT;
Adapun dalil-dalil/ alasan penggugat adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 23 April 2005, PENGGUGAT dengan TERGUGAT melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh pegawai pencatat nikah kantor urusan agama kecamatan Mijen, kota Semarang kutipan akta Nikah Nomor :332/32/IV/2005 tanggal 23 April 2005;
2. Bahwa setelah menikah PENGGUGAT dengan TERGUGAT berumah tangga dirumah orang tua TERGUGAT sampai dengan tanggal 24 Maret 2009 dan pernah hidup rukun layaknya suami istri serta telah dikaruniai satu orang anak yang bernama Anisa Indah Setyaningrum, lahir di semarang pada tanggal 26 september 2007 yang pada saat ini dalam asuhan PENGGUGAT serta selama perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT belum pernah bercerai;
3. Bahwa sejak tahun 2008 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sering terjadi pertengkaran dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun selayaknya suami istri;
4. Bahwa pertengkaran dipicu sikap dan perilaku TERGUGAT yang sering pergi dari rumah tanpa ada kabar, dan tanpa memberikan nafkah kepada PENGGUGAT, untuk mencukupi kebutuhan sehari hari PENGGUGAT berjualan di pasar, itupun dengan modal yang didapat dari orang tua PENGGUGAT;
5. Bahwa sikap dan perilaku TERGUGAT menyebabkan PENGGUGAT mengalami tekanan batin dan pada puncaknya PENGGUGAT sudah tidak kuat lagi untuk meneruskan perjalanan rumah tangganya dengan TERGUGAT;
6. Berdasarkan alasan serta dalil-dalil yang telah dikemukakan diatas, PENGGUGAT mohon agar Ketua Pengadilan Agama Semarang memeriksa dan mengadili perkara ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT;
2. Menetapkan jatuh talak bain sugra dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) menurut Ketuhanan Yang maha Esa.
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, PENGGUGAT menyampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb
Hormat Penggugat


SETYORINI

Bentuk Perkara Perdata Yang Dapat Dimohonkan Banding  

Posted by diky in

REGLEMEN ACARA PERDATA (Reglement op de Rechtsvordering.) (S. 1847-52 jo. 1849-63.)

BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

]BAB VI. PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VAN JUSTITIE

Perkara-perkara yang Dapat Dimohonkan Banding :

  1. Pasal 327. Para pihak dapat mengajukan pemeriksaan dalam tingkat banding kepada H.G. H. dalam perkara yang dipiitus dalam tingkat pertama oleh R.v.J. (RO. 124 dst.; F. 8 dst., 82, 150, 210, 217; Rv. 44, 247, 289, 330, 438, 641, 847, 892.)
  2. Pasal 328. Dalam persengketaan tentang wewenang mengadili, maka banding dapat diterima, meskipun hakim yang wewenangnya untuk mengadili ditangkis, sebenamya berhak mengadili pokok perkaranya dalam tingkat tertinggi. (Rv. 130; Sv. 313.)
  3. Pasal 329. tiap-tiap pihak yang menyatakan menerima putusan tidak dapat diterima untuk mengajukan pemeriksaan dalam tingkat banding. (Rv. 84, 278, 385, 404.)
  4. Pasal 330. Putusan-putusan verstek tidak dapat dimintakan banding, tetapi jika penggugat aslinya menyatakan banding, maka tergugat dapat juga menyampaikan semua pembelaannya dalam tingkat banding, bahkan sebagai banding insidentil tanpa dapat menggunakan lagi upaya perlawanan dalam tingkat pertama. Akan tetapi dalam hal terjadi seperti diatur dalam pasal 81 bagian akhir, maka pihak yang ketinggalan dapat minta banding, asal sebelumnya memenuhi putusan terlebih dahulu dengan memberikan jaminan dan bahkan bila dalam putusan itu tidak diperintahkan pelaksanaan lebih dahulu. (Rv. 89, 324 dst., 611.)
  5. Pasal 331. (s. d. u. dg. S. 1908-522.) Banding terhadap putusan persiapan, putusan sela, dan putusan insidentil, tidak dapat diajukan kecuali dalam waktu yang sudab ditentukan dan bersama-sama dengan banding terhadap putusan akhir. Banding ini dapat diterima meskipun putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil tanpa kecuali terhadap mereka yang berkeberatan telah dilaksanakan. (Rv. 48, 332, 334, 363, 404; IR. 190; RBg. 201.) Putusan pengadilan yang mengandung ketetapan sedemikian rupa sehingga menyebabkan penyelesaian pokok perkara tidak ada, dianggap sebagai putusan akhir. Putusan pengadilan yang berisi penolakan penggabungan atau campur tangan berlaku terhadap mereka yang mengajukannya juga sebagai putusan akhir. (Rv. 48, 53.)
  6. Pasal 332. (s.d.u. ag. S. 1908-522.) Permohonan banding terhadap suatu putusan pengadilan yang mengabulkan atau menolak tuntutan provisi dapat dilakukan sebelum putusan akhir dijatuhkan. Hal yang sama berlaku terhadap putusan yang dijatuhkan atas permohonan-permohonan sementara, begitu pula terhadap putusan yang dtatuhkan atas permohonan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya terhadap tuntutan atau terhadap pembelaan yang dimaksud dalam pasal 114, jika kesemuanya itu diajukan secara terpisah. Akan tetapi jika dalam hal pasal 70 tangkisan terhadap wewenang mengadili berkaitan dengan permohonan pemanggilan untuk penanggungan dan dalam hal ini hakim menyatakan diri berwenang, maka permohonan banding tidak dapat diajukan tersendiri sebelum dijatuhkan putusan akhir terhadap pokok perkaranya. (Rv. 48, 53, 171, 211, 215, 230, 286, 331, 334, 336, 404; IR. 190; RBg. 201.) Pasal 333. Ditarik kembali dengan S. 1908-522.

Semoga Berguna. ~ mylegalofficer@yahoo.com

saya mendapatkan tulisan ini dari bang Tumi PERMAHI semoga bermanfaat.....

Contoh Surat Pernyataan untuk didampingi Pengacara  

Posted by diky in

SURAT PERNYATAAN UNTUK DIDAMPINGI PENGACARA

Yang bertanda tangan dibawah ini saya:

Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta

Saya menyatakan dengan sebenamya dan tanpa ada paksaan atau pengaruh dari siapapun juga, bahwa saya dalam menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Sabtu tanggal 4 bulan April tahun 2009 pukul 18.00 WIB dalam perkara pidana Penganiayaan dan atau Pemerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, di Polres Semarang Selatan perlu didampingi Pengacara atau penasehat Hukum.
Demikian Surat Pemyataan untuk didampingi Pengacara atau penasehat hukum saya buat dengan sebenamya dan dapatnya dipergunakan seperlunya untuk menguatkan pemyataan ini saya membubuhkan tanda tangan seperti dibawah ini tanda setuju.

Semarang, 4 bulan April 2009
Yang membuat pemyataan



M ARIEF SETIAWAN

Suatu Pengingat dari Seorang Teman  

Posted by diky in

Beberapa waktu lalu aku dikirimi sebuah tulisan oleh temanku yang cukup menggelitik karena mengingatkanku akan tujuanku kuliah di Fakultas Hukum. teruntuk temanku ijinkanku menampilkan tulisanmu di Blog miliku yang sederhana ini.
-diky-

Moral adalah bentukan dari sistem agama, moral tidak bisa di difinisikan secara kongkret. inilah yang menyebabkan banyak multi tafsir. ada suatu kelompok yang mengatasnamakan moral kemudian kelompok tersebut mengamuk secara membabi buta.


dan Indonesia adalah negara yang mengkalim dirinya sebagai negara yang bermoral, atau boleh dikatakan negara yang beragama. tetapi praktik korupsi masih saja meraja lela. korupsi merupakan kejahatan yang merugikan orang banyak tetapi masih saja dilakukan ole banyak orang.

sudah saatnya hukum maupun tatanan pemerintahan dipisahkan dengan agama, karena agama adalah candu begitulah dalil dari Karl Marx. begitu pula dengan Tan malaka selalu mengkritik negra yang tidak indipenden karena dicampuri oleh agama.

dan itu terjadi dalam peristiwa Aril, Cut Taru dan Luna. pemerintah, masyarakat lebih senang membicarakan sex ala Aril dari pada membicarakan cara-cara memberantas korupsi. bukankah korupsi dilarang oleh agama, berarti boleh dong jika kita mengatakan bahawa korupsi juga tindakan asusila.

menarik lagi, para pakar hukum sekarang mengalihkan perhatian, yang kemarin mengomtari Century sekarang malah mengomentari cut Tari. hanya karena atas dasar moral. mungkin para ahli hukum lebih suka menghukum orang dari pada memanusiakan orang.

ah..mungkin para sarjana hukum dulunya pada saat masuk Fakultas hukum hanya mempunyai orientasi, mau jadi pengacara, hakim, polisi atau yang sejalurnya, tidak berentasi pada "saya masuk fakultas hukum karena ingin memanusiakan manusia"...

contoh eksepsi  

Posted by diky in

No : 16/ Eks/ 2009
Lamp : -
Hal : Eksepsi

EKSEPSI

Majelis Hakim yang kami hormati,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Kami selaku penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk membacakan eksepsi ini. Eksepsi ini kami ajukan sebagai hal yang prinsipil, karena ini merupakan hak kami untuk tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.
Majelis Hakim yang kami muliakan, setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum seperti yang disampaikan pada persidangan yang lalu sebelum kami menanggapi surat dakwaan tersebut kami menemukan kejanggalan dalam persidangan yang telah lalu. Adapun hal-hal yang kami maksudkan adalah :
1. Bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum kabur (obscure libel), sebab perkara ini bukanlah perkara pidana namun perkara utang piutang yang masuk dalam ranah perdata.
2. Bahwa jaksa penuntut umum terlalu mendramatisir dakwaan dan cenderung keluar dari pokok perkara.
3. Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.

Berdasarkan uraian diatas, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b Jo 156 ayat 1 KUHAP maka dakwaan jaksa penuntut umum harusnya tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Demikian eksepsi ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya demi terciptanya keadilan kami ucapkan terima kasih.

Semarang, 22 Maret 2009
Hormat Kuasa Hukum


Diky Harmanto, SH

contoh surat keterangan menjamin  

Posted by diky in

SURAT KETERANGAN MENJAMIN

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Suroto
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

Menyatakan & Menerangkan, bahwa saya bersedia menanggung Penangguhan Penahanan dari saudara Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat yang sekarang ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Gunungpati sejak tanggal 4 April 2009.
Saya menjamin & bertanggung jawab bahwa sewaktu-waktu saudara tersebut atau yang menjamin dipanggil senantiasa akan menghadap dan tidak akan menyulitkan pemeriksaan, tidak akan melarikan diri dan menaati segala persyaratan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Gunungpati.
Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU dan hukum yang berlaku, maka saya bersedia menyerahkan uang jaminan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap orang sebagai tambahan atas penjaminan saya tersebut diatas.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

Semarang, 5 April 2009
Hormat saya,
Penjamin


Suroto

contoh pledoi  

Posted by diky in

Hal : Pledooi/ Nota pembelaan
Dalam perkara pidana No: PDM -1305/SMG/05/2009
Atas nama Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat


Majelis Hakim Yang kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya kita dapat dipertemukan dalam majelis yang kita mulyakan ini.

Selanjutnya kami haturkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang kami Muliakan, atas kesempatan diberikan kepada kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi ini. Tidak lupa kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum dengan maksimal dan seoptimal mungkin. Begitu juga kepada Panitera yang telah dengan tekun dan penuh kesabaran mengikuti serta mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, karena dari fakta-fakta itlah kebenaran materiil akan dapat terungkap, meskipun kita sadari bahwa kebenaran yang terungkap tersebut adalah kebenaran manusia yang mungkin tak lepas dari kekurangan dan kekhilafan. Sedangkan kebenaran yang sejati dan sesungguhnya adalah kebenaran yang datang dari Yang Maha Kuasa.

Sebagai Penasihat hukum Terdakwa, kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmad ini.

Sebelujm kami menyampaikan Pledoi ini, agar pledoi yang kami sampaikan terurai dengan sistematis maka pledoi ini akan kami bagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. PENDAHULUAN
2. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN
Keterangan Saksi
Keterangan terdakwa
Barang bukti yang diajukan di persidangan
3. TINJAUAN TERHADAP SURAT DAKWAAN
4. PENUTUP

PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Dalam Kesmpatan yang penuh hikmah ini perkenankanlah kami Penasihat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat mengajukan pembelaan, yang hal tersebut kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai bentuk dan upaya upaya partisipasi dalam rangka ikut mencari dan menemukan kebenaran yang akan dijadikan sebagai landasan/ dasar guna tercapainya cita-cita keadilan yang diharapkan tetap bukan keadilan yang bersifat sempurna (mutlak/absolut), namun ikhtiar mendekatkan kepada Yang Maha Mutlak haruslah tetap menjadi dasar pijak. Karena memang sudah menjadi sifat alamiah dari setiap insan hukum untuk senantiasa berusaha menggapai sifat-sifat sempurna.




Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Perkenankanlah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa meluruskan presepsi yang sering muncul dan berkembang berkaitan dengan fungsi dan peran selaku Penasihat hukum menandang bahwa fungsi dan peran kami adalah dalam upaya semata-mata mengusahakan agar terdakwa bebas. Untuk itu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa kami bersikap konsisten dalam menempatka diri selaku Penasihat Hukum, yakni sebagai insan hukum serta mitra penegak hukum dan keadilan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN

KETERANGAN SAKSI
Saksi I
Saksi Korban Adhitya Wildana, tempat tanggal lahir : Kudus 21 Januari 1989, umur : 20 tahun, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Mahasiswa , Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Dk. Nganguk wali No.234 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Joko Susilo.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara joko susilo
- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka M Arief Setiawan tiba-tiba memukul saksi korban dan saudara joko susilo
- Bahwa benar setelah selesai memukuli korban terdakwa Reki Kurniawan meminta uang sebesar seratus ribu rupiah (Rp.100.000,00) pada korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

SAKSI II
Saksi Korban Joko Susilo, tempat tanggal lahir : Kendal 11 Maret 1989, umur : 20 tahun, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Mahasiswa , Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Anggrek No.254 Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Adhitya Wildana.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara Adhitya Wildana.
- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat tiba-tiba memukul saksi korban dan Adhitya Wildana.
.
Terhadap keterangan saksi korban, terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa:
Saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara joko susilo, ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka M Arief Setiawan tiba-tiba memukul saksi korban dan saudara joko susilo. Setelah selesai memukuli korban terdakwa Reki Kurniawan meminta uang sebesar seratus ribu rupiah (Rp.100.000,00) pada korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Namun segala tindakan tersebut terjadi dikarenakan korban berusaha menutup-nutupi dimana keberadaan saudara Manto dan apabila korban mau bekerjasama maka segala tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak akan terjadi.

KETERANGAN TERDAKWA

Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan
Bahwa benar terdakwa meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp.200.000,00)
Bahwa benar tindakan terdakwa di sulut oleh korban
Bahwa benar terdakwa diperiksa oleh Polsek Gunungpati

BARANG BUKTI YAG DIAJUKAN DALAM PERSIDANGAN.
1. Surat keterangan hasil visum
2. Uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp. 200.000,00)


TINJAUAN TERHADAP SURAT DAKWAAN

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka marilah kita tengok kembali surat dakwaan yang telah disampaikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Maret 2009.

Bahwa terhadap surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum nomor Reg. Per. : PDM -1305/SMG/05/2009 telah ternyata mengandung ketidakjelasan , yang mana hal tersebut menyebabkan kekaburan terhadap surat dakwaan itu sendiri, ketidakjelasan tersebut adalah tidak terpenuhinya kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.
.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Keterangan saksi dan korban terlalu menyudutkan terdakwa itu dapat dilihat dari kterangan saksi korban yang secara tidak langsung membngun opini bahwa terdakwa sudah dari awal berniat melakukan penganiayaan dan perampasan.
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Untuk mengingatkan persidangan yang mulia ini, marilah kita senantiasa merenungkan bahwa manusia tempatnya salah dan dosa dan kesempurnaan hanya milik Sang Pencipta alam semesta ini yaitu Allah SWT. Semoga dalam menjatuhkan hukuman kita dapat bertindak sebaik mungkin dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

VI. PENUTUP

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Demikianlah pledoi/nota pembelaan ini kami sampaikan dan bacakan dalam persidangan yang penuh hikmad ini, semoga Allah SWT memeberi petunjuk dan kekuatan iman kepada kita semua, sehingga kebenaran dan keadilan ini bisa kita rengkuh dan gapai. Amien. Kemudian atas perhatian, perkenan serta kebijaksanaan Majelis Hakim yang kami muliakan, diucapkan terima kasih.

Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa

contoh surat kuasa  

Posted by diky in

Surat Kuasa Khusus

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Reki Kurniawan
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati

2. Nama : M Arief Setiawan
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

3. Nama : Sony Hidayat
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

Dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Dengan ini memberi kuasa kepada Diky Harmanto, SH, Advokat yang beralamat di Jl. Purwomukti Raya No. 15 Semarang

Khusus

Untuk bertindak dan atas nama pemberi kuasa sehubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemberi kuasa, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 268 KUHP.
Untuk itu penerima kuasa diberikan hak untuk :
1. Menghadap dan menghadiri semua sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Semarang, menghadap semua instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan serta pejabat-pejabat lain baik sipil maupun militer;
2. membuat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, akta-akta, mengajukan saksi-saksi atau menolak saksi-saksi, memberi keterangan dan membaca berkas perkara;
3. Membuat dan mengajukan pembelaan, membuat dan mengajukan duplik dan mengambil segala tindakan hukum yang dianggap perlu serta dibenarkan secara hukum yang berguna bagi kepentingan pemberi kuasa;
4. kuasa ini diberikan hak substitusi.

Semarang, 5 April 2009

Penerima kuasa Pemberi kuasa


Diky Harmanto, SH Reki Kurniawan



M Arief Setiawan



Sony Hidayat

contoh replik  

Posted by diky in

REPLIK
(TANGGAPAN PENUNTUT UMUM TERHADAP EKSEPSI)
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA REKI KURNIAWAN, M ARIEF SETIAWAN, SONY HIDAYAT

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Tim Penasehat HukumYang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Sesuai dengan acara persidangan yang telah ditetapkan, maka pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat.

Bahwa Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dalam eksepsinya di muka persidangan pada tanggal 22 Maret 2009 berkesimpulan sebagai berikut:

Bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum kabur (obscure libel), sebab perkara ini bukanlah perkara pidana namun perkara utang piutang yang masuk dalam ranah perdata.
Bahwa jaksa penuntut umum terlalu mendramatisir dakwaan dan cenderung keluar dari pokok perkara.

Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.

Terhadap kesimpulan eksepsi Penasehat Hukum tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa pada saat penyidikan dalam perkara ini sangat jelas sekali dalam perkara ini bukan masuk dalam perkara perdata seperti yang disebutkan dalam eksepsi penasehat hukum, namun murni tindak pidana penganiayaan disertai dengan pemerasan, melihat bahwa korban tidak mengenal para terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan, apakah logis korban yang sama sekali tidak mengenal terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan mempunyai hutang dengan terdakwa. Sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas dan tidak kabur.

Bahwa pada saat penyidikan dalam perkara ini yang kemudian di tuangkan dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ada unsur mendramatisir seperti yang dituduhkan oleh penasehat hukum dalam eksepsinya.

Bahwa dalam menyusun surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan kaidah peyusunan surat dakwaan yang ada. Sehingga tidak ada unsur menyesatkan (misleading) apalagi asal asalan dalam mendakwa karena jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.

Bahwa dengan demkian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sah menurut hukum.

Berdasarkan uraian terebut di atas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas hukum dan mohon kepada Majelis Hukum Pengadilan Negeri Semarang menetapkan sebagai berikut:
Menolak eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat

Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat dilanjutkan

Demikian tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat.



Semarang, 29 April 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM

Diky Harmanto, S.H
Jaksa Muda Nip:022467

contoh surat permohonan penangguhan penahanan  

Posted by diky in

Semarang, 6 April 2009
No : 16/ pdn-pp/ 2009
Lamp : - Fotocopy surat kuasa
- Surat keterangan menjamin
Hal : Permohonan Penangguhan Penahanan

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati Semarang.
Di Semarang.


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
Diky Harmanto, SH, Advokat berkantor di JL.Purwomukti Raya No. 15 Semarang, sebagai kuasa hukum dari :

1. Nama : Reki Kurniawan
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati

2. Nama : M Arief Setiawan
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

3. Nama : Sony Hidayat
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 April 2009, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati Semarang yang menangani perkara ini untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan Terhadap Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati atas dasar perintah penahanan tertanggal 4 April 2009 ditahan sejak tanggal 4 April 2009 terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana berdasarkan yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 368 KUHP.
Adapun dasar pertimbangan permohonan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan.
2. Klien kami yang bernama Reki Kurniawan merupakan pencari nafkah satu-satunya di keluarga, selain itu tersangka masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat dipastikan keluarga tersangka akan terlantar.
3. Klien kami yang bernama M Arief Setiawan phobia terhadap ruang sempit, sehingga dapat menimbulkan gangguan psikis terhadap klien bila tetap dilakukan penahanan.
4. Klien kami yang bernama Sony Hidayat masih dalam tahap penyembuhan dari penyakit yang di derita dan membutuhkan perhatian medis secara intensif, sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat memperparah kondisi kesehatan klien kami.
5. Bahwa ada jaminan dari Bapak Suroto yang merupakan ayah dari salah satu klien kami yang bernama Sony Hidayat untuk menjamin bahwa klien kami tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Klien kami akan aktif dan koperatif atas proses perkara ini.
b. Klien kami tidak akan melarikan diri dan sanggup untuk menghadap sewaktu-waktu dalam proses persidangan di Pengadilan.
c. Klien kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa dan atau menghilangkan barang bukti.

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami memohon dengan hormat agar Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati Semarang berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami dengan menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota Atas permohonan ini, klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar Kota.


Demikian surat permohonan Penangguhan Penahanan kami ajukan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Hukum


Diky Harmanto, SH

contoh duplik  

Posted by diky in

DUPLIK
(TANGGAPAN ATAS REPLIK PENUNTUT UMUM
DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMERASAN)
ATAS NAMA TERDAKWA REKI KURNIAWAN, M ARIF SETIAWAN, DAN SONY HIDAYAT


Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Tim Penasehat HukumYang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat


Bahwa apa yang akan kami sampaikan dalam Duplik ini, merupakan upaya kami untuk mencoba menjelaskan kebenaran fakta, dengan harapan tidak ada pihak yang tersesat dalam mengikuti maupun mengamati proses persidangan ini. Kami juga mengharapkan Pengadilan tidak terpengaruh dari permintaan-permintaan dan desakan-desakan dari pihak lain yang hendak melemparkan tanggungjawab. Untuk itu kami memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berani mengambil keputusan untuk menyatakan kebenaran yang benar-benar hakiki dan bersandar kepada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .Replik yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum melemahkan Pledooi dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Dimana Penuntut Umum tetap berpendirian bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pemerasan, akan tetapi Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat lain dan akan ditanggapi sebagai berikut:

1. Unsur “Barang siapa” dapat dijelaskan sebagai berikut :
“Barang siapa" dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat. adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang diemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.

Bahwa dalam unsur ini terpenuhi oleh terdakwa sebab terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat bener-benar tersulut emosinya akibat korban yang menutupi keberadaan Saudara Manto.

2. Unsur “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.”
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi tentang apa yang maksud "dengan sengaja" namun DaIam MvT "sengaja" berarti "Willens en weten" (menghendaki dan mengetahui), yang berarti bahwa sipembuat menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dikehendakinya. Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki atau menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya (EY. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, halaman 167).

Bahwa dalam unsur ini sangat memberatkan terdakwa sebab terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat bener-benar tersulut emosinya akibat korban yang menutupi keberadaan Saudara Manto.

3. Unsur “Pemerasan” dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemerasan berati melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri untuk menyerahkan uang atau barang milik orang lain untuk di miliki di sertai kekerasan atau ancaman. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat telah melakukan tindakan pemerasan terhadap korban

Bahwa pada unsur ini terbukti dan terpenuhi oleh terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat namun hal itu dilakukan untuk mengganti sebagian utang saudara Manto sehingga unsur tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi oleh para terdakwa.

Oleh karena JPU tidak dapat membuktikan seluruhnya unsur-unsur yang didakwakan, sesuai dengan yurisprudensi yang menyatakan “Tidak terpenuhinya satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan, mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya dan terdakwa karenanya harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan”
Berdasarkan uraian diatas, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat tetap berpendirian pada pembelaan yang telah kami sampaikan. Bahwa unsur-unsur yang terdapat pada pasal tersebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan permohonan kami dalam Pledoi yang telah kami sampaikan pada persidangan sebelumnya.



Semarang, 20 Mei 2009
Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa

contoh surat dakwaan  

Posted by diky in

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“ UNTUK KEADILAN “

SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2009


I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

2. Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

3. Nama Lengkap : Sony Hidayat
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

II. PENAHANAN
- Ditahan penyidik Polri sejak tanggal 4 April 2009 sampai dengan tanggal 7 April 2009
- Ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri tanggal 7 April 2009
- Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan

III. DAKWAAN
Primair :
------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.


Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Lebih Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 268 ayat 1 KUHP.



Semarang, 15 Maret 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM

INDRA SINAGA.S.H

JAKSA MUDA NIP. 230028068

contoh surat tuntutan pidana  

Posted by diky in

SURAT TUNTUTAN PIDANA
Reg. Perk. No: PDM -1305/SMG/05/2009

I. PENDAHULUAN :

Majelis Hakim Yang Kami Terhormat,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Hormati
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Perkenankanlah kami mengajak para hadirin untuk memanjatkan rasa Pujian Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat.

Persidangan perkara atas nama terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang telah melalui proses persidangan. Suatu proses persidangan yang ini tidaklah berarti apa-apa dibanding dengan ditemukannya kebenaran materiel dari proses persidangan ini. Selama proses persidangan berlangsung telah muncul berbagai perbedaan pendapat, khususnya terjadi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Team Penasehat Hukum, namun demikian karena perbedaan - pendapat itu mempunyai tujuan yang sama yakni mencari dan menemukan kebenaran materiel maka perbedaan pendapat itu merupakan tambahan perbendarahaan pengetahauan dan pengalaman kita semua dalam mencari dan menemukan suatu kebenaran.

II. DAKWAAN :

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penasehat Hukum yang Kami Hormati,
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan hasil persidangan perkara atas nama terdakwa :

1 Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

2. Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

3. Nama Lengkap : Sony Hidayat
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1360/Pid.B/2005/PN.SMG tanggal 25 April 2009 dan Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 25 Maret 2009 Nomor : B-931/0.1.10/Ep.1/07/2009, terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: --

KESATU :

Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian, yang berdasarkan pasal 3 KUHP juncto pasal 86 KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,..................

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,..................

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.


KETIGA :

-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya ada Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,..................

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 1 KUHP.

III. FAKTA PERSIDANGAN

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut- turut berupa Keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, Pemeriksaan Surat-Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, serta Petunjuk secara berturut-turut sebagai berikut:

A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :

1. Saksi Korban ADHITYA WILDANA : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.

- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.

- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Joko Susilo.

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara joko susilo

- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka M Arief Setiawan tiba-tiba memukul saksi korban dan saudara joko susilo
- Bahwa benar setelah selesai memukuli korban terdakwa Reki Kurniawan meminta uang sebesar seratus ribu rupiah (Rp.100.000,00) pada korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

2. Saksi Korban JOKO SUSILO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.

- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.

- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost.

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Adhitya Wildana.

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara Adhitya Wildana.

- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat tiba-tiba memukul saksi korban dan Adhitya Wildana.


Tanggapan terdakwa Reki Kurniawan :

- Terdakwa datang ke kost saudara manto hanya untuk menagih utang yang belum di bayar.
- Korban telah membuat terdakwa kesal karena tidak member tahu keberadaan saudara manto.
- Karena korban tidak beritikad baik untuk menunjukan dimana biasanya saudara manto berada dan cenderung menutupi dimana keberadaan saudara manto maka terdakwa tersulut untuk memukul korban joko susilo.
- Terdakwa mengakui bahwa terdakwa meminta uang sebesar seratus ribu rupiah sebagai ganti sebagian utang saudara manto sebesar satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00)

Tanggapan terdakwa M Arif Setiawan :

- Terdakwa datang ke kost saudara manto hanya menemani terdakwa Reki Setiawan untuk menagih utang yang belum di bayar.
- Korban telah membuat terdakwa kesal karena tidak member tahu keberadaan saudara manto.
- Karena korban tidak beritikad baik untuk menunjukan dimana biasanya saudara manto berada dan cenderung menutupi dimana keberadaan saudara manto maka terdakwa tersulut untuk memukul korban adhitya wildana.

Tanggapan terdakwa Sony Hidayat :

- Terdakwa datang ke kost saudara manto hanya menemani terdakwa Reki Setiawan untuk menagih utang yang belum di bayar.
- Korban telah membuat terdakwa kesal karena tidak memberi tahu keberadaan saudara manto.
- Karena korban tidak beritikad baik untuk menunjukan dimana biasanya saudara manto berada dan cenderung menutupi dimana keberadaan saudara manto maka terdakwa tersulut untuk memukul korban adhitya wildana dan joko susilo.

3. Saksi Manto : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi kenal dengan terdakwa Reki kurniawan dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Saksi tidak kenal sengan terdakwa M Arif Setiawan dan terdakwa Sony hidayat.
- Bahwa benar saksi memiliki utang sebesar satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00) kepada terdakwa Reki kurniawan.
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi tidak sedang berada di dalam kost.
- Bahwa benar saksi berusaha menghindar dari terdakwa dikarenakan belum memiliki uang untuk mengembalikan utang kepada terdakwa Reki kurniawan.

Tanggapan terdakwa Reki Kurniawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa M Arif Setiawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa Sony Hidayat:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.


B. KETERANGAN SAKSI AHLI

1. Saksi Ahli Dr. RIDLA BAKRI: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa benar saksi sebagai dokter di Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang.
- Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa dan korban serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar Pada Rabu tanggal 2 April 2009 saksi menangani visum et repertum korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.
- Bahwa benar terdapat luka bekas hantaman benda tumpul pada pelipis kiri, mulut, perut, dan dada sebelah kanan, serta satu gigi seri patah pada korban Adhitya Wildana.
- Bahwa benar terdapat luka bekas hantaman benda tumpul pada pelipis kiri, pipi sebelah kiri dan kanan, mulut, perut sebelah atas, dan dada sebelah kiri korban Joko Susilo.

Tanggapan terdakwa Reki Kurniawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa M Arif Setiawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa Sony Hidayat:

- Terdakwa tidak menggunakan benda tumpul dalam memukuli korban, terdakwa hanya menggunakan tangan kosong.







Tanggapan Terdakwa :

- Terdakwa mengaku setiap menjalankan tugas selalu surat belakangan.

D. SURAT-SURAT :

- 1 (satu) lembar Asli Surat keterangan visum dari Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang tertanggal 3 April 2009.

E. KETERANGAN TERDAKWA :
Keterangan terdakwa Reki Kurniawan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:

- Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidikan dan masih membenarkan keterangannya dalam penyidikan.
- Terdakwa pada hari rabu tanggal 1 April 2009 berniat menagih utang kepada saudara Manto sebesar satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00).
- Terdakwa mengajak terdakwa M Arif kurniawan dan Sony Hidayat untuk menemani menagih hutang kepada saudara Manto yang terus menghindar untuk melunasi hutangya.

F. PETUNJUK :
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat ( 1 ) KUHAP, yang dimaksud dengan " petunjuk " adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri telah menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat diperoleh dari ketentuan pasal188 ayat (2) KUHAP yaitu dari :

- Keterangan saksi;
- Surat; dan
- Keterangan terdakwa.

Petunjuk ialah suatu "syarat" yang dapat “ditarik suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat tadi mempunyai persesuaian” antara yang satu dengan yang lain maupun syarat tadi mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan suatu petunjuk yang “membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.

Dari pengertian -pengertian diatas, dapat ditarik suatu pengertian alat bukti petunjuk terbentuk apabila :
Ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan atau peristiwa yang saling bersesuaian atau terkait satu dengan lainnya, atau perbuatan, kejadian, peristiwa atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu. Perbuatan, kejadian, peristiwa, atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu.
Dengan adanya perseuaian antara yang satu dengan yang lain melahirkan atau menandakan telah terjadi suatu tindak pidana. Dan dari persesuaian itu pula diketahui pelakunya.
Bahwa dari hasil pemeriksaan sidang Pengadilan telah diperiksa alat bukti saksi-saksi, Surat dqn keterangan terdakwa serta barang bukti, telah didapatkan petunjuk-petunjuk antara lain :

1. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwa Reki kurniawan telah berniat menagih utang kepada saudara Manto dan mengajak terdakwa M Arif Setiawan dan Sony Hidayat.

2. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwalah yang melakukan penganiayaan korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

3. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa benar terdakwalah yang melakukan pemerasan terhadap korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

G. BARANG BUKTI

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan :

1. (satu) lembar Asli Surat keterangan visum dari Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang tertanggal 3 April 2009.
2. Uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp. 200.000,00)

IV. FAKTA HUKUM
Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Hormati,
Hadirin yang kami Hormati.

Sebelum kami membahas unsur-unsur Yuridis atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terlebih dahulu dikemukakan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sebagai berikut :


V. PEMBAHASAN YURIDIS
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka sampailah kepada membuktian mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan, yaitu:
KESATU : 353 ayat 1 KUHP
KEDUA : pasal 351 ayat 1 KUHP.
DAN
KETIGA : pasal 368 ayat 1 KUHP.
Bahwa mengingat bentuk surat dakwaan atas perbuatan terdakwa dibuat dalam bentuk subsidair, maka terlebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Pertama yaitu : pasal 353 ayat 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :

A. Dakwaan KESATU :
KESATU : 353 ayat 1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.

Pembahasannya:
Penuntut Umum dalam membahas unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas akan terlebih dahulu membuktikan delik" dari pasal 353 ayat 1 KUHP.

1. Unsur “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.”
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi tentang apa yang maksud "dengan sengaja" namun DaIam MvT "sengaja" berarti "Willens en weten" (menghendaki dan mengetahui), yang berarti bahwa sipembuat menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dikehendakinya. Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki atau menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya (EY. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, halaman 167).
Kemudian para pakar hukum pidana membagi tiga bentuk tingkatan sengaja, yaitu :

1. Sengaja sebagai niat (Opzet als oormeerk), yakni bila orang sengaja melakukan suatu tindak pidana dengan maksud untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya;
2. Sengaja dengan kesadaran Pasti terjadi (Opzet bij zekerheids bewijzijn), yaitu bila orang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, sedang ia menyadari bahwa suatu hal lain yang tidak dimaksudkan sebagai tujuan pasti akan terjadi;
3. Sengaja dengan insyaf akan kemungkinan (Dolus eventuQlis), yaitubila orang melakukan suatu perbuatan, sedang ia mengetahui bahwa mungkin perbuatan yang dilakukannya itu akan menimbulkan akibat lain yang tidak dimaksudkan.

Bahwa kesengajaan yang dimaksudkan dalam pasal 353 ayat 1 KUHP adalah bentuk kesengajaann yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu. Oleh karena itu kesengajaan dalam pasal ini masuk dalam kualifikasi Sengaja sebagai niat (Opzet Qls oormeerk). Hal ini mengandung pengertian bahwa penganiayaan korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo memang dikehendaki sebagai niat untuk melakukan tujuan dimaksud.
Fakta yang menerangkan tentang adanya niat untuk membunuh korban Munir yang dilakukan secara terencana dapat dibuktikan sebagai berikut :

 Bahwa terdakwa reki kurniawan berdasarkan keterangan korban dengan sengaja mengajak terdakwa M Arif Setiawan dan Sony hidayat untuk menemani terdakwa Reki Kurniawan menagih utang kepada saudara manto, tugas terdakwa M Arif Setiawan dan Sony Hidayat untuk memberi pelajaran kepada saudara manto, namun terlampiaskan kepada korban.

B. Dakwaan KEDUA
Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Penganiayaan
Pembahasannya :

1) Unsur “Penganiayaan” dapat dijelaskan sebagai berikut :
Penganiayaan adalah segala tindakan baik fisik maupun psikis yang menimbulkan luka-luka baik psikis maupun fisik.

Fakta yang menerangkan tentang adanya penganiayaan yang dilakukan dibuktikan sebagai berikut :

 Bahwa terdakwa reki kurniawan berdasarkan keterangan korban bersama terdakwa M Arif Setiawan dan Sony hidayat memukuli korban dikarenakan kesal tidak dapatbertemu dengan saudara MAnto.
 Hasil Visum Et Repertum menunjukan adanya bekas-bekas penganiayaan.
 Bahwa menurut keterangan saksi ahli di tubuk korban terdapat luka-luka bekas penganiayaan.

B. Dakwaan KETIGA
Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa
2. menguntungkan diri sendiri dengan kekerasan atau ancaman
3. Pemerasan
Pembahasannya :

1) Unsur “Barang siapa” dapat dijelaskan sebagai berikut :
“Barang siapa" dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat. adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang diemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.


2) Unsur “Pemerasan” dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemerasan berati melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri untuk menyerahkan uang atau barang milik orang lain untuk di miliki di sertai kekerasan atau ancaman. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat telah melakukan tindakan pemerasan terhadap korban

Berdasarkan uraian diatas maka terbukti secara sah menurut hukum.
Bahwa dengan telah terbuktinya unsur tersebut berarti telah terbukti keseluruhan unsur dakwaan yaitu pasal 353 ayat 1 KUHPidana, 351 ayat 1, dan 268 ayat 1 KUHPidana.

VI. PENUTUP
Majelis Hakim yang terhormat,
Penasehat Hukum dan Peserta sidang yang hormati,

Dengan telah dapat dibuktikannya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat sepanjang pemeriksaan tidak diketemukan keadaan- keadaan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat, maka terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya secara pidana.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-hal yang memberatkan

- Terdakwa telah mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari dari tanggungjawab atas perbuatannya.
- Ancaman pidana yang disangkakan kepada terdakwa dengan hukuman berat.

Hal-hal yang meringankan :

Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.



M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat memutuskan: -

1. Menyatakan terdakwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dan menggunakan pemerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat 1 KUHP. dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat dengan pidana penjara selama EMPAR TAHUN dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

3. Menyatakan barang bukti berupa :

1. (satu) lembar Asli Surat keterangan visum dari Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang tertanggal 3 April 2009.
2. Uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp. 200.000,00)

3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)

Demikianlah Surat Tuntutan Pidana ini Kami bacakan dan serahkan dalam Sidang hari ini, Selasa tanggal 19 Mei 2009

JAKSA PENUNTUT UMUM
Diky Harmanto, SH.
Jaksa Muda Nip:022467

 

Posted by diky in

LAPORAN PENELITIAN
DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN WANITA
BULU, SEMARANG
Di susun guna memenuhi tugas mata kuliah kriminologi
Dosen Pengampu : 1. Dr. Indah Sri Utari, SH. M.Hum
2. Anis Widyaningrum, SH. M.H
Disusun Oleh :
Nama : Diky Harmanto
NIM : 3450406515
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2008
KATA PENGANTAR
Dengan segenap perasaan saya mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan karunia dan rahmatnya, sehingga penulis pada hari ini dapat
menyelesaikan Laporan ini yang berjudul:
“Survei yang dilakukan DiLembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang, LP wanita kelas II
A ”.
Penulis menyadari bahwa didalam penulisan dan penyusunan laporan ini banyak
terdapat kesalahan-kesalahan maupun kekurangan-kekurangan, berhubung mesih
perlunya penulis untuk belajar juga masih sedikitnya pengetahuan-pengetahuan serta
pengalaman yang penulis miliki.
Meskipun demikian penulis telah mengupayakan dan mengusahakan dengan segala
ketekunan dan kemampuan yang ada pada diri penulis agar laporan ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Akhirnya penulis berharap semoga Laporan ini yang jauh dari pada sempurna bisa
bermanfaat kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara indonesia kita yang tercinta
ini.
Penulis
TEORI – TEORI KRIMINOLOGI
Catatan:
Tujuan utama Hukum Pidana adalah Rehabilitasi atau reformasi pelaku kejahatan.
Teori-teori yang digunakan untuk study kasus
1. Teori Lombrosso dan kretchmer
2. Teori Asosiasi Diferensial (Diferential Association)
3. Teori Tentang Kekerasan (Subculture Of Violence)
4. Teori Anomi
5. Teori kontrol sosial dan Containment
6. Teori Labeling
1. Teori Lombrosso dan Kretchmer
Teori yang membedakan penjahat dari ciri-ciri fisiknya/bentuk tubuhnya.
Pokok-pokok pikiran Lombrosso
a) Penjahat adalah orang yang mempunyai bakat jahat
b) Bakat jahat diperoleh karena kelahiran dan diwariskan dari nenek moyang.
c) Bakat jahat dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu
d) Bakat jahat tidak dapat diubah dipengaruhi
Pengaruh positif dan negatif dari teori ini adalah:
(a) Positif:
-Menumbuhkan perhatian dalam memandang penjahat sebagai subyek bukan hanya
objek,
- Mendorong tumbuhnya ilmu psikiatri
(b) negatif: Timbulnya prasangka buruk terhadap tersangka/terdakwa yang memiliki
ciri-ciri fisik tersebut.
Tipe bentuk manusia menurut Kretchmer
No Tipe Penjahat Ciri-ciri Kejahatan
1 Leptosome Tinggi, kurus, sifatnya dingin,
pendiam tertutup,
Pemalsuan
2 Piknis Pendek, kegemuk-gemukan, ramah
dan periang
Penipuan, pencurian
3 Atletis Tulang dan otot kua, dada lebar, dagu
kuat, rahang menonjol, sifat eksplosif
dan agresif
Kekerasan terhadap
orang dan seks
2. Teori asosiasi diferensial (Diferential Association)
Asosiasi diferensial adalah sebuah teori yang mempelajari tentang semua
tingkah laku dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui proses
komunikasi, bagian penting dari mempelajari tingkah laku kriminal terjadi dalam
kelompok yang intim, mempelajari tingkah laku kriminal termasuk didalamnya
teknik melakukan kejahatan dan motivasi/dorongan atau alasan pembenar.
Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan
perundangan menyukai atau tidak menyukai. Seseorang menjadi “deleqient” karena
penghayatannya atas perundang-undangan, lebih suka melanggar daripada
mentaatinya, asosiasi diferensial ini bervariasi tergantung dari frekuensi, duration,
priority, dan intensity.
Proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui pergaulan dengan pola
kriminal dan anti-kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap
proses belajar.
Sekalipun tingkah laku kriminal merupakan pencerminan dari kebutuhankebutuhan
umum dan nilai-nilai, akan tetapi tingkah laku kriminal tersebut tidak
dapat dijelaskan melalui kebutuhan umum dan nilai-nilai tadi, oleh karena tingkah
laku non-kriminal pun mrupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai
yang sama. (E.H. Sutherland, 1978)
Tetapi teori ini tidak dapat menjelaskan secara memadai semua kasus
pelanggaran hukum, terutama terhadap transaksi yang terjadi dipasaran gelap, dan
tidak dapat diperlakukan secara tepat terhadap adanya perbedaan-perbedaan
individual sepanjang yang menyangkut masalah pentaatan terhadap undang-undang
dalam kaitan dengan dunia perdagangan, jadi secara khusus ditekankan pentingnya,
Certain personality traits dari seorang individu.
3. Teori tentang kekerasan (Subculture of violence)
Bentuk kejahatan dengan kekerasan kejahatan sesungguhnya merupakan
salah satu sub species dari “violence” pengertian istilah “criminaly violence”
(Conrad, John) dan Criminal Violence (Clinard dan Quinney, 1973) sesungguhnya
hanya merujuk pada kejahatan-kejahtan tertentu saja pembunuhan (murder),
pemerkosaan (rape), penganiayaan berat (agravated assault), perampokan
bersenjata (armed robbery), dan penculikan (kid happing) kejahatan-kejahatan
kekerasan diatas digolongkan sebagaii kejahatan kekerasan individual, kejahatan
kolektif adalah perkelahian antar gang remaja yang menimbulkan akibat kerusakan
harta benda/luka-luka berat atau kematian.
Kadang kata-kata yang ditempatkan dibelakang kata “kejahatan” sering
menyesatkan khalayak, oleh karena sering ditafsirkan seolah-olah sesuatu yang
dilakukan dengan “kekerasan” dengan sendirinya merupakan kejahatan hal ini perlu
dijernihkan, menurut para ahli “kekerasan” yang dipergunakan sedemikian rupa
sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik maupun psikis adalah
kekerasan yang bertentangan dengan hukum.
4. Teori anomi (Kontrol sosial)
Teori anomi ada setelah terjadinya perubahan besar dalam struktur
masyarakat sebagai akibat dari depresi tersebut, yaitu tradisi yang telah
menghilang dan terjadi deregulasi didalam masyarakat.
Jadi ini adalah suatu bukti atau petunjuk bahwa terdapat hubungan erat antara
struktur masyarakat dengan penyimpangan tingkah laku (deviant behaviour)
individu. Hal ini ditandai dengan berkembangnya industrialisasi dan berbagai
fluktuasi yang kurang menentu dari kebijaksanaan pemerintah dibidang
perekonomian dan keuangan, dan diikuti dengan perkembangan kejahatan yang
semakin canggih dibidang ekonomi dan perbankan, kiranya teori anomi (Durkheim
dan Merto) dapat dipergunakan sebagai pisau analisis yang dapat mengungkapkan
secara memadai berbagai kejahatan dimaksud.
Penggunaan konsep dimana lebih lanjut untuk menjelaskan penyimpangan
tingkah laku disebabkan karena kondisi ekonomi didalam masyarakat bahwa
dimasyarakat telah melembaga suatu cita-cita (goals) untuk mengejar sukses
semaksimal mungkin dan pada umumnya diukur dari harta kekayaan yang dimiliki
seseorang untuk mencapai sukses yang dimaksud.
Masyarakat telah menetapkan cara-cara (means) tertentu yang diakui dan
dibenarkan yang harus ditempuh seseorang, namun demikian dalam kenyataannya,
tidak semua orang dapat mencapai cita-cita dimaksud melalui cara-cara yang telah
dibenarkan dan untuk mencapai cita-cita itu terdapat individu yang mencapainya
dengan cara melanggar undang-undang (legitimate means) dan pelaku tersebut
berasal dari masyarakat kelas bawah dan golongan minoritas.
Dimana terjadi keadaan masyarakat yang tanpa norma dan keadaan ini sangat
mempermudah terjadinya penyimpangan tingkah laku, sedangakan anomi itu
sendiri adalah kesenjangan antara sarana atau cara-cara (means) dan tujuan atau
cita-cita (goals) sebagi hasil kondisi masyarakat dan penyimpangan yang terjadi
merupakan gejala dari suatu struktur masyarakat dimana aspirasi budaya yang
sudah terbentuk terpisah dari sarana yang tersedia dalam masyarakat.
5. Sosial kontrol
Personal kontrol adalah kemampuan seseorang untuk menahan diri untuk
tidak mencapai cita-cita itu terdapat individu yang mencapainya dengan cara
melanggar undang-undang/peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Juga ada yang yang dimaksud dengan sosial kontrol atau kontrol eksternal
adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga dimasyarakat untuk
melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif.
Pendekatan teori ini dilakukan terhadap kenakalan anak/remaja, ada tiga
komponen dari kontrol sosial didalam menjelaskan kenakalan anak/remaja. Ketiga
komponen itu adalah:
a) kurangnya kontrol internal yang wajar selama masa anak-anak.
b) Hilangnya kontrol tersebut
c) tidak adanya norma-norma sosial atau konflik antara norma-norma
dimaksud (disekolah, orang tua, atau lingkungan dekat).
6. Teori Labeling
Labeling adalah label/cap(jahat) yang diberikan oleh masyarakat kepada
seseorang karena dirinya pernah melakukan penyimpangan tingkah laku.
Frank Tannenbaum (1938) menyatakan bahwa kejahatan tidaklah sepenuhnya
merupakan hasil dari ketidakmampuan seseorang untuk menyesuaikan diri dengan
kelompoknya, akan tetapi dalam kenyataannya, ia telah dipaksa untuk
menyesuaikan dirinya dengan lingkungan dan kelompoknya. Jadi kejahatan
merupakan hasil konflik antara kelompok dengan masyarakat yang lebih luas.
Proses labeling ini dapat memperbesar penyimpangan tingkah laku
(kejahatan) dan membentuk karir kriminal seseorang. Seseorang yang telah
memperoleh label/cap dengan sendirinya akan menjadi perhatian orang-orang
disekitarnya, selanjutnya kewaspadaan atau perhatian orang-orang disekitarnya
akan mempengaruhi orang dimaksud sehingga kejahatan kedua dan selanjutnya
akan mungkin terjadi lagi.
Dua konsep penting dalam teori Labeling adalah, “Primary Deviance”, dan
“Secondary Deviance”, “Primary Deviance” ditunjukan dengan perbuatan
penyimpangan tingkah laku awal, sedangkan “Secondary Deviance” adalah
berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat
dari penangkapan dan cap sebagai penjahat.
Survei yang Dilakukan Di Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang
LP wanita kelas II A
Pertanyaan:
1. Berapa jumlah napi disini ?
Jawab: jumlah penghuni LP 124 orang. 91 orang diantaranya adalah narapidana.
2. Bagaimanakah cara polisi/sipir melakukan pendekatan-pendekatan kepada mereka
(narapidana)?
Jawab: Pendekatan yang dilakukan secara lembut dan persuasif dengan menyelami
secara personal satu persatu dari para napi, jadi apabila ada
keluhan/permasalahan mereka akan curhat kepada
pembimbing/pengawasnya yang dianggap ibunya, pendekatan juga
dilakukan dari sudut keagamaan jadi dibangun mental taat kepada agamanya
dan diarahkan kejalan yang baik dan benar, dimana sebelum mereka masuk
ke LP ini mereka belum mengenal tuhan dan agamanya.
3. Berapakah jumlah petugas/pengawas pembimbing napi perjumlah napi (persentase
jumlah petugas dengan napi)?
Jawab: 1 banding 10, dimana 1orang petugas mengawasi 10 orang napi
4. Apakah terpidana biasa dan berat dibedakan/disatukan didalam penjara/ sel yang
sama?
Jawab: Sama, mereka ditempatkan ditempat yang sama
5. Apabila ada seorang napi baru masuk untuk dipenjara pertama kalinya bagaimana
perlakuannya? apakah dia disatukan dengan napi lama?
Jawab: Tidak, karena ada ketakutan tersendiri pada napi baru itu apabila dia
disatukan sehingga ketika dia masuk penjara dia akan
ditempatkan/dikarantina selama kurang lebih 1minggu, juga sebagai
proses adaptasi.
6. Sifat/hal-hal jelek apa saja yang dimiliki napi selama berada didalam LP?
Jawab: Ya, Seperti sifat-sifat mereka yang kurang baik, seperti suka menyerang,
berkelahi,dll
7. Berapa umur rata-rata napi yang ditahan disini
Jawab: Sekitar 18-55 tahun, tetapi ada juga yang kurang dari 15 tahun.
8. Bukankah seharusnya anak umur 15 tahun itu ditempatkan dipenjara khusus, seperti
penjara untuk anak?
Jawab: Ya, untuk sementara dititipkan disini.
9. Apakah disini ada residivis? Bila ada untuk kejahatan apa mereka ditangkap untuk
kedua kalinya? Apakah kejahatan yang sama?
Jawab: ya, ada untuk kejahatan narkoba, mereka melakukan kejahatan yang sama
untuk kedua kalinya, juga dengan alasan yang sama
10. Apakah menurut ibu teori Lombrosso itu berlaku untuk para napi?seperti bentuk
raut wajah juga keturunan mempengaruhi kejahatan yang dilakukannya?
Jawab: Belum tentu, memang sebagian besar, factor keturunan ikut
mempengaruhi. Namun ada juga yang tidak begitu, menurut saya sifatsifat
itu dapat terjadi pada seseorang karena dipengaruhi bisa oleh
keluarganya, pergaulannya, terutama lingkungan dan masyarakatlah yang
sangat mempengaruhinya
11. Faktor-faktor apa sajakah yang membuat mereka melakukan kejahatan?
Jawab: Faktor ekonomi banyak dijadikan alasan. Namun ada juga yang lebih ke
faktor lingkungan, sosial dan psikologi.
12. Apakah perlakuan yang didapatkan napi dari petugas LP disini berbedabeda?
perbedaan yang dilakukan seperti yang dikarenakan jenis kejahatannya?
Jawab: Tidak, semua ditempatkan ditempat yang sama dan mendapatkan
perlakuan yang sama tidak ada yang istimewa.
13. Apakah yang dilakukan oleh pihak-pihak disini untuk mengubah pola berpikir
napi saat bebas kelak? Bekal apa yang akan mereka dapatkan untuk mengatasi
ketatnya persaingan hidup saat ini?
Jawab: Ya, sebelum kita memberikan keahlian kepada mereka pertama-tama kita
harus tahu terlebih dahulu kepribadian mereka, kemandirian, juga bakat
dan minat mereka, setelah kita tahu kita bisa membimbingnya dan
mengarahkan mereka kepada keahliannya.
WAJAH PELAKU KEJAHATAN
Pembunuhan
Penipuan
Penganiayan Berat
DATA-DATA MENGENAI LP WANITA BULU
LP WANITA BULU KLAS II A
Dibangun pada tahun 1894
Kapasitas : 465 orang
no Napi Jumlah Tahanan Jumlah
1
2
3
4
5
Golongan B1
Golongan B2A
Golongan B2B
Golongan B3
Golongan B3s
75
14
-
1
3
Golongan A 1
Golongan A 2
Golongan A 3
Golongan A 4
Golongan A 5
2
8
19/1
-
1
93 30/1
Keterangan
1 Narkoba : 36 orang
2 Pidana Umum: 86 orang
3 Pidana khusus: 2 orang +
124 + 1 bayi
KESIMPULAN
Secara garis besar, dari penelitian yang dilakukan di Lembaga Permasyarakatan
Bulu, Semarang, dapat diambil dua kesimpulan terkait tentang hubungan antara tindak
kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana di LP Bulu Semarang dengan teoriteori
Kriminologi.
1.Setelah diteliti, Teori Lombrosso dan Krecthmer saat ini tidak lagi sepenuhnya bisa
diikuti sebagai acuan untuk mengidentifikasikan seseorang yang mempunyai
bakat jahat.
2.Teori diferential Association, teori Kekerasan, teori anomi, teori kontrol sosial, dan
teori labelling sampai saat ini masih dapat dipakai dalam mengkaji atau meneliti
tindak kejahatan. Karena masih sesuai dan sangat membantu dalam menangani
kriminalisasi.

Contributors

Foto saya
kudus, jateng, Indonesia

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang