contoh eksepsi  

Posted by diky in

No : 16/ Eks/ 2009
Lamp : -
Hal : Eksepsi

EKSEPSI

Majelis Hakim yang kami hormati,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Kami selaku penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk membacakan eksepsi ini. Eksepsi ini kami ajukan sebagai hal yang prinsipil, karena ini merupakan hak kami untuk tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.
Majelis Hakim yang kami muliakan, setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum seperti yang disampaikan pada persidangan yang lalu sebelum kami menanggapi surat dakwaan tersebut kami menemukan kejanggalan dalam persidangan yang telah lalu. Adapun hal-hal yang kami maksudkan adalah :
1. Bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum kabur (obscure libel), sebab perkara ini bukanlah perkara pidana namun perkara utang piutang yang masuk dalam ranah perdata.
2. Bahwa jaksa penuntut umum terlalu mendramatisir dakwaan dan cenderung keluar dari pokok perkara.
3. Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.

Berdasarkan uraian diatas, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b Jo 156 ayat 1 KUHAP maka dakwaan jaksa penuntut umum harusnya tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Demikian eksepsi ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya demi terciptanya keadilan kami ucapkan terima kasih.

Semarang, 22 Maret 2009
Hormat Kuasa Hukum


Diky Harmanto, SH

0 komentar

Posting Komentar

Contributors

Foto saya
kudus, jateng, Indonesia

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang