Bentuk Perkara Perdata Yang Dapat Dimohonkan Banding  

Posted by diky in

REGLEMEN ACARA PERDATA (Reglement op de Rechtsvordering.) (S. 1847-52 jo. 1849-63.)

BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

]BAB VI. PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VAN JUSTITIE

Perkara-perkara yang Dapat Dimohonkan Banding :

  1. Pasal 327. Para pihak dapat mengajukan pemeriksaan dalam tingkat banding kepada H.G. H. dalam perkara yang dipiitus dalam tingkat pertama oleh R.v.J. (RO. 124 dst.; F. 8 dst., 82, 150, 210, 217; Rv. 44, 247, 289, 330, 438, 641, 847, 892.)
  2. Pasal 328. Dalam persengketaan tentang wewenang mengadili, maka banding dapat diterima, meskipun hakim yang wewenangnya untuk mengadili ditangkis, sebenamya berhak mengadili pokok perkaranya dalam tingkat tertinggi. (Rv. 130; Sv. 313.)
  3. Pasal 329. tiap-tiap pihak yang menyatakan menerima putusan tidak dapat diterima untuk mengajukan pemeriksaan dalam tingkat banding. (Rv. 84, 278, 385, 404.)
  4. Pasal 330. Putusan-putusan verstek tidak dapat dimintakan banding, tetapi jika penggugat aslinya menyatakan banding, maka tergugat dapat juga menyampaikan semua pembelaannya dalam tingkat banding, bahkan sebagai banding insidentil tanpa dapat menggunakan lagi upaya perlawanan dalam tingkat pertama. Akan tetapi dalam hal terjadi seperti diatur dalam pasal 81 bagian akhir, maka pihak yang ketinggalan dapat minta banding, asal sebelumnya memenuhi putusan terlebih dahulu dengan memberikan jaminan dan bahkan bila dalam putusan itu tidak diperintahkan pelaksanaan lebih dahulu. (Rv. 89, 324 dst., 611.)
  5. Pasal 331. (s. d. u. dg. S. 1908-522.) Banding terhadap putusan persiapan, putusan sela, dan putusan insidentil, tidak dapat diajukan kecuali dalam waktu yang sudab ditentukan dan bersama-sama dengan banding terhadap putusan akhir. Banding ini dapat diterima meskipun putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil tanpa kecuali terhadap mereka yang berkeberatan telah dilaksanakan. (Rv. 48, 332, 334, 363, 404; IR. 190; RBg. 201.) Putusan pengadilan yang mengandung ketetapan sedemikian rupa sehingga menyebabkan penyelesaian pokok perkara tidak ada, dianggap sebagai putusan akhir. Putusan pengadilan yang berisi penolakan penggabungan atau campur tangan berlaku terhadap mereka yang mengajukannya juga sebagai putusan akhir. (Rv. 48, 53.)
  6. Pasal 332. (s.d.u. ag. S. 1908-522.) Permohonan banding terhadap suatu putusan pengadilan yang mengabulkan atau menolak tuntutan provisi dapat dilakukan sebelum putusan akhir dijatuhkan. Hal yang sama berlaku terhadap putusan yang dijatuhkan atas permohonan-permohonan sementara, begitu pula terhadap putusan yang dtatuhkan atas permohonan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya terhadap tuntutan atau terhadap pembelaan yang dimaksud dalam pasal 114, jika kesemuanya itu diajukan secara terpisah. Akan tetapi jika dalam hal pasal 70 tangkisan terhadap wewenang mengadili berkaitan dengan permohonan pemanggilan untuk penanggungan dan dalam hal ini hakim menyatakan diri berwenang, maka permohonan banding tidak dapat diajukan tersendiri sebelum dijatuhkan putusan akhir terhadap pokok perkaranya. (Rv. 48, 53, 171, 211, 215, 230, 286, 331, 334, 336, 404; IR. 190; RBg. 201.) Pasal 333. Ditarik kembali dengan S. 1908-522.

Semoga Berguna. ~ mylegalofficer@yahoo.com

saya mendapatkan tulisan ini dari bang Tumi PERMAHI semoga bermanfaat.....

Contoh Surat Pernyataan untuk didampingi Pengacara  

Posted by diky in

SURAT PERNYATAAN UNTUK DIDAMPINGI PENGACARA

Yang bertanda tangan dibawah ini saya:

Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta

Saya menyatakan dengan sebenamya dan tanpa ada paksaan atau pengaruh dari siapapun juga, bahwa saya dalam menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Sabtu tanggal 4 bulan April tahun 2009 pukul 18.00 WIB dalam perkara pidana Penganiayaan dan atau Pemerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, di Polres Semarang Selatan perlu didampingi Pengacara atau penasehat Hukum.
Demikian Surat Pemyataan untuk didampingi Pengacara atau penasehat hukum saya buat dengan sebenamya dan dapatnya dipergunakan seperlunya untuk menguatkan pemyataan ini saya membubuhkan tanda tangan seperti dibawah ini tanda setuju.

Semarang, 4 bulan April 2009
Yang membuat pemyataan



M ARIEF SETIAWAN

Suatu Pengingat dari Seorang Teman  

Posted by diky in

Beberapa waktu lalu aku dikirimi sebuah tulisan oleh temanku yang cukup menggelitik karena mengingatkanku akan tujuanku kuliah di Fakultas Hukum. teruntuk temanku ijinkanku menampilkan tulisanmu di Blog miliku yang sederhana ini.
-diky-

Moral adalah bentukan dari sistem agama, moral tidak bisa di difinisikan secara kongkret. inilah yang menyebabkan banyak multi tafsir. ada suatu kelompok yang mengatasnamakan moral kemudian kelompok tersebut mengamuk secara membabi buta.


dan Indonesia adalah negara yang mengkalim dirinya sebagai negara yang bermoral, atau boleh dikatakan negara yang beragama. tetapi praktik korupsi masih saja meraja lela. korupsi merupakan kejahatan yang merugikan orang banyak tetapi masih saja dilakukan ole banyak orang.

sudah saatnya hukum maupun tatanan pemerintahan dipisahkan dengan agama, karena agama adalah candu begitulah dalil dari Karl Marx. begitu pula dengan Tan malaka selalu mengkritik negra yang tidak indipenden karena dicampuri oleh agama.

dan itu terjadi dalam peristiwa Aril, Cut Taru dan Luna. pemerintah, masyarakat lebih senang membicarakan sex ala Aril dari pada membicarakan cara-cara memberantas korupsi. bukankah korupsi dilarang oleh agama, berarti boleh dong jika kita mengatakan bahawa korupsi juga tindakan asusila.

menarik lagi, para pakar hukum sekarang mengalihkan perhatian, yang kemarin mengomtari Century sekarang malah mengomentari cut Tari. hanya karena atas dasar moral. mungkin para ahli hukum lebih suka menghukum orang dari pada memanusiakan orang.

ah..mungkin para sarjana hukum dulunya pada saat masuk Fakultas hukum hanya mempunyai orientasi, mau jadi pengacara, hakim, polisi atau yang sejalurnya, tidak berentasi pada "saya masuk fakultas hukum karena ingin memanusiakan manusia"...

Contributors

Foto saya
kudus, jateng, Indonesia

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang