contoh surat tuntutan pidana  

Posted by diky in

SURAT TUNTUTAN PIDANA
Reg. Perk. No: PDM -1305/SMG/05/2009

I. PENDAHULUAN :

Majelis Hakim Yang Kami Terhormat,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Hormati
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Perkenankanlah kami mengajak para hadirin untuk memanjatkan rasa Pujian Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat.

Persidangan perkara atas nama terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang telah melalui proses persidangan. Suatu proses persidangan yang ini tidaklah berarti apa-apa dibanding dengan ditemukannya kebenaran materiel dari proses persidangan ini. Selama proses persidangan berlangsung telah muncul berbagai perbedaan pendapat, khususnya terjadi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Team Penasehat Hukum, namun demikian karena perbedaan - pendapat itu mempunyai tujuan yang sama yakni mencari dan menemukan kebenaran materiel maka perbedaan pendapat itu merupakan tambahan perbendarahaan pengetahauan dan pengalaman kita semua dalam mencari dan menemukan suatu kebenaran.

II. DAKWAAN :

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penasehat Hukum yang Kami Hormati,
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan hasil persidangan perkara atas nama terdakwa :

1 Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

2. Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

3. Nama Lengkap : Sony Hidayat
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1360/Pid.B/2005/PN.SMG tanggal 25 April 2009 dan Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 25 Maret 2009 Nomor : B-931/0.1.10/Ep.1/07/2009, terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: --

KESATU :

Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian, yang berdasarkan pasal 3 KUHP juncto pasal 86 KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,..................

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,..................

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.


KETIGA :

-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya ada Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,..................

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 1 KUHP.

III. FAKTA PERSIDANGAN

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut- turut berupa Keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, Pemeriksaan Surat-Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, serta Petunjuk secara berturut-turut sebagai berikut:

A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :

1. Saksi Korban ADHITYA WILDANA : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.

- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.

- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Joko Susilo.

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara joko susilo

- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka M Arief Setiawan tiba-tiba memukul saksi korban dan saudara joko susilo
- Bahwa benar setelah selesai memukuli korban terdakwa Reki Kurniawan meminta uang sebesar seratus ribu rupiah (Rp.100.000,00) pada korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

2. Saksi Korban JOKO SUSILO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.

- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.

- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost.

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Adhitya Wildana.

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara Adhitya Wildana.

- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat tiba-tiba memukul saksi korban dan Adhitya Wildana.


Tanggapan terdakwa Reki Kurniawan :

- Terdakwa datang ke kost saudara manto hanya untuk menagih utang yang belum di bayar.
- Korban telah membuat terdakwa kesal karena tidak member tahu keberadaan saudara manto.
- Karena korban tidak beritikad baik untuk menunjukan dimana biasanya saudara manto berada dan cenderung menutupi dimana keberadaan saudara manto maka terdakwa tersulut untuk memukul korban joko susilo.
- Terdakwa mengakui bahwa terdakwa meminta uang sebesar seratus ribu rupiah sebagai ganti sebagian utang saudara manto sebesar satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00)

Tanggapan terdakwa M Arif Setiawan :

- Terdakwa datang ke kost saudara manto hanya menemani terdakwa Reki Setiawan untuk menagih utang yang belum di bayar.
- Korban telah membuat terdakwa kesal karena tidak member tahu keberadaan saudara manto.
- Karena korban tidak beritikad baik untuk menunjukan dimana biasanya saudara manto berada dan cenderung menutupi dimana keberadaan saudara manto maka terdakwa tersulut untuk memukul korban adhitya wildana.

Tanggapan terdakwa Sony Hidayat :

- Terdakwa datang ke kost saudara manto hanya menemani terdakwa Reki Setiawan untuk menagih utang yang belum di bayar.
- Korban telah membuat terdakwa kesal karena tidak memberi tahu keberadaan saudara manto.
- Karena korban tidak beritikad baik untuk menunjukan dimana biasanya saudara manto berada dan cenderung menutupi dimana keberadaan saudara manto maka terdakwa tersulut untuk memukul korban adhitya wildana dan joko susilo.

3. Saksi Manto : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi kenal dengan terdakwa Reki kurniawan dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Saksi tidak kenal sengan terdakwa M Arif Setiawan dan terdakwa Sony hidayat.
- Bahwa benar saksi memiliki utang sebesar satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00) kepada terdakwa Reki kurniawan.
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi tidak sedang berada di dalam kost.
- Bahwa benar saksi berusaha menghindar dari terdakwa dikarenakan belum memiliki uang untuk mengembalikan utang kepada terdakwa Reki kurniawan.

Tanggapan terdakwa Reki Kurniawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa M Arif Setiawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa Sony Hidayat:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.


B. KETERANGAN SAKSI AHLI

1. Saksi Ahli Dr. RIDLA BAKRI: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa benar saksi sebagai dokter di Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang.
- Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa dan korban serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar Pada Rabu tanggal 2 April 2009 saksi menangani visum et repertum korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.
- Bahwa benar terdapat luka bekas hantaman benda tumpul pada pelipis kiri, mulut, perut, dan dada sebelah kanan, serta satu gigi seri patah pada korban Adhitya Wildana.
- Bahwa benar terdapat luka bekas hantaman benda tumpul pada pelipis kiri, pipi sebelah kiri dan kanan, mulut, perut sebelah atas, dan dada sebelah kiri korban Joko Susilo.

Tanggapan terdakwa Reki Kurniawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa M Arif Setiawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa Sony Hidayat:

- Terdakwa tidak menggunakan benda tumpul dalam memukuli korban, terdakwa hanya menggunakan tangan kosong.







Tanggapan Terdakwa :

- Terdakwa mengaku setiap menjalankan tugas selalu surat belakangan.

D. SURAT-SURAT :

- 1 (satu) lembar Asli Surat keterangan visum dari Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang tertanggal 3 April 2009.

E. KETERANGAN TERDAKWA :
Keterangan terdakwa Reki Kurniawan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:

- Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidikan dan masih membenarkan keterangannya dalam penyidikan.
- Terdakwa pada hari rabu tanggal 1 April 2009 berniat menagih utang kepada saudara Manto sebesar satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00).
- Terdakwa mengajak terdakwa M Arif kurniawan dan Sony Hidayat untuk menemani menagih hutang kepada saudara Manto yang terus menghindar untuk melunasi hutangya.

F. PETUNJUK :
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat ( 1 ) KUHAP, yang dimaksud dengan " petunjuk " adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri telah menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat diperoleh dari ketentuan pasal188 ayat (2) KUHAP yaitu dari :

- Keterangan saksi;
- Surat; dan
- Keterangan terdakwa.

Petunjuk ialah suatu "syarat" yang dapat “ditarik suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat tadi mempunyai persesuaian” antara yang satu dengan yang lain maupun syarat tadi mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan suatu petunjuk yang “membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.

Dari pengertian -pengertian diatas, dapat ditarik suatu pengertian alat bukti petunjuk terbentuk apabila :
Ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan atau peristiwa yang saling bersesuaian atau terkait satu dengan lainnya, atau perbuatan, kejadian, peristiwa atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu. Perbuatan, kejadian, peristiwa, atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu.
Dengan adanya perseuaian antara yang satu dengan yang lain melahirkan atau menandakan telah terjadi suatu tindak pidana. Dan dari persesuaian itu pula diketahui pelakunya.
Bahwa dari hasil pemeriksaan sidang Pengadilan telah diperiksa alat bukti saksi-saksi, Surat dqn keterangan terdakwa serta barang bukti, telah didapatkan petunjuk-petunjuk antara lain :

1. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwa Reki kurniawan telah berniat menagih utang kepada saudara Manto dan mengajak terdakwa M Arif Setiawan dan Sony Hidayat.

2. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwalah yang melakukan penganiayaan korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

3. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa benar terdakwalah yang melakukan pemerasan terhadap korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

G. BARANG BUKTI

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan :

1. (satu) lembar Asli Surat keterangan visum dari Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang tertanggal 3 April 2009.
2. Uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp. 200.000,00)

IV. FAKTA HUKUM
Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Hormati,
Hadirin yang kami Hormati.

Sebelum kami membahas unsur-unsur Yuridis atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terlebih dahulu dikemukakan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sebagai berikut :


V. PEMBAHASAN YURIDIS
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka sampailah kepada membuktian mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan, yaitu:
KESATU : 353 ayat 1 KUHP
KEDUA : pasal 351 ayat 1 KUHP.
DAN
KETIGA : pasal 368 ayat 1 KUHP.
Bahwa mengingat bentuk surat dakwaan atas perbuatan terdakwa dibuat dalam bentuk subsidair, maka terlebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Pertama yaitu : pasal 353 ayat 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :

A. Dakwaan KESATU :
KESATU : 353 ayat 1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.

Pembahasannya:
Penuntut Umum dalam membahas unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas akan terlebih dahulu membuktikan delik" dari pasal 353 ayat 1 KUHP.

1. Unsur “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.”
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi tentang apa yang maksud "dengan sengaja" namun DaIam MvT "sengaja" berarti "Willens en weten" (menghendaki dan mengetahui), yang berarti bahwa sipembuat menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dikehendakinya. Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki atau menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya (EY. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, halaman 167).
Kemudian para pakar hukum pidana membagi tiga bentuk tingkatan sengaja, yaitu :

1. Sengaja sebagai niat (Opzet als oormeerk), yakni bila orang sengaja melakukan suatu tindak pidana dengan maksud untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya;
2. Sengaja dengan kesadaran Pasti terjadi (Opzet bij zekerheids bewijzijn), yaitu bila orang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, sedang ia menyadari bahwa suatu hal lain yang tidak dimaksudkan sebagai tujuan pasti akan terjadi;
3. Sengaja dengan insyaf akan kemungkinan (Dolus eventuQlis), yaitubila orang melakukan suatu perbuatan, sedang ia mengetahui bahwa mungkin perbuatan yang dilakukannya itu akan menimbulkan akibat lain yang tidak dimaksudkan.

Bahwa kesengajaan yang dimaksudkan dalam pasal 353 ayat 1 KUHP adalah bentuk kesengajaann yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu. Oleh karena itu kesengajaan dalam pasal ini masuk dalam kualifikasi Sengaja sebagai niat (Opzet Qls oormeerk). Hal ini mengandung pengertian bahwa penganiayaan korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo memang dikehendaki sebagai niat untuk melakukan tujuan dimaksud.
Fakta yang menerangkan tentang adanya niat untuk membunuh korban Munir yang dilakukan secara terencana dapat dibuktikan sebagai berikut :

 Bahwa terdakwa reki kurniawan berdasarkan keterangan korban dengan sengaja mengajak terdakwa M Arif Setiawan dan Sony hidayat untuk menemani terdakwa Reki Kurniawan menagih utang kepada saudara manto, tugas terdakwa M Arif Setiawan dan Sony Hidayat untuk memberi pelajaran kepada saudara manto, namun terlampiaskan kepada korban.

B. Dakwaan KEDUA
Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Penganiayaan
Pembahasannya :

1) Unsur “Penganiayaan” dapat dijelaskan sebagai berikut :
Penganiayaan adalah segala tindakan baik fisik maupun psikis yang menimbulkan luka-luka baik psikis maupun fisik.

Fakta yang menerangkan tentang adanya penganiayaan yang dilakukan dibuktikan sebagai berikut :

 Bahwa terdakwa reki kurniawan berdasarkan keterangan korban bersama terdakwa M Arif Setiawan dan Sony hidayat memukuli korban dikarenakan kesal tidak dapatbertemu dengan saudara MAnto.
 Hasil Visum Et Repertum menunjukan adanya bekas-bekas penganiayaan.
 Bahwa menurut keterangan saksi ahli di tubuk korban terdapat luka-luka bekas penganiayaan.

B. Dakwaan KETIGA
Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa
2. menguntungkan diri sendiri dengan kekerasan atau ancaman
3. Pemerasan
Pembahasannya :

1) Unsur “Barang siapa” dapat dijelaskan sebagai berikut :
“Barang siapa" dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat. adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang diemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.


2) Unsur “Pemerasan” dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemerasan berati melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri untuk menyerahkan uang atau barang milik orang lain untuk di miliki di sertai kekerasan atau ancaman. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat telah melakukan tindakan pemerasan terhadap korban

Berdasarkan uraian diatas maka terbukti secara sah menurut hukum.
Bahwa dengan telah terbuktinya unsur tersebut berarti telah terbukti keseluruhan unsur dakwaan yaitu pasal 353 ayat 1 KUHPidana, 351 ayat 1, dan 268 ayat 1 KUHPidana.

VI. PENUTUP
Majelis Hakim yang terhormat,
Penasehat Hukum dan Peserta sidang yang hormati,

Dengan telah dapat dibuktikannya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat sepanjang pemeriksaan tidak diketemukan keadaan- keadaan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat, maka terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya secara pidana.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-hal yang memberatkan

- Terdakwa telah mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari dari tanggungjawab atas perbuatannya.
- Ancaman pidana yang disangkakan kepada terdakwa dengan hukuman berat.

Hal-hal yang meringankan :

Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.



M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat memutuskan: -

1. Menyatakan terdakwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dan menggunakan pemerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat 1 KUHP. dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat dengan pidana penjara selama EMPAR TAHUN dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

3. Menyatakan barang bukti berupa :

1. (satu) lembar Asli Surat keterangan visum dari Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang tertanggal 3 April 2009.
2. Uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp. 200.000,00)

3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)

Demikianlah Surat Tuntutan Pidana ini Kami bacakan dan serahkan dalam Sidang hari ini, Selasa tanggal 19 Mei 2009

JAKSA PENUNTUT UMUM
Diky Harmanto, SH.
Jaksa Muda Nip:022467

0 komentar

Posting Komentar

Contributors

Foto saya
kudus, jateng, Indonesia

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang