Saat aku sholat Dhuha  

Posted by diky in

Subhanallah....satu kata yang aku ucapkan ketika aku mendengar nominal yang bakal aku dapatkan begitu besar sekitar Rp. 700.000,- dan SMS dari temanku yang mengajakku ikut sebagai tim pemantau pilwalkot kota semarang. Saat itu aku sadar Allah telah mengijabah doaku. beberapa waktu lalu aku memulai kembali kebiasaanku sholat dhuha dan diiringi doa agar diberi rizki yang melimpah untuk kedua orang tuaku, aku, dan kedua adiku. Maklum saja saat ini aku menginjak semester delapan dan sudah saatnya aku fokus pada skripsiku, namun aku terkendala biaya, yang bila di hitung hitung penghasilan bapak dan ibuku tidak akan mungkin sanggup membiayai sekolah aku dan kedua adikku apalagi aku dan adik pertamaku sekarang duduk di bangku kuliah. Alhamdulillah aku cuma satu tahun saja membayar uang kuliah sisanya sampai sekarang aku mendapatkan beasiswa.
Memang akhir bulan ini aku membutuhkan dana yang cukup besar guna kebutuhan studiku. waktu itu aku berfikir bagaimana mencari dana tanpa terikat suatu instansi. pada waktu selesai sholat dhuha aku ditawari Khakim untuk ikut Tim pemantau independen UAN, tanpa pikir panjang aku menyatakan ikut walaupun harus cari kendaraan sendiri (maklum aku ga' punya motor) lumayan buat makan satu minngu pikirku, trus besoknya lagi-lagi setelah sholat dhuha terdengar suara SMS masuk dari hapeku yang isinya mengajak untuk ikut berpartisipasi sebagai tim pemantau independen pilwalkot kota semarang. Subhanallah begitu cepat Allah mengijabah doaku sejak aku mulai rutin sholat sunnah dhuha, yang mengagetkan honor sebagai pemantau diluar bayanganku yang kukira cuma Rp. 100,00,- sampai Rp.200.000,-an ternyata sampai Rp.700.000,- wlaupun jumlah tersebut harus dipotong 5% untuk pajak, tetap saja aku kaget dibuatnya Subhanallah. Namun itu tidak membuatku mengutamakan sholat dhuha ketimbang sholat wajib lima waktu, namun peristiwa ini mempertebal imanku kepada Allah SWT. Subhanallah....

contoh eksepsi  

Posted by diky in

No : 16/ Eks/ 2009
Lamp : -
Hal : Eksepsi

EKSEPSI

Majelis Hakim yang kami hormati,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Kami selaku penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk membacakan eksepsi ini. Eksepsi ini kami ajukan sebagai hal yang prinsipil, karena ini merupakan hak kami untuk tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.
Majelis Hakim yang kami muliakan, setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum seperti yang disampaikan pada persidangan yang lalu sebelum kami menanggapi surat dakwaan tersebut kami menemukan kejanggalan dalam persidangan yang telah lalu. Adapun hal-hal yang kami maksudkan adalah :
1. Bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum kabur (obscure libel), sebab perkara ini bukanlah perkara pidana namun perkara utang piutang yang masuk dalam ranah perdata.
2. Bahwa jaksa penuntut umum terlalu mendramatisir dakwaan dan cenderung keluar dari pokok perkara.
3. Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.

Berdasarkan uraian diatas, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b Jo 156 ayat 1 KUHAP maka dakwaan jaksa penuntut umum harusnya tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Demikian eksepsi ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya demi terciptanya keadilan kami ucapkan terima kasih.

Semarang, 22 Maret 2009
Hormat Kuasa Hukum


Diky Harmanto, SH

contoh surat keterangan menjamin  

Posted by diky in

SURAT KETERANGAN MENJAMIN

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Suroto
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

Menyatakan & Menerangkan, bahwa saya bersedia menanggung Penangguhan Penahanan dari saudara Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat yang sekarang ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Gunungpati sejak tanggal 4 April 2009.
Saya menjamin & bertanggung jawab bahwa sewaktu-waktu saudara tersebut atau yang menjamin dipanggil senantiasa akan menghadap dan tidak akan menyulitkan pemeriksaan, tidak akan melarikan diri dan menaati segala persyaratan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Gunungpati.
Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU dan hukum yang berlaku, maka saya bersedia menyerahkan uang jaminan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap orang sebagai tambahan atas penjaminan saya tersebut diatas.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

Semarang, 5 April 2009
Hormat saya,
Penjamin


Suroto

Contributors

Foto saya
kudus, jateng, Indonesia

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang