Posted by diky in

LAPORAN PENELITIAN
DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN WANITA
BULU, SEMARANG
Di susun guna memenuhi tugas mata kuliah kriminologi
Dosen Pengampu : 1. Dr. Indah Sri Utari, SH. M.Hum
2. Anis Widyaningrum, SH. M.H
Disusun Oleh :
Nama : Diky Harmanto
NIM : 3450406515
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2008
KATA PENGANTAR
Dengan segenap perasaan saya mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan karunia dan rahmatnya, sehingga penulis pada hari ini dapat
menyelesaikan Laporan ini yang berjudul:
“Survei yang dilakukan DiLembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang, LP wanita kelas II
A ”.
Penulis menyadari bahwa didalam penulisan dan penyusunan laporan ini banyak
terdapat kesalahan-kesalahan maupun kekurangan-kekurangan, berhubung mesih
perlunya penulis untuk belajar juga masih sedikitnya pengetahuan-pengetahuan serta
pengalaman yang penulis miliki.
Meskipun demikian penulis telah mengupayakan dan mengusahakan dengan segala
ketekunan dan kemampuan yang ada pada diri penulis agar laporan ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Akhirnya penulis berharap semoga Laporan ini yang jauh dari pada sempurna bisa
bermanfaat kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara indonesia kita yang tercinta
ini.
Penulis
TEORI – TEORI KRIMINOLOGI
Catatan:
Tujuan utama Hukum Pidana adalah Rehabilitasi atau reformasi pelaku kejahatan.
Teori-teori yang digunakan untuk study kasus
1. Teori Lombrosso dan kretchmer
2. Teori Asosiasi Diferensial (Diferential Association)
3. Teori Tentang Kekerasan (Subculture Of Violence)
4. Teori Anomi
5. Teori kontrol sosial dan Containment
6. Teori Labeling
1. Teori Lombrosso dan Kretchmer
Teori yang membedakan penjahat dari ciri-ciri fisiknya/bentuk tubuhnya.
Pokok-pokok pikiran Lombrosso
a) Penjahat adalah orang yang mempunyai bakat jahat
b) Bakat jahat diperoleh karena kelahiran dan diwariskan dari nenek moyang.
c) Bakat jahat dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu
d) Bakat jahat tidak dapat diubah dipengaruhi
Pengaruh positif dan negatif dari teori ini adalah:
(a) Positif:
-Menumbuhkan perhatian dalam memandang penjahat sebagai subyek bukan hanya
objek,
- Mendorong tumbuhnya ilmu psikiatri
(b) negatif: Timbulnya prasangka buruk terhadap tersangka/terdakwa yang memiliki
ciri-ciri fisik tersebut.
Tipe bentuk manusia menurut Kretchmer
No Tipe Penjahat Ciri-ciri Kejahatan
1 Leptosome Tinggi, kurus, sifatnya dingin,
pendiam tertutup,
Pemalsuan
2 Piknis Pendek, kegemuk-gemukan, ramah
dan periang
Penipuan, pencurian
3 Atletis Tulang dan otot kua, dada lebar, dagu
kuat, rahang menonjol, sifat eksplosif
dan agresif
Kekerasan terhadap
orang dan seks
2. Teori asosiasi diferensial (Diferential Association)
Asosiasi diferensial adalah sebuah teori yang mempelajari tentang semua
tingkah laku dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui proses
komunikasi, bagian penting dari mempelajari tingkah laku kriminal terjadi dalam
kelompok yang intim, mempelajari tingkah laku kriminal termasuk didalamnya
teknik melakukan kejahatan dan motivasi/dorongan atau alasan pembenar.
Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan
perundangan menyukai atau tidak menyukai. Seseorang menjadi “deleqient” karena
penghayatannya atas perundang-undangan, lebih suka melanggar daripada
mentaatinya, asosiasi diferensial ini bervariasi tergantung dari frekuensi, duration,
priority, dan intensity.
Proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui pergaulan dengan pola
kriminal dan anti-kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap
proses belajar.
Sekalipun tingkah laku kriminal merupakan pencerminan dari kebutuhankebutuhan
umum dan nilai-nilai, akan tetapi tingkah laku kriminal tersebut tidak
dapat dijelaskan melalui kebutuhan umum dan nilai-nilai tadi, oleh karena tingkah
laku non-kriminal pun mrupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai
yang sama. (E.H. Sutherland, 1978)
Tetapi teori ini tidak dapat menjelaskan secara memadai semua kasus
pelanggaran hukum, terutama terhadap transaksi yang terjadi dipasaran gelap, dan
tidak dapat diperlakukan secara tepat terhadap adanya perbedaan-perbedaan
individual sepanjang yang menyangkut masalah pentaatan terhadap undang-undang
dalam kaitan dengan dunia perdagangan, jadi secara khusus ditekankan pentingnya,
Certain personality traits dari seorang individu.
3. Teori tentang kekerasan (Subculture of violence)
Bentuk kejahatan dengan kekerasan kejahatan sesungguhnya merupakan
salah satu sub species dari “violence” pengertian istilah “criminaly violence”
(Conrad, John) dan Criminal Violence (Clinard dan Quinney, 1973) sesungguhnya
hanya merujuk pada kejahatan-kejahtan tertentu saja pembunuhan (murder),
pemerkosaan (rape), penganiayaan berat (agravated assault), perampokan
bersenjata (armed robbery), dan penculikan (kid happing) kejahatan-kejahatan
kekerasan diatas digolongkan sebagaii kejahatan kekerasan individual, kejahatan
kolektif adalah perkelahian antar gang remaja yang menimbulkan akibat kerusakan
harta benda/luka-luka berat atau kematian.
Kadang kata-kata yang ditempatkan dibelakang kata “kejahatan” sering
menyesatkan khalayak, oleh karena sering ditafsirkan seolah-olah sesuatu yang
dilakukan dengan “kekerasan” dengan sendirinya merupakan kejahatan hal ini perlu
dijernihkan, menurut para ahli “kekerasan” yang dipergunakan sedemikian rupa
sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik maupun psikis adalah
kekerasan yang bertentangan dengan hukum.
4. Teori anomi (Kontrol sosial)
Teori anomi ada setelah terjadinya perubahan besar dalam struktur
masyarakat sebagai akibat dari depresi tersebut, yaitu tradisi yang telah
menghilang dan terjadi deregulasi didalam masyarakat.
Jadi ini adalah suatu bukti atau petunjuk bahwa terdapat hubungan erat antara
struktur masyarakat dengan penyimpangan tingkah laku (deviant behaviour)
individu. Hal ini ditandai dengan berkembangnya industrialisasi dan berbagai
fluktuasi yang kurang menentu dari kebijaksanaan pemerintah dibidang
perekonomian dan keuangan, dan diikuti dengan perkembangan kejahatan yang
semakin canggih dibidang ekonomi dan perbankan, kiranya teori anomi (Durkheim
dan Merto) dapat dipergunakan sebagai pisau analisis yang dapat mengungkapkan
secara memadai berbagai kejahatan dimaksud.
Penggunaan konsep dimana lebih lanjut untuk menjelaskan penyimpangan
tingkah laku disebabkan karena kondisi ekonomi didalam masyarakat bahwa
dimasyarakat telah melembaga suatu cita-cita (goals) untuk mengejar sukses
semaksimal mungkin dan pada umumnya diukur dari harta kekayaan yang dimiliki
seseorang untuk mencapai sukses yang dimaksud.
Masyarakat telah menetapkan cara-cara (means) tertentu yang diakui dan
dibenarkan yang harus ditempuh seseorang, namun demikian dalam kenyataannya,
tidak semua orang dapat mencapai cita-cita dimaksud melalui cara-cara yang telah
dibenarkan dan untuk mencapai cita-cita itu terdapat individu yang mencapainya
dengan cara melanggar undang-undang (legitimate means) dan pelaku tersebut
berasal dari masyarakat kelas bawah dan golongan minoritas.
Dimana terjadi keadaan masyarakat yang tanpa norma dan keadaan ini sangat
mempermudah terjadinya penyimpangan tingkah laku, sedangakan anomi itu
sendiri adalah kesenjangan antara sarana atau cara-cara (means) dan tujuan atau
cita-cita (goals) sebagi hasil kondisi masyarakat dan penyimpangan yang terjadi
merupakan gejala dari suatu struktur masyarakat dimana aspirasi budaya yang
sudah terbentuk terpisah dari sarana yang tersedia dalam masyarakat.
5. Sosial kontrol
Personal kontrol adalah kemampuan seseorang untuk menahan diri untuk
tidak mencapai cita-cita itu terdapat individu yang mencapainya dengan cara
melanggar undang-undang/peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Juga ada yang yang dimaksud dengan sosial kontrol atau kontrol eksternal
adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga dimasyarakat untuk
melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif.
Pendekatan teori ini dilakukan terhadap kenakalan anak/remaja, ada tiga
komponen dari kontrol sosial didalam menjelaskan kenakalan anak/remaja. Ketiga
komponen itu adalah:
a) kurangnya kontrol internal yang wajar selama masa anak-anak.
b) Hilangnya kontrol tersebut
c) tidak adanya norma-norma sosial atau konflik antara norma-norma
dimaksud (disekolah, orang tua, atau lingkungan dekat).
6. Teori Labeling
Labeling adalah label/cap(jahat) yang diberikan oleh masyarakat kepada
seseorang karena dirinya pernah melakukan penyimpangan tingkah laku.
Frank Tannenbaum (1938) menyatakan bahwa kejahatan tidaklah sepenuhnya
merupakan hasil dari ketidakmampuan seseorang untuk menyesuaikan diri dengan
kelompoknya, akan tetapi dalam kenyataannya, ia telah dipaksa untuk
menyesuaikan dirinya dengan lingkungan dan kelompoknya. Jadi kejahatan
merupakan hasil konflik antara kelompok dengan masyarakat yang lebih luas.
Proses labeling ini dapat memperbesar penyimpangan tingkah laku
(kejahatan) dan membentuk karir kriminal seseorang. Seseorang yang telah
memperoleh label/cap dengan sendirinya akan menjadi perhatian orang-orang
disekitarnya, selanjutnya kewaspadaan atau perhatian orang-orang disekitarnya
akan mempengaruhi orang dimaksud sehingga kejahatan kedua dan selanjutnya
akan mungkin terjadi lagi.
Dua konsep penting dalam teori Labeling adalah, “Primary Deviance”, dan
“Secondary Deviance”, “Primary Deviance” ditunjukan dengan perbuatan
penyimpangan tingkah laku awal, sedangkan “Secondary Deviance” adalah
berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat
dari penangkapan dan cap sebagai penjahat.
Survei yang Dilakukan Di Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang
LP wanita kelas II A
Pertanyaan:
1. Berapa jumlah napi disini ?
Jawab: jumlah penghuni LP 124 orang. 91 orang diantaranya adalah narapidana.
2. Bagaimanakah cara polisi/sipir melakukan pendekatan-pendekatan kepada mereka
(narapidana)?
Jawab: Pendekatan yang dilakukan secara lembut dan persuasif dengan menyelami
secara personal satu persatu dari para napi, jadi apabila ada
keluhan/permasalahan mereka akan curhat kepada
pembimbing/pengawasnya yang dianggap ibunya, pendekatan juga
dilakukan dari sudut keagamaan jadi dibangun mental taat kepada agamanya
dan diarahkan kejalan yang baik dan benar, dimana sebelum mereka masuk
ke LP ini mereka belum mengenal tuhan dan agamanya.
3. Berapakah jumlah petugas/pengawas pembimbing napi perjumlah napi (persentase
jumlah petugas dengan napi)?
Jawab: 1 banding 10, dimana 1orang petugas mengawasi 10 orang napi
4. Apakah terpidana biasa dan berat dibedakan/disatukan didalam penjara/ sel yang
sama?
Jawab: Sama, mereka ditempatkan ditempat yang sama
5. Apabila ada seorang napi baru masuk untuk dipenjara pertama kalinya bagaimana
perlakuannya? apakah dia disatukan dengan napi lama?
Jawab: Tidak, karena ada ketakutan tersendiri pada napi baru itu apabila dia
disatukan sehingga ketika dia masuk penjara dia akan
ditempatkan/dikarantina selama kurang lebih 1minggu, juga sebagai
proses adaptasi.
6. Sifat/hal-hal jelek apa saja yang dimiliki napi selama berada didalam LP?
Jawab: Ya, Seperti sifat-sifat mereka yang kurang baik, seperti suka menyerang,
berkelahi,dll
7. Berapa umur rata-rata napi yang ditahan disini
Jawab: Sekitar 18-55 tahun, tetapi ada juga yang kurang dari 15 tahun.
8. Bukankah seharusnya anak umur 15 tahun itu ditempatkan dipenjara khusus, seperti
penjara untuk anak?
Jawab: Ya, untuk sementara dititipkan disini.
9. Apakah disini ada residivis? Bila ada untuk kejahatan apa mereka ditangkap untuk
kedua kalinya? Apakah kejahatan yang sama?
Jawab: ya, ada untuk kejahatan narkoba, mereka melakukan kejahatan yang sama
untuk kedua kalinya, juga dengan alasan yang sama
10. Apakah menurut ibu teori Lombrosso itu berlaku untuk para napi?seperti bentuk
raut wajah juga keturunan mempengaruhi kejahatan yang dilakukannya?
Jawab: Belum tentu, memang sebagian besar, factor keturunan ikut
mempengaruhi. Namun ada juga yang tidak begitu, menurut saya sifatsifat
itu dapat terjadi pada seseorang karena dipengaruhi bisa oleh
keluarganya, pergaulannya, terutama lingkungan dan masyarakatlah yang
sangat mempengaruhinya
11. Faktor-faktor apa sajakah yang membuat mereka melakukan kejahatan?
Jawab: Faktor ekonomi banyak dijadikan alasan. Namun ada juga yang lebih ke
faktor lingkungan, sosial dan psikologi.
12. Apakah perlakuan yang didapatkan napi dari petugas LP disini berbedabeda?
perbedaan yang dilakukan seperti yang dikarenakan jenis kejahatannya?
Jawab: Tidak, semua ditempatkan ditempat yang sama dan mendapatkan
perlakuan yang sama tidak ada yang istimewa.
13. Apakah yang dilakukan oleh pihak-pihak disini untuk mengubah pola berpikir
napi saat bebas kelak? Bekal apa yang akan mereka dapatkan untuk mengatasi
ketatnya persaingan hidup saat ini?
Jawab: Ya, sebelum kita memberikan keahlian kepada mereka pertama-tama kita
harus tahu terlebih dahulu kepribadian mereka, kemandirian, juga bakat
dan minat mereka, setelah kita tahu kita bisa membimbingnya dan
mengarahkan mereka kepada keahliannya.
WAJAH PELAKU KEJAHATAN
Pembunuhan
Penipuan
Penganiayan Berat
DATA-DATA MENGENAI LP WANITA BULU
LP WANITA BULU KLAS II A
Dibangun pada tahun 1894
Kapasitas : 465 orang
no Napi Jumlah Tahanan Jumlah
1
2
3
4
5
Golongan B1
Golongan B2A
Golongan B2B
Golongan B3
Golongan B3s
75
14
-
1
3
Golongan A 1
Golongan A 2
Golongan A 3
Golongan A 4
Golongan A 5
2
8
19/1
-
1
93 30/1
Keterangan
1 Narkoba : 36 orang
2 Pidana Umum: 86 orang
3 Pidana khusus: 2 orang +
124 + 1 bayi
KESIMPULAN
Secara garis besar, dari penelitian yang dilakukan di Lembaga Permasyarakatan
Bulu, Semarang, dapat diambil dua kesimpulan terkait tentang hubungan antara tindak
kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana di LP Bulu Semarang dengan teoriteori
Kriminologi.
1.Setelah diteliti, Teori Lombrosso dan Krecthmer saat ini tidak lagi sepenuhnya bisa
diikuti sebagai acuan untuk mengidentifikasikan seseorang yang mempunyai
bakat jahat.
2.Teori diferential Association, teori Kekerasan, teori anomi, teori kontrol sosial, dan
teori labelling sampai saat ini masih dapat dipakai dalam mengkaji atau meneliti
tindak kejahatan. Karena masih sesuai dan sangat membantu dalam menangani
kriminalisasi.

0 komentar

Posting Komentar

Contributors

Foto saya
kudus, jateng, Indonesia

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

seberapa optimiskah anda, berapa tahunkah korupsi dapat diberantas habis di negeri ini?