Saat aku sholat Dhuha  

Posted by diky in

Subhanallah....satu kata yang aku ucapkan ketika aku mendengar nominal yang bakal aku dapatkan begitu besar sekitar Rp. 700.000,- dan SMS dari temanku yang mengajakku ikut sebagai tim pemantau pilwalkot kota semarang. Saat itu aku sadar Allah telah mengijabah doaku. beberapa waktu lalu aku memulai kembali kebiasaanku sholat dhuha dan diiringi doa agar diberi rizki yang melimpah untuk kedua orang tuaku, aku, dan kedua adiku. Maklum saja saat ini aku menginjak semester delapan dan sudah saatnya aku fokus pada skripsiku, namun aku terkendala biaya, yang bila di hitung hitung penghasilan bapak dan ibuku tidak akan mungkin sanggup membiayai sekolah aku dan kedua adikku apalagi aku dan adik pertamaku sekarang duduk di bangku kuliah. Alhamdulillah aku cuma satu tahun saja membayar uang kuliah sisanya sampai sekarang aku mendapatkan beasiswa.
Memang akhir bulan ini aku membutuhkan dana yang cukup besar guna kebutuhan studiku. waktu itu aku berfikir bagaimana mencari dana tanpa terikat suatu instansi. pada waktu selesai sholat dhuha aku ditawari Khakim untuk ikut Tim pemantau independen UAN, tanpa pikir panjang aku menyatakan ikut walaupun harus cari kendaraan sendiri (maklum aku ga' punya motor) lumayan buat makan satu minngu pikirku, trus besoknya lagi-lagi setelah sholat dhuha terdengar suara SMS masuk dari hapeku yang isinya mengajak untuk ikut berpartisipasi sebagai tim pemantau independen pilwalkot kota semarang. Subhanallah begitu cepat Allah mengijabah doaku sejak aku mulai rutin sholat sunnah dhuha, yang mengagetkan honor sebagai pemantau diluar bayanganku yang kukira cuma Rp. 100,00,- sampai Rp.200.000,-an ternyata sampai Rp.700.000,- wlaupun jumlah tersebut harus dipotong 5% untuk pajak, tetap saja aku kaget dibuatnya Subhanallah. Namun itu tidak membuatku mengutamakan sholat dhuha ketimbang sholat wajib lima waktu, namun peristiwa ini mempertebal imanku kepada Allah SWT. Subhanallah....

contoh eksepsi  

Posted by diky in

No : 16/ Eks/ 2009
Lamp : -
Hal : Eksepsi

EKSEPSI

Majelis Hakim yang kami hormati,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Kami selaku penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk membacakan eksepsi ini. Eksepsi ini kami ajukan sebagai hal yang prinsipil, karena ini merupakan hak kami untuk tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran.
Majelis Hakim yang kami muliakan, setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum seperti yang disampaikan pada persidangan yang lalu sebelum kami menanggapi surat dakwaan tersebut kami menemukan kejanggalan dalam persidangan yang telah lalu. Adapun hal-hal yang kami maksudkan adalah :
1. Bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum kabur (obscure libel), sebab perkara ini bukanlah perkara pidana namun perkara utang piutang yang masuk dalam ranah perdata.
2. Bahwa jaksa penuntut umum terlalu mendramatisir dakwaan dan cenderung keluar dari pokok perkara.
3. Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.

Berdasarkan uraian diatas, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b Jo 156 ayat 1 KUHAP maka dakwaan jaksa penuntut umum harusnya tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Demikian eksepsi ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya demi terciptanya keadilan kami ucapkan terima kasih.

Semarang, 22 Maret 2009
Hormat Kuasa Hukum


Diky Harmanto, SH

contoh surat keterangan menjamin  

Posted by diky in

SURAT KETERANGAN MENJAMIN

Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Suroto
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

Menyatakan & Menerangkan, bahwa saya bersedia menanggung Penangguhan Penahanan dari saudara Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat yang sekarang ditahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Gunungpati sejak tanggal 4 April 2009.
Saya menjamin & bertanggung jawab bahwa sewaktu-waktu saudara tersebut atau yang menjamin dipanggil senantiasa akan menghadap dan tidak akan menyulitkan pemeriksaan, tidak akan melarikan diri dan menaati segala persyaratan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Gunungpati.
Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam UU dan hukum yang berlaku, maka saya bersedia menyerahkan uang jaminan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap orang sebagai tambahan atas penjaminan saya tersebut diatas.
Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan dalam bentuk apapun.

Semarang, 5 April 2009
Hormat saya,
Penjamin


Suroto

contoh pledoi  

Posted by diky in

Hal : Pledooi/ Nota pembelaan
Dalam perkara pidana No: PDM -1305/SMG/05/2009
Atas nama Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat


Majelis Hakim Yang kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena hanya atas rahmat dan kasih sayang-Nya kita dapat dipertemukan dalam majelis yang kita mulyakan ini.

Selanjutnya kami haturkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang kami Muliakan, atas kesempatan diberikan kepada kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi ini. Tidak lupa kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum dengan maksimal dan seoptimal mungkin. Begitu juga kepada Panitera yang telah dengan tekun dan penuh kesabaran mengikuti serta mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, karena dari fakta-fakta itlah kebenaran materiil akan dapat terungkap, meskipun kita sadari bahwa kebenaran yang terungkap tersebut adalah kebenaran manusia yang mungkin tak lepas dari kekurangan dan kekhilafan. Sedangkan kebenaran yang sejati dan sesungguhnya adalah kebenaran yang datang dari Yang Maha Kuasa.

Sebagai Penasihat hukum Terdakwa, kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan, yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmad ini.

Sebelujm kami menyampaikan Pledoi ini, agar pledoi yang kami sampaikan terurai dengan sistematis maka pledoi ini akan kami bagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. PENDAHULUAN
2. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN
Keterangan Saksi
Keterangan terdakwa
Barang bukti yang diajukan di persidangan
3. TINJAUAN TERHADAP SURAT DAKWAAN
4. PENUTUP

PENDAHULUAN

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Dalam Kesmpatan yang penuh hikmah ini perkenankanlah kami Penasihat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat mengajukan pembelaan, yang hal tersebut kami lakukan tidak lain dan tidak bukan semata-mata sebagai bentuk dan upaya upaya partisipasi dalam rangka ikut mencari dan menemukan kebenaran yang akan dijadikan sebagai landasan/ dasar guna tercapainya cita-cita keadilan yang diharapkan tetap bukan keadilan yang bersifat sempurna (mutlak/absolut), namun ikhtiar mendekatkan kepada Yang Maha Mutlak haruslah tetap menjadi dasar pijak. Karena memang sudah menjadi sifat alamiah dari setiap insan hukum untuk senantiasa berusaha menggapai sifat-sifat sempurna.




Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Perkenankanlah kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa meluruskan presepsi yang sering muncul dan berkembang berkaitan dengan fungsi dan peran selaku Penasihat hukum menandang bahwa fungsi dan peran kami adalah dalam upaya semata-mata mengusahakan agar terdakwa bebas. Untuk itu kami tegaskan terlebih dahulu bahwa kami bersikap konsisten dalam menempatka diri selaku Penasihat Hukum, yakni sebagai insan hukum serta mitra penegak hukum dan keadilan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN

KETERANGAN SAKSI
Saksi I
Saksi Korban Adhitya Wildana, tempat tanggal lahir : Kudus 21 Januari 1989, umur : 20 tahun, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Mahasiswa , Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Dk. Nganguk wali No.234 Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Joko Susilo.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara joko susilo
- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka M Arief Setiawan tiba-tiba memukul saksi korban dan saudara joko susilo
- Bahwa benar setelah selesai memukuli korban terdakwa Reki Kurniawan meminta uang sebesar seratus ribu rupiah (Rp.100.000,00) pada korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

SAKSI II
Saksi Korban Joko Susilo, tempat tanggal lahir : Kendal 11 Maret 1989, umur : 20 tahun, Agama : Islam, Jenis kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Mahasiswa , Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jl. Anggrek No.254 Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, dipersidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban saat memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memeberikan keterangan yang sebenar- benarnya.
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Adhitya Wildana.
- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara Adhitya Wildana.
- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat tiba-tiba memukul saksi korban dan Adhitya Wildana.
.
Terhadap keterangan saksi korban, terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa:
Saksi menerangkan pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara joko susilo, ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka M Arief Setiawan tiba-tiba memukul saksi korban dan saudara joko susilo. Setelah selesai memukuli korban terdakwa Reki Kurniawan meminta uang sebesar seratus ribu rupiah (Rp.100.000,00) pada korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Namun segala tindakan tersebut terjadi dikarenakan korban berusaha menutup-nutupi dimana keberadaan saudara Manto dan apabila korban mau bekerjasama maka segala tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak akan terjadi.

KETERANGAN TERDAKWA

Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan
Bahwa benar terdakwa meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp.200.000,00)
Bahwa benar tindakan terdakwa di sulut oleh korban
Bahwa benar terdakwa diperiksa oleh Polsek Gunungpati

BARANG BUKTI YAG DIAJUKAN DALAM PERSIDANGAN.
1. Surat keterangan hasil visum
2. Uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp. 200.000,00)


TINJAUAN TERHADAP SURAT DAKWAAN

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka marilah kita tengok kembali surat dakwaan yang telah disampaikan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Maret 2009.

Bahwa terhadap surat dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum nomor Reg. Per. : PDM -1305/SMG/05/2009 telah ternyata mengandung ketidakjelasan , yang mana hal tersebut menyebabkan kekaburan terhadap surat dakwaan itu sendiri, ketidakjelasan tersebut adalah tidak terpenuhinya kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.
.

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Keterangan saksi dan korban terlalu menyudutkan terdakwa itu dapat dilihat dari kterangan saksi korban yang secara tidak langsung membngun opini bahwa terdakwa sudah dari awal berniat melakukan penganiayaan dan perampasan.
Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Untuk mengingatkan persidangan yang mulia ini, marilah kita senantiasa merenungkan bahwa manusia tempatnya salah dan dosa dan kesempurnaan hanya milik Sang Pencipta alam semesta ini yaitu Allah SWT. Semoga dalam menjatuhkan hukuman kita dapat bertindak sebaik mungkin dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

VI. PENUTUP

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Demikianlah pledoi/nota pembelaan ini kami sampaikan dan bacakan dalam persidangan yang penuh hikmad ini, semoga Allah SWT memeberi petunjuk dan kekuatan iman kepada kita semua, sehingga kebenaran dan keadilan ini bisa kita rengkuh dan gapai. Amien. Kemudian atas perhatian, perkenan serta kebijaksanaan Majelis Hakim yang kami muliakan, diucapkan terima kasih.

Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa

contoh surat kuasa  

Posted by diky in

Surat Kuasa Khusus

Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Reki Kurniawan
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati

2. Nama : M Arief Setiawan
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

3. Nama : Sony Hidayat
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

Dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Dengan ini memberi kuasa kepada Diky Harmanto, SH, Advokat yang beralamat di Jl. Purwomukti Raya No. 15 Semarang

Khusus

Untuk bertindak dan atas nama pemberi kuasa sehubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemberi kuasa, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 268 KUHP.
Untuk itu penerima kuasa diberikan hak untuk :
1. Menghadap dan menghadiri semua sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Semarang, menghadap semua instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan serta pejabat-pejabat lain baik sipil maupun militer;
2. membuat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, akta-akta, mengajukan saksi-saksi atau menolak saksi-saksi, memberi keterangan dan membaca berkas perkara;
3. Membuat dan mengajukan pembelaan, membuat dan mengajukan duplik dan mengambil segala tindakan hukum yang dianggap perlu serta dibenarkan secara hukum yang berguna bagi kepentingan pemberi kuasa;
4. kuasa ini diberikan hak substitusi.

Semarang, 5 April 2009

Penerima kuasa Pemberi kuasa


Diky Harmanto, SH Reki Kurniawan



M Arief Setiawan



Sony Hidayat

contoh replik  

Posted by diky in

REPLIK
(TANGGAPAN PENUNTUT UMUM TERHADAP EKSEPSI)
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA REKI KURNIAWAN, M ARIEF SETIAWAN, SONY HIDAYAT

Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Tim Penasehat HukumYang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat

Sesuai dengan acara persidangan yang telah ditetapkan, maka pada kesempatan ini Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat.

Bahwa Tim Penasehat Hukum para Terdakwa dalam eksepsinya di muka persidangan pada tanggal 22 Maret 2009 berkesimpulan sebagai berikut:

Bahwa dakwaan dari jaksa penuntut umum kabur (obscure libel), sebab perkara ini bukanlah perkara pidana namun perkara utang piutang yang masuk dalam ranah perdata.
Bahwa jaksa penuntut umum terlalu mendramatisir dakwaan dan cenderung keluar dari pokok perkara.

Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi kaidah-kaidah penyusunan surat dakwaan, sehingga menyesatkan (misleading) dan cenderung asal asalan saja dalam penerapan pasal yang mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.

Terhadap kesimpulan eksepsi Penasehat Hukum tersebut Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa pada saat penyidikan dalam perkara ini sangat jelas sekali dalam perkara ini bukan masuk dalam perkara perdata seperti yang disebutkan dalam eksepsi penasehat hukum, namun murni tindak pidana penganiayaan disertai dengan pemerasan, melihat bahwa korban tidak mengenal para terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan, apakah logis korban yang sama sekali tidak mengenal terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan mempunyai hutang dengan terdakwa. Sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas dan tidak kabur.

Bahwa pada saat penyidikan dalam perkara ini yang kemudian di tuangkan dalam surat dakwaan sudah sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ada unsur mendramatisir seperti yang dituduhkan oleh penasehat hukum dalam eksepsinya.

Bahwa dalam menyusun surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan kaidah peyusunan surat dakwaan yang ada. Sehingga tidak ada unsur menyesatkan (misleading) apalagi asal asalan dalam mendakwa karena jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya sesuai dengan fakta dan hasil penyidikan.

Bahwa dengan demkian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah sah menurut hukum.

Berdasarkan uraian terebut di atas Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas hukum dan mohon kepada Majelis Hukum Pengadilan Negeri Semarang menetapkan sebagai berikut:
Menolak eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat

Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat dilanjutkan

Demikian tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat.



Semarang, 29 April 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM

Diky Harmanto, S.H
Jaksa Muda Nip:022467

contoh surat permohonan penangguhan penahanan  

Posted by diky in

Semarang, 6 April 2009
No : 16/ pdn-pp/ 2009
Lamp : - Fotocopy surat kuasa
- Surat keterangan menjamin
Hal : Permohonan Penangguhan Penahanan

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati Semarang.
Di Semarang.


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,saya :
Diky Harmanto, SH, Advokat berkantor di JL.Purwomukti Raya No. 15 Semarang, sebagai kuasa hukum dari :

1. Nama : Reki Kurniawan
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati

2. Nama : M Arief Setiawan
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

3. Nama : Sony Hidayat
Umur : 25 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 April 2009, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati Semarang yang menangani perkara ini untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan Terhadap Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati atas dasar perintah penahanan tertanggal 4 April 2009 ditahan sejak tanggal 4 April 2009 terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana berdasarkan yang diatur dalam primer pasal 353 KUHP subsider pasal 351 KUHP subsider 368 KUHP.
Adapun dasar pertimbangan permohonan ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan.
2. Klien kami yang bernama Reki Kurniawan merupakan pencari nafkah satu-satunya di keluarga, selain itu tersangka masih mempunyai tanggungan anak yang masih kecil sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat dipastikan keluarga tersangka akan terlantar.
3. Klien kami yang bernama M Arief Setiawan phobia terhadap ruang sempit, sehingga dapat menimbulkan gangguan psikis terhadap klien bila tetap dilakukan penahanan.
4. Klien kami yang bernama Sony Hidayat masih dalam tahap penyembuhan dari penyakit yang di derita dan membutuhkan perhatian medis secara intensif, sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat memperparah kondisi kesehatan klien kami.
5. Bahwa ada jaminan dari Bapak Suroto yang merupakan ayah dari salah satu klien kami yang bernama Sony Hidayat untuk menjamin bahwa klien kami tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Klien kami akan aktif dan koperatif atas proses perkara ini.
b. Klien kami tidak akan melarikan diri dan sanggup untuk menghadap sewaktu-waktu dalam proses persidangan di Pengadilan.
c. Klien kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa dan atau menghilangkan barang bukti.

Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami memohon dengan hormat agar Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Gunungpati Semarang berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami dengan menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota Atas permohonan ini, klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar Kota.


Demikian surat permohonan Penangguhan Penahanan kami ajukan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Kuasa Hukum


Diky Harmanto, SH

contoh duplik  

Posted by diky in

DUPLIK
(TANGGAPAN ATAS REPLIK PENUNTUT UMUM
DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN PEMERASAN)
ATAS NAMA TERDAKWA REKI KURNIAWAN, M ARIF SETIAWAN, DAN SONY HIDAYAT


Majelis Hakim Yang Kami Muliakan
Saudara Tim Penasehat HukumYang Kami Hormati
Sidang Pengadilan yang Terhormat


Bahwa apa yang akan kami sampaikan dalam Duplik ini, merupakan upaya kami untuk mencoba menjelaskan kebenaran fakta, dengan harapan tidak ada pihak yang tersesat dalam mengikuti maupun mengamati proses persidangan ini. Kami juga mengharapkan Pengadilan tidak terpengaruh dari permintaan-permintaan dan desakan-desakan dari pihak lain yang hendak melemparkan tanggungjawab. Untuk itu kami memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berani mengambil keputusan untuk menyatakan kebenaran yang benar-benar hakiki dan bersandar kepada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa .Replik yang telah disampaikan oleh Penuntut Umum melemahkan Pledooi dari Penasehat Hukum Terdakwa.

Dimana Penuntut Umum tetap berpendirian bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pemerasan, akan tetapi Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat lain dan akan ditanggapi sebagai berikut:

1. Unsur “Barang siapa” dapat dijelaskan sebagai berikut :
“Barang siapa" dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat. adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang diemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.

Bahwa dalam unsur ini terpenuhi oleh terdakwa sebab terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat bener-benar tersulut emosinya akibat korban yang menutupi keberadaan Saudara Manto.

2. Unsur “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.”
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi tentang apa yang maksud "dengan sengaja" namun DaIam MvT "sengaja" berarti "Willens en weten" (menghendaki dan mengetahui), yang berarti bahwa sipembuat menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dikehendakinya. Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki atau menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya (EY. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, halaman 167).

Bahwa dalam unsur ini sangat memberatkan terdakwa sebab terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat bener-benar tersulut emosinya akibat korban yang menutupi keberadaan Saudara Manto.

3. Unsur “Pemerasan” dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemerasan berati melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri untuk menyerahkan uang atau barang milik orang lain untuk di miliki di sertai kekerasan atau ancaman. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat telah melakukan tindakan pemerasan terhadap korban

Bahwa pada unsur ini terbukti dan terpenuhi oleh terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat namun hal itu dilakukan untuk mengganti sebagian utang saudara Manto sehingga unsur tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi oleh para terdakwa.

Oleh karena JPU tidak dapat membuktikan seluruhnya unsur-unsur yang didakwakan, sesuai dengan yurisprudensi yang menyatakan “Tidak terpenuhinya satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan, mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya dan terdakwa karenanya harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan”
Berdasarkan uraian diatas, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat tetap berpendirian pada pembelaan yang telah kami sampaikan. Bahwa unsur-unsur yang terdapat pada pasal tersebut tidak terbukti dan tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan permohonan kami dalam Pledoi yang telah kami sampaikan pada persidangan sebelumnya.



Semarang, 20 Mei 2009
Hormat kami
Penasehat Hukum Terdakwa

contoh surat dakwaan  

Posted by diky in

KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
“ UNTUK KEADILAN “

SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : 25/D/04/2009


I. IDENTITAS TERDAKWA :
1. Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

2. Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

3. Nama Lengkap : Sony Hidayat
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

II. PENAHANAN
- Ditahan penyidik Polri sejak tanggal 4 April 2009 sampai dengan tanggal 7 April 2009
- Ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polri tanggal 7 April 2009
- Oleh Jaksa Penuntut Umum tidak dilakukan Penahanan

III. DAKWAAN
Primair :
------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.


Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Lebih Subsidair :
-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 268 ayat 1 KUHP.



Semarang, 15 Maret 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM

INDRA SINAGA.S.H

JAKSA MUDA NIP. 230028068

contoh surat tuntutan pidana  

Posted by diky in

SURAT TUNTUTAN PIDANA
Reg. Perk. No: PDM -1305/SMG/05/2009

I. PENDAHULUAN :

Majelis Hakim Yang Kami Terhormat,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Hormati
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Perkenankanlah kami mengajak para hadirin untuk memanjatkan rasa Pujian Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga pada hari ini dapat mengikuti persidangan dalam keadaan sehat.

Persidangan perkara atas nama terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang telah melalui proses persidangan. Suatu proses persidangan yang ini tidaklah berarti apa-apa dibanding dengan ditemukannya kebenaran materiel dari proses persidangan ini. Selama proses persidangan berlangsung telah muncul berbagai perbedaan pendapat, khususnya terjadi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Team Penasehat Hukum, namun demikian karena perbedaan - pendapat itu mempunyai tujuan yang sama yakni mencari dan menemukan kebenaran materiel maka perbedaan pendapat itu merupakan tambahan perbendarahaan pengetahauan dan pengalaman kita semua dalam mencari dan menemukan suatu kebenaran.

II. DAKWAAN :

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penasehat Hukum yang Kami Hormati,
Hadirin Yang Kami Muliakan.

Kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan hasil persidangan perkara atas nama terdakwa :

1 Nama Lengkap : Reki Kurniawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 36 tahun/ 20 April 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pakintelan RT: 4 RW: 2, Pakintelan, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

2. Nama Lengkap : M Arief Setiawan
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 3 Februari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Cempaka Sari RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA

3. Nama Lengkap : Sony Hidayat
Tempat Lahir : Semarang
Umur/Tgl lahir : 25 tahun/ 2 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Gg Mangga RT: 2 RW: 2, Sekaran, Gunungpati
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta
Pendidikan : SMA
Berdasarkan Surat Penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 1360/Pid.B/2005/PN.SMG tanggal 25 April 2009 dan Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa tanggal 25 Maret 2009 Nomor : B-931/0.1.10/Ep.1/07/2009, terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat dihadapkan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut: --

KESATU :

Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di kost Beruang Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati telah melakukan penganiayaan yang telah direncanakan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa dan bila saat itu tidak bertemu manto maka sebagai pengganti rasa kecewa terdakwa sepakat untuk menganiaya siapa saja yang berada di kost beruang. Kebetulan pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang sontak menjadi pelampiasan amarah para terdakwa usai melampiaskan amarah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada korban lalu pergi meninggalkan tempat kejadian, yang berdasarkan pasal 3 KUHP juncto pasal 86 KUHAP, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,..................

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 1 KUHP.

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan pemerasan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Selain itu terdakwa juga memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setelah menerima uang tersebut terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,..................

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.


KETIGA :

-------Bahwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, Sony Hidayat pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair diatas dengan sengaja dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap Adhitya Wildana dan Joko Susilo. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Pada malam hari Pada Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 para terdakwa datang ke kost Jl. Cempaka Sari Rt:2 Rw:2, Sekaran, Gunungpati dengan niatan untuk menagih hutang kepada Manto yang selalu menghindar ketika akan di temui terdakwa. Pada saat itu Manto sedang tidak berada di tempat sehingga memercik amarah para terdakwa. Pada saat itu pada saat itu di dalam kost hanya ada Adhitya Wildana dan Joko Susilo yang kemudian menjadi pelampiasan amarah dari terdakwa. Pelampiasan amarah dilakukan terdakwa dengan cara meminta uang sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) disertai dengan kekerasan. Setelah korban menyerahkan uang terdakwa lalu pergi meninggalkan tempat kejadian, Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,..................

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 1 KUHP.

III. FAKTA PERSIDANGAN

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan secara berturut- turut berupa Keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, Pemeriksaan Surat-Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, serta Petunjuk secara berturut-turut sebagai berikut:

A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :

1. Saksi Korban ADHITYA WILDANA : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.

- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.

- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Joko Susilo.

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara joko susilo

- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka M Arief Setiawan tiba-tiba memukul saksi korban dan saudara joko susilo
- Bahwa benar setelah selesai memukuli korban terdakwa Reki Kurniawan meminta uang sebesar seratus ribu rupiah (Rp.100.000,00) pada korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

2. Saksi Korban JOKO SUSILO : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.

- Saksi tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.

- Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama korban saudara Joko Susilo berada di dalam kost.

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat datang ke kost saudara manto yang juga di huni oleh saksi dan korban saudara Adhitya Wildana.

- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 1 April 2009 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat memaksa saksi dan korban saudara joko susilo bertemu saudara manto di kost yang juga di huni oleh saksi dan saudara Adhitya Wildana.

- Bahwa benar ketika tidak dapat bertemu dengan saudara manto tersangka Reki Kurniawan, M Arief Setiawan, dan Sony Hidayat tiba-tiba memukul saksi korban dan Adhitya Wildana.


Tanggapan terdakwa Reki Kurniawan :

- Terdakwa datang ke kost saudara manto hanya untuk menagih utang yang belum di bayar.
- Korban telah membuat terdakwa kesal karena tidak member tahu keberadaan saudara manto.
- Karena korban tidak beritikad baik untuk menunjukan dimana biasanya saudara manto berada dan cenderung menutupi dimana keberadaan saudara manto maka terdakwa tersulut untuk memukul korban joko susilo.
- Terdakwa mengakui bahwa terdakwa meminta uang sebesar seratus ribu rupiah sebagai ganti sebagian utang saudara manto sebesar satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00)

Tanggapan terdakwa M Arif Setiawan :

- Terdakwa datang ke kost saudara manto hanya menemani terdakwa Reki Setiawan untuk menagih utang yang belum di bayar.
- Korban telah membuat terdakwa kesal karena tidak member tahu keberadaan saudara manto.
- Karena korban tidak beritikad baik untuk menunjukan dimana biasanya saudara manto berada dan cenderung menutupi dimana keberadaan saudara manto maka terdakwa tersulut untuk memukul korban adhitya wildana.

Tanggapan terdakwa Sony Hidayat :

- Terdakwa datang ke kost saudara manto hanya menemani terdakwa Reki Setiawan untuk menagih utang yang belum di bayar.
- Korban telah membuat terdakwa kesal karena tidak memberi tahu keberadaan saudara manto.
- Karena korban tidak beritikad baik untuk menunjukan dimana biasanya saudara manto berada dan cenderung menutupi dimana keberadaan saudara manto maka terdakwa tersulut untuk memukul korban adhitya wildana dan joko susilo.

3. Saksi Manto : dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi membenarkan keterangannya di BAP yang dibuat dan ditandatangani di Penyidik.
- Saksi kenal dengan terdakwa Reki kurniawan dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Saksi tidak kenal sengan terdakwa M Arif Setiawan dan terdakwa Sony hidayat.
- Bahwa benar saksi memiliki utang sebesar satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00) kepada terdakwa Reki kurniawan.
- Bahwa benar pada saat kejadian saksi tidak sedang berada di dalam kost.
- Bahwa benar saksi berusaha menghindar dari terdakwa dikarenakan belum memiliki uang untuk mengembalikan utang kepada terdakwa Reki kurniawan.

Tanggapan terdakwa Reki Kurniawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa M Arif Setiawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa Sony Hidayat:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.


B. KETERANGAN SAKSI AHLI

1. Saksi Ahli Dr. RIDLA BAKRI: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa benar saksi sebagai dokter di Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang.
- Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa dan korban serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan.
- Bahwa benar Pada Rabu tanggal 2 April 2009 saksi menangani visum et repertum korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.
- Bahwa benar terdapat luka bekas hantaman benda tumpul pada pelipis kiri, mulut, perut, dan dada sebelah kanan, serta satu gigi seri patah pada korban Adhitya Wildana.
- Bahwa benar terdapat luka bekas hantaman benda tumpul pada pelipis kiri, pipi sebelah kiri dan kanan, mulut, perut sebelah atas, dan dada sebelah kiri korban Joko Susilo.

Tanggapan terdakwa Reki Kurniawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa M Arif Setiawan:

- Tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

Tanggapan terdakwa Sony Hidayat:

- Terdakwa tidak menggunakan benda tumpul dalam memukuli korban, terdakwa hanya menggunakan tangan kosong.







Tanggapan Terdakwa :

- Terdakwa mengaku setiap menjalankan tugas selalu surat belakangan.

D. SURAT-SURAT :

- 1 (satu) lembar Asli Surat keterangan visum dari Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang tertanggal 3 April 2009.

E. KETERANGAN TERDAKWA :
Keterangan terdakwa Reki Kurniawan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:

- Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan dipenyidikan dan masih membenarkan keterangannya dalam penyidikan.
- Terdakwa pada hari rabu tanggal 1 April 2009 berniat menagih utang kepada saudara Manto sebesar satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00).
- Terdakwa mengajak terdakwa M Arif kurniawan dan Sony Hidayat untuk menemani menagih hutang kepada saudara Manto yang terus menghindar untuk melunasi hutangya.

F. PETUNJUK :
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat ( 1 ) KUHAP, yang dimaksud dengan " petunjuk " adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri telah menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat diperoleh dari ketentuan pasal188 ayat (2) KUHAP yaitu dari :

- Keterangan saksi;
- Surat; dan
- Keterangan terdakwa.

Petunjuk ialah suatu "syarat" yang dapat “ditarik suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat tadi mempunyai persesuaian” antara yang satu dengan yang lain maupun syarat tadi mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan suatu petunjuk yang “membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya.

Dari pengertian -pengertian diatas, dapat ditarik suatu pengertian alat bukti petunjuk terbentuk apabila :
Ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan atau peristiwa yang saling bersesuaian atau terkait satu dengan lainnya, atau perbuatan, kejadian, peristiwa atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu. Perbuatan, kejadian, peristiwa, atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu.
Dengan adanya perseuaian antara yang satu dengan yang lain melahirkan atau menandakan telah terjadi suatu tindak pidana. Dan dari persesuaian itu pula diketahui pelakunya.
Bahwa dari hasil pemeriksaan sidang Pengadilan telah diperiksa alat bukti saksi-saksi, Surat dqn keterangan terdakwa serta barang bukti, telah didapatkan petunjuk-petunjuk antara lain :

1. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwa Reki kurniawan telah berniat menagih utang kepada saudara Manto dan mengajak terdakwa M Arif Setiawan dan Sony Hidayat.

2. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, bahwa benar terdakwalah yang melakukan penganiayaan korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

3. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa didapat petunjuk tentang adanya fakta hukum, Bahwa benar terdakwalah yang melakukan pemerasan terhadap korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo.

G. BARANG BUKTI

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan :

1. (satu) lembar Asli Surat keterangan visum dari Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang tertanggal 3 April 2009.
2. Uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp. 200.000,00)

IV. FAKTA HUKUM
Majelis Hakim yang kami Muliakan,
Sdr. Penasehat Hukum Yang Kami Hormati,
Hadirin yang kami Hormati.

Sebelum kami membahas unsur-unsur Yuridis atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terlebih dahulu dikemukakan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sebagai berikut :


V. PEMBAHASAN YURIDIS
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka sampailah kepada membuktian mengenai unsur-unsur pasal yang didakwakan, yaitu:
KESATU : 353 ayat 1 KUHP
KEDUA : pasal 351 ayat 1 KUHP.
DAN
KETIGA : pasal 368 ayat 1 KUHP.
Bahwa mengingat bentuk surat dakwaan atas perbuatan terdakwa dibuat dalam bentuk subsidair, maka terlebih dahulu akan dibuktikan dakwaan Pertama yaitu : pasal 353 ayat 1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :

A. Dakwaan KESATU :
KESATU : 353 ayat 1 KUHP , yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.

Pembahasannya:
Penuntut Umum dalam membahas unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas akan terlebih dahulu membuktikan delik" dari pasal 353 ayat 1 KUHP.

1. Unsur “Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.”
Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak memberikan definisi tentang apa yang maksud "dengan sengaja" namun DaIam MvT "sengaja" berarti "Willens en weten" (menghendaki dan mengetahui), yang berarti bahwa sipembuat menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dikehendakinya. Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki atau menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya (EY. Kanter, Azas-azas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, halaman 167).
Kemudian para pakar hukum pidana membagi tiga bentuk tingkatan sengaja, yaitu :

1. Sengaja sebagai niat (Opzet als oormeerk), yakni bila orang sengaja melakukan suatu tindak pidana dengan maksud untuk mencapai tujuan yang dikehendakinya;
2. Sengaja dengan kesadaran Pasti terjadi (Opzet bij zekerheids bewijzijn), yaitu bila orang melakukan suatu perbuatan untuk mencapai tujuan yang dikehendaki, sedang ia menyadari bahwa suatu hal lain yang tidak dimaksudkan sebagai tujuan pasti akan terjadi;
3. Sengaja dengan insyaf akan kemungkinan (Dolus eventuQlis), yaitubila orang melakukan suatu perbuatan, sedang ia mengetahui bahwa mungkin perbuatan yang dilakukannya itu akan menimbulkan akibat lain yang tidak dimaksudkan.

Bahwa kesengajaan yang dimaksudkan dalam pasal 353 ayat 1 KUHP adalah bentuk kesengajaann yang dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu. Oleh karena itu kesengajaan dalam pasal ini masuk dalam kualifikasi Sengaja sebagai niat (Opzet Qls oormeerk). Hal ini mengandung pengertian bahwa penganiayaan korban Adhitya Wildana dan Joko Susilo memang dikehendaki sebagai niat untuk melakukan tujuan dimaksud.
Fakta yang menerangkan tentang adanya niat untuk membunuh korban Munir yang dilakukan secara terencana dapat dibuktikan sebagai berikut :

 Bahwa terdakwa reki kurniawan berdasarkan keterangan korban dengan sengaja mengajak terdakwa M Arif Setiawan dan Sony hidayat untuk menemani terdakwa Reki Kurniawan menagih utang kepada saudara manto, tugas terdakwa M Arif Setiawan dan Sony Hidayat untuk memberi pelajaran kepada saudara manto, namun terlampiaskan kepada korban.

B. Dakwaan KEDUA
Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Penganiayaan
Pembahasannya :

1) Unsur “Penganiayaan” dapat dijelaskan sebagai berikut :
Penganiayaan adalah segala tindakan baik fisik maupun psikis yang menimbulkan luka-luka baik psikis maupun fisik.

Fakta yang menerangkan tentang adanya penganiayaan yang dilakukan dibuktikan sebagai berikut :

 Bahwa terdakwa reki kurniawan berdasarkan keterangan korban bersama terdakwa M Arif Setiawan dan Sony hidayat memukuli korban dikarenakan kesal tidak dapatbertemu dengan saudara MAnto.
 Hasil Visum Et Repertum menunjukan adanya bekas-bekas penganiayaan.
 Bahwa menurut keterangan saksi ahli di tubuk korban terdapat luka-luka bekas penganiayaan.

B. Dakwaan KETIGA
Pasal 368 ayat 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barang siapa
2. menguntungkan diri sendiri dengan kekerasan atau ancaman
3. Pemerasan
Pembahasannya :

1) Unsur “Barang siapa” dapat dijelaskan sebagai berikut :
“Barang siapa" dimaksud adalah orang atau subyek hukum yang mempunyai tanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan menururt hukum atas perbuatan yang dilakukannya. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat. adalah subyek hukum yang dimaksud yang identitasnya telah sesuai dengan yang disebutkan dalam surat dakwaan. Oleh karena selama dipersidangan ternyata terdakwa dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani maka tidak ada satupun alasan yang diemukan dalam diri terdakwa yang dapat meniadakan untuk menghapuskan kesalahan terdakwa dan dipandang cakap sebagai subyek hukum oleh karena itu unsur ini menurut kami telah terbukti.


2) Unsur “Pemerasan” dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pemerasan berati melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri untuk menyerahkan uang atau barang milik orang lain untuk di miliki di sertai kekerasan atau ancaman. bahwa terbukti dipersidangan yang bernama terdakwa reki kurniawan M Arif Setiawan dan Sony hidayat telah melakukan tindakan pemerasan terhadap korban

Berdasarkan uraian diatas maka terbukti secara sah menurut hukum.
Bahwa dengan telah terbuktinya unsur tersebut berarti telah terbukti keseluruhan unsur dakwaan yaitu pasal 353 ayat 1 KUHPidana, 351 ayat 1, dan 268 ayat 1 KUHPidana.

VI. PENUTUP
Majelis Hakim yang terhormat,
Penasehat Hukum dan Peserta sidang yang hormati,

Dengan telah dapat dibuktikannya perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat sepanjang pemeriksaan tidak diketemukan keadaan- keadaan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat, maka terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan yang telah dilakukannya secara pidana.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-hal yang memberatkan

- Terdakwa telah mengingkari kejujuran dan kebenaran untuk menghindari dari tanggungjawab atas perbuatannya.
- Ancaman pidana yang disangkakan kepada terdakwa dengan hukuman berat.

Hal-hal yang meringankan :

Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.



M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat memutuskan: -

1. Menyatakan terdakwa terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dan menggunakan pemerasan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat 1 KUHP. dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reki Kurniawan, M Arif Setiawan, dan Sony Hidayat dengan pidana penjara selama EMPAR TAHUN dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan

3. Menyatakan barang bukti berupa :

1. (satu) lembar Asli Surat keterangan visum dari Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang tertanggal 3 April 2009.
2. Uang sebesar dua ratus ribu rupiah (Rp. 200.000,00)

3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)

Demikianlah Surat Tuntutan Pidana ini Kami bacakan dan serahkan dalam Sidang hari ini, Selasa tanggal 19 Mei 2009

JAKSA PENUNTUT UMUM
Diky Harmanto, SH.
Jaksa Muda Nip:022467

grand final century  

Posted by diky in

beberapa waktu lalu perhatian kita teralihkan oleh skandal yang menyeret pejabat tinggi kita. yup...menteri keuangan dan mantan guberbur Bank Indonesia yang sekarang naik pangkat menjadi wakil presiden RI mengenai Bail Out terhadap bank kecil yang bernama century. Perdebatan muncul ketika ada dua pihak yang berbeda pendapat. Dari pemerintah menganggap pada masa itu memang sedang terjadi krisis global yang dikawatirkan menimbulkan dampak terhadap perekonomian indonesia, dan pada masa itu terdapat bank yang masuk dalam pengawasan khusus Bank Indonesia dan dinilai berdampak sistemik sehingga perlunya di bail out. Disi lain pendapat bahwa Bank Century berdampak sistemik dibantah oleh beberapa pihak dikarenakan Bank Century adalah Bank Kecil, dan tidak ada indikasi bank gagal berdampak sistemik. Nah...mulailah reality show asli indonesia berjudul Pansus Century.
Seperti layaknya sebuah Reality Show penonton disuguhkan kejutan-kejutan cantik, misalkan saja pada waktu pertengahan rapat pansus tiba-tiba ada triakan "maling", ada lagi ketika media mengulas profil seorang anggota pansus dari fraksi demokrat bernama ruhut sitompul dengan sub acara "ruhut hari ini". perjalanan pansus menarik bila kita perhatikan, coba saja para inisiator pansus century melakukan safarai guna mecari dukungan ke tokoh bangsa, dengan modal awal 7:2 cukup membuat optimistis para inisiator bahwa memang ada pelanggaran mengenai Bail Out Bank Century. Namun sekali lagi penonton dikejutkan lagi pada waktu pandangan akhir fraksi yang ternyata 7 fraksi yang semula satu kesepahaman mendadak berubah kalau tidak mau dikatakan masuk angin, karena cuma 4 fraksi saja yang menyebut nama yang bertanggung jawab terhadap Bail Out Bank Century, sisanya tidak menyebut nama sedangkan 2 fraksi pendukung pemerintah tetap pada pendirian semula.
Sebelumnya saat salah satu TV swasta mengadakan acara untuk memperingati ulang tahun TV tersebut beberapa anggota DPR anggota pansus yang sebelumnya berseteru terlihat akrab saat mengisi acara tersebut dengan berduet, seperti kotestan yang mendapatkan Wild Card dalam suatu acara realiti show. Babak-babak akhir kasus Century ini dimulai saat rapat parupurna DPR yang ditutup sepihak oleh pimpinan sidang yang otomatis memicu kericuhan. anehnya saat di dalam gedung terjadi kericuhan ternyata para pendemo di luar gedung DPR pun kompak ricuh. Sungguh aneh bangsa kita ini...grand final tentang kasus Century kita liat saja akhirnya. Semoga negeri ini tentram serta dapat mensejahterakan rakyatnya....amien...

kang Diky

Contributors

Foto saya
kudus, jateng, Indonesia

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang