Posted by diky in

LAPORAN PENELITIAN
DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN WANITA
BULU, SEMARANG
Di susun guna memenuhi tugas mata kuliah kriminologi
Dosen Pengampu : 1. Dr. Indah Sri Utari, SH. M.Hum
2. Anis Widyaningrum, SH. M.H
Disusun Oleh :
Nama : Diky Harmanto
NIM : 3450406515
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2008
KATA PENGANTAR
Dengan segenap perasaan saya mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan karunia dan rahmatnya, sehingga penulis pada hari ini dapat
menyelesaikan Laporan ini yang berjudul:
“Survei yang dilakukan DiLembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang, LP wanita kelas II
A ”.
Penulis menyadari bahwa didalam penulisan dan penyusunan laporan ini banyak
terdapat kesalahan-kesalahan maupun kekurangan-kekurangan, berhubung mesih
perlunya penulis untuk belajar juga masih sedikitnya pengetahuan-pengetahuan serta
pengalaman yang penulis miliki.
Meskipun demikian penulis telah mengupayakan dan mengusahakan dengan segala
ketekunan dan kemampuan yang ada pada diri penulis agar laporan ini dapat
terselesaikan dengan baik.
Akhirnya penulis berharap semoga Laporan ini yang jauh dari pada sempurna bisa
bermanfaat kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara indonesia kita yang tercinta
ini.
Penulis
TEORI – TEORI KRIMINOLOGI
Catatan:
Tujuan utama Hukum Pidana adalah Rehabilitasi atau reformasi pelaku kejahatan.
Teori-teori yang digunakan untuk study kasus
1. Teori Lombrosso dan kretchmer
2. Teori Asosiasi Diferensial (Diferential Association)
3. Teori Tentang Kekerasan (Subculture Of Violence)
4. Teori Anomi
5. Teori kontrol sosial dan Containment
6. Teori Labeling
1. Teori Lombrosso dan Kretchmer
Teori yang membedakan penjahat dari ciri-ciri fisiknya/bentuk tubuhnya.
Pokok-pokok pikiran Lombrosso
a) Penjahat adalah orang yang mempunyai bakat jahat
b) Bakat jahat diperoleh karena kelahiran dan diwariskan dari nenek moyang.
c) Bakat jahat dapat dilihat dari ciri-ciri biologis tertentu
d) Bakat jahat tidak dapat diubah dipengaruhi
Pengaruh positif dan negatif dari teori ini adalah:
(a) Positif:
-Menumbuhkan perhatian dalam memandang penjahat sebagai subyek bukan hanya
objek,
- Mendorong tumbuhnya ilmu psikiatri
(b) negatif: Timbulnya prasangka buruk terhadap tersangka/terdakwa yang memiliki
ciri-ciri fisik tersebut.
Tipe bentuk manusia menurut Kretchmer
No Tipe Penjahat Ciri-ciri Kejahatan
1 Leptosome Tinggi, kurus, sifatnya dingin,
pendiam tertutup,
Pemalsuan
2 Piknis Pendek, kegemuk-gemukan, ramah
dan periang
Penipuan, pencurian
3 Atletis Tulang dan otot kua, dada lebar, dagu
kuat, rahang menonjol, sifat eksplosif
dan agresif
Kekerasan terhadap
orang dan seks
2. Teori asosiasi diferensial (Diferential Association)
Asosiasi diferensial adalah sebuah teori yang mempelajari tentang semua
tingkah laku dalam hubungan interaksi dengan orang lain melalui proses
komunikasi, bagian penting dari mempelajari tingkah laku kriminal terjadi dalam
kelompok yang intim, mempelajari tingkah laku kriminal termasuk didalamnya
teknik melakukan kejahatan dan motivasi/dorongan atau alasan pembenar.
Dorongan tertentu ini dipelajari melalui penghayatan atas peraturan
perundangan menyukai atau tidak menyukai. Seseorang menjadi “deleqient” karena
penghayatannya atas perundang-undangan, lebih suka melanggar daripada
mentaatinya, asosiasi diferensial ini bervariasi tergantung dari frekuensi, duration,
priority, dan intensity.
Proses mempelajari tingkah laku kriminal melalui pergaulan dengan pola
kriminal dan anti-kriminal melibatkan semua mekanisme yang berlaku dalam setiap
proses belajar.
Sekalipun tingkah laku kriminal merupakan pencerminan dari kebutuhankebutuhan
umum dan nilai-nilai, akan tetapi tingkah laku kriminal tersebut tidak
dapat dijelaskan melalui kebutuhan umum dan nilai-nilai tadi, oleh karena tingkah
laku non-kriminal pun mrupakan pencerminan dari kebutuhan umum dan nilai-nilai
yang sama. (E.H. Sutherland, 1978)
Tetapi teori ini tidak dapat menjelaskan secara memadai semua kasus
pelanggaran hukum, terutama terhadap transaksi yang terjadi dipasaran gelap, dan
tidak dapat diperlakukan secara tepat terhadap adanya perbedaan-perbedaan
individual sepanjang yang menyangkut masalah pentaatan terhadap undang-undang
dalam kaitan dengan dunia perdagangan, jadi secara khusus ditekankan pentingnya,
Certain personality traits dari seorang individu.
3. Teori tentang kekerasan (Subculture of violence)
Bentuk kejahatan dengan kekerasan kejahatan sesungguhnya merupakan
salah satu sub species dari “violence” pengertian istilah “criminaly violence”
(Conrad, John) dan Criminal Violence (Clinard dan Quinney, 1973) sesungguhnya
hanya merujuk pada kejahatan-kejahtan tertentu saja pembunuhan (murder),
pemerkosaan (rape), penganiayaan berat (agravated assault), perampokan
bersenjata (armed robbery), dan penculikan (kid happing) kejahatan-kejahatan
kekerasan diatas digolongkan sebagaii kejahatan kekerasan individual, kejahatan
kolektif adalah perkelahian antar gang remaja yang menimbulkan akibat kerusakan
harta benda/luka-luka berat atau kematian.
Kadang kata-kata yang ditempatkan dibelakang kata “kejahatan” sering
menyesatkan khalayak, oleh karena sering ditafsirkan seolah-olah sesuatu yang
dilakukan dengan “kekerasan” dengan sendirinya merupakan kejahatan hal ini perlu
dijernihkan, menurut para ahli “kekerasan” yang dipergunakan sedemikian rupa
sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik maupun psikis adalah
kekerasan yang bertentangan dengan hukum.
4. Teori anomi (Kontrol sosial)
Teori anomi ada setelah terjadinya perubahan besar dalam struktur
masyarakat sebagai akibat dari depresi tersebut, yaitu tradisi yang telah
menghilang dan terjadi deregulasi didalam masyarakat.
Jadi ini adalah suatu bukti atau petunjuk bahwa terdapat hubungan erat antara
struktur masyarakat dengan penyimpangan tingkah laku (deviant behaviour)
individu. Hal ini ditandai dengan berkembangnya industrialisasi dan berbagai
fluktuasi yang kurang menentu dari kebijaksanaan pemerintah dibidang
perekonomian dan keuangan, dan diikuti dengan perkembangan kejahatan yang
semakin canggih dibidang ekonomi dan perbankan, kiranya teori anomi (Durkheim
dan Merto) dapat dipergunakan sebagai pisau analisis yang dapat mengungkapkan
secara memadai berbagai kejahatan dimaksud.
Penggunaan konsep dimana lebih lanjut untuk menjelaskan penyimpangan
tingkah laku disebabkan karena kondisi ekonomi didalam masyarakat bahwa
dimasyarakat telah melembaga suatu cita-cita (goals) untuk mengejar sukses
semaksimal mungkin dan pada umumnya diukur dari harta kekayaan yang dimiliki
seseorang untuk mencapai sukses yang dimaksud.
Masyarakat telah menetapkan cara-cara (means) tertentu yang diakui dan
dibenarkan yang harus ditempuh seseorang, namun demikian dalam kenyataannya,
tidak semua orang dapat mencapai cita-cita dimaksud melalui cara-cara yang telah
dibenarkan dan untuk mencapai cita-cita itu terdapat individu yang mencapainya
dengan cara melanggar undang-undang (legitimate means) dan pelaku tersebut
berasal dari masyarakat kelas bawah dan golongan minoritas.
Dimana terjadi keadaan masyarakat yang tanpa norma dan keadaan ini sangat
mempermudah terjadinya penyimpangan tingkah laku, sedangakan anomi itu
sendiri adalah kesenjangan antara sarana atau cara-cara (means) dan tujuan atau
cita-cita (goals) sebagi hasil kondisi masyarakat dan penyimpangan yang terjadi
merupakan gejala dari suatu struktur masyarakat dimana aspirasi budaya yang
sudah terbentuk terpisah dari sarana yang tersedia dalam masyarakat.
5. Sosial kontrol
Personal kontrol adalah kemampuan seseorang untuk menahan diri untuk
tidak mencapai cita-cita itu terdapat individu yang mencapainya dengan cara
melanggar undang-undang/peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Juga ada yang yang dimaksud dengan sosial kontrol atau kontrol eksternal
adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga dimasyarakat untuk
melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif.
Pendekatan teori ini dilakukan terhadap kenakalan anak/remaja, ada tiga
komponen dari kontrol sosial didalam menjelaskan kenakalan anak/remaja. Ketiga
komponen itu adalah:
a) kurangnya kontrol internal yang wajar selama masa anak-anak.
b) Hilangnya kontrol tersebut
c) tidak adanya norma-norma sosial atau konflik antara norma-norma
dimaksud (disekolah, orang tua, atau lingkungan dekat).
6. Teori Labeling
Labeling adalah label/cap(jahat) yang diberikan oleh masyarakat kepada
seseorang karena dirinya pernah melakukan penyimpangan tingkah laku.
Frank Tannenbaum (1938) menyatakan bahwa kejahatan tidaklah sepenuhnya
merupakan hasil dari ketidakmampuan seseorang untuk menyesuaikan diri dengan
kelompoknya, akan tetapi dalam kenyataannya, ia telah dipaksa untuk
menyesuaikan dirinya dengan lingkungan dan kelompoknya. Jadi kejahatan
merupakan hasil konflik antara kelompok dengan masyarakat yang lebih luas.
Proses labeling ini dapat memperbesar penyimpangan tingkah laku
(kejahatan) dan membentuk karir kriminal seseorang. Seseorang yang telah
memperoleh label/cap dengan sendirinya akan menjadi perhatian orang-orang
disekitarnya, selanjutnya kewaspadaan atau perhatian orang-orang disekitarnya
akan mempengaruhi orang dimaksud sehingga kejahatan kedua dan selanjutnya
akan mungkin terjadi lagi.
Dua konsep penting dalam teori Labeling adalah, “Primary Deviance”, dan
“Secondary Deviance”, “Primary Deviance” ditunjukan dengan perbuatan
penyimpangan tingkah laku awal, sedangkan “Secondary Deviance” adalah
berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat
dari penangkapan dan cap sebagai penjahat.
Survei yang Dilakukan Di Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Semarang
LP wanita kelas II A
Pertanyaan:
1. Berapa jumlah napi disini ?
Jawab: jumlah penghuni LP 124 orang. 91 orang diantaranya adalah narapidana.
2. Bagaimanakah cara polisi/sipir melakukan pendekatan-pendekatan kepada mereka
(narapidana)?
Jawab: Pendekatan yang dilakukan secara lembut dan persuasif dengan menyelami
secara personal satu persatu dari para napi, jadi apabila ada
keluhan/permasalahan mereka akan curhat kepada
pembimbing/pengawasnya yang dianggap ibunya, pendekatan juga
dilakukan dari sudut keagamaan jadi dibangun mental taat kepada agamanya
dan diarahkan kejalan yang baik dan benar, dimana sebelum mereka masuk
ke LP ini mereka belum mengenal tuhan dan agamanya.
3. Berapakah jumlah petugas/pengawas pembimbing napi perjumlah napi (persentase
jumlah petugas dengan napi)?
Jawab: 1 banding 10, dimana 1orang petugas mengawasi 10 orang napi
4. Apakah terpidana biasa dan berat dibedakan/disatukan didalam penjara/ sel yang
sama?
Jawab: Sama, mereka ditempatkan ditempat yang sama
5. Apabila ada seorang napi baru masuk untuk dipenjara pertama kalinya bagaimana
perlakuannya? apakah dia disatukan dengan napi lama?
Jawab: Tidak, karena ada ketakutan tersendiri pada napi baru itu apabila dia
disatukan sehingga ketika dia masuk penjara dia akan
ditempatkan/dikarantina selama kurang lebih 1minggu, juga sebagai
proses adaptasi.
6. Sifat/hal-hal jelek apa saja yang dimiliki napi selama berada didalam LP?
Jawab: Ya, Seperti sifat-sifat mereka yang kurang baik, seperti suka menyerang,
berkelahi,dll
7. Berapa umur rata-rata napi yang ditahan disini
Jawab: Sekitar 18-55 tahun, tetapi ada juga yang kurang dari 15 tahun.
8. Bukankah seharusnya anak umur 15 tahun itu ditempatkan dipenjara khusus, seperti
penjara untuk anak?
Jawab: Ya, untuk sementara dititipkan disini.
9. Apakah disini ada residivis? Bila ada untuk kejahatan apa mereka ditangkap untuk
kedua kalinya? Apakah kejahatan yang sama?
Jawab: ya, ada untuk kejahatan narkoba, mereka melakukan kejahatan yang sama
untuk kedua kalinya, juga dengan alasan yang sama
10. Apakah menurut ibu teori Lombrosso itu berlaku untuk para napi?seperti bentuk
raut wajah juga keturunan mempengaruhi kejahatan yang dilakukannya?
Jawab: Belum tentu, memang sebagian besar, factor keturunan ikut
mempengaruhi. Namun ada juga yang tidak begitu, menurut saya sifatsifat
itu dapat terjadi pada seseorang karena dipengaruhi bisa oleh
keluarganya, pergaulannya, terutama lingkungan dan masyarakatlah yang
sangat mempengaruhinya
11. Faktor-faktor apa sajakah yang membuat mereka melakukan kejahatan?
Jawab: Faktor ekonomi banyak dijadikan alasan. Namun ada juga yang lebih ke
faktor lingkungan, sosial dan psikologi.
12. Apakah perlakuan yang didapatkan napi dari petugas LP disini berbedabeda?
perbedaan yang dilakukan seperti yang dikarenakan jenis kejahatannya?
Jawab: Tidak, semua ditempatkan ditempat yang sama dan mendapatkan
perlakuan yang sama tidak ada yang istimewa.
13. Apakah yang dilakukan oleh pihak-pihak disini untuk mengubah pola berpikir
napi saat bebas kelak? Bekal apa yang akan mereka dapatkan untuk mengatasi
ketatnya persaingan hidup saat ini?
Jawab: Ya, sebelum kita memberikan keahlian kepada mereka pertama-tama kita
harus tahu terlebih dahulu kepribadian mereka, kemandirian, juga bakat
dan minat mereka, setelah kita tahu kita bisa membimbingnya dan
mengarahkan mereka kepada keahliannya.
WAJAH PELAKU KEJAHATAN
Pembunuhan
Penipuan
Penganiayan Berat
DATA-DATA MENGENAI LP WANITA BULU
LP WANITA BULU KLAS II A
Dibangun pada tahun 1894
Kapasitas : 465 orang
no Napi Jumlah Tahanan Jumlah
1
2
3
4
5
Golongan B1
Golongan B2A
Golongan B2B
Golongan B3
Golongan B3s
75
14
-
1
3
Golongan A 1
Golongan A 2
Golongan A 3
Golongan A 4
Golongan A 5
2
8
19/1
-
1
93 30/1
Keterangan
1 Narkoba : 36 orang
2 Pidana Umum: 86 orang
3 Pidana khusus: 2 orang +
124 + 1 bayi
KESIMPULAN
Secara garis besar, dari penelitian yang dilakukan di Lembaga Permasyarakatan
Bulu, Semarang, dapat diambil dua kesimpulan terkait tentang hubungan antara tindak
kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana di LP Bulu Semarang dengan teoriteori
Kriminologi.
1.Setelah diteliti, Teori Lombrosso dan Krecthmer saat ini tidak lagi sepenuhnya bisa
diikuti sebagai acuan untuk mengidentifikasikan seseorang yang mempunyai
bakat jahat.
2.Teori diferential Association, teori Kekerasan, teori anomi, teori kontrol sosial, dan
teori labelling sampai saat ini masih dapat dipakai dalam mengkaji atau meneliti
tindak kejahatan. Karena masih sesuai dan sangat membantu dalam menangani
kriminalisasi.

MANAGEMEN KEANGGOTAAN KOPERASI MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG  

Posted by diky in

By PSDA 2007 (M.S)
1
POKOK POKOK MANAGEMENT KEANGGOTAAN
KOPERASI MAHASISWA
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
BAB I PENDAHULUAN
Koperasi mahasiswa diartikan sebagai suatu lembaga yang berada di lingkungan kampus
yang meletakkan fungsi, peranan dan kedudukannya terkait dengan mekanisme yang berlaku di
lingkungan perguruan tinggi
Koperasi mahasiswa sebagai salah satu bentuk koperasi yang berada di lingkungan
perguruan tinggi dengan beranggotakan para mahasiswa diharapkan pada saatnya akan mampu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan memberikan pelayanan ekonomis sekaligus
dapat pula menciptakan kegiatan-kegiatan yang akhirnya menjadikan dirinya sebagai alat
pelayanan kepada masyarakat dengan kekuatan sendiri
Koperasi Mahasiswa (KOPMA) sebagai salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang
bersifat khusus telah memiliki legalitas badan hukum dan keberadaannya telah diatur dalam
statuta universitas pada tanggal 18 November 1992 oleh Menteri Pendidikan. Keberadaannya
tercantum dalam pasal 90 (1) dan (2), pasal 91 ayat 1 butir kedua dan pasal 93 ayat (!), (2) dan
(3) bab XVI tentang Kemahasiswaan.
A. Kedudukan Koperasi Mahasiswa
Koperasi mahasiswa sebagai salah satu jenis koperasi tidak terlepas dari dua fungsi yaitu
sebagai badan usaha ekonomi sosial dan sebagai salah satu UKM khusus di lingkungan
perguruan tinggi. KOPMA sebagai suatu badan usaha sosial ekonomi harus mampu
menempatkan kedudukan sebagai institusi bisnis yang dituntut dapat profesional dalam
manajemen usaha untuk mencapai keuntungan ( dalam bentuk SHU) dan meningkatkan
kesejahteraan anggota (mahasiswa).
Koperasi mahasiswa (KOPMA) sebagai salah satu UKM harus dapat memfungsikan diri
sebagai wahana pendidikan perkoperasian dan kewirausahaan bagi para anggota. Di dalam
KOPMA, para anggota diberikan kesempatan untuk mengelola sebuah usaha dan organisasi
koperasi sebagai bagian dari dimensi pendidikan.
Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang sebagai lembaga organisatoris dan
bisnis, merupakan perwujudan dari hakikat Kopma Unnes yang saling berkaitan erat dalam
membentuk company’s integrated management yang kokoh dan maju. Dalam pencapaian hal
tersebut dibutuhkan penyatuan unsur, terutama dalam SDM ( Sumber Daya Manusia ).
By PSDA 2007 (M.S)
2
Terwujudnya SDM yang profesional dan menyeluruh merupakan motor penggerak yang
mempengaruhi maju mundurnya suatu institusi. Peningkatan SDM koperasi harus bertumpu pada
penciptaan kader yang profesional yang berpegang pada prinsip prinsip koperasi melalui sebuah
sistem pendidikan dan pelatihan yang sistematis,terukur dan terarah sehingga diharapkan akan
lahir insan dan kader koperasi yang mampu menjawab tantangan jaman demi kemajuan bangsa
dan negara
Sebagai implikasi dari kompleksitas permasalahan dan kemajuan dalam kehidupan di
masa yang penuh dengan kesulitan yang menimpa bangsa kita, yang seharus mampu bersaing
dengan bangsa-bangsa lain namun dalam kondisi seperti ini perlu dipertanyakan apakah bangsa
kita mampu dalam persaingan global. Tuntutan dan tantangan ini memaksa akan lahirnya
paradigma baru dengan terbukanya wacana perbaikan dan perubahan sistem di semua lini
kehidupan terutama dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang di rasa di
dunia Indonesia masih sangat tertinggal jauh.
Koperasi Mahasiswa, sebagai salah satu lembaga ekonomi yang berwatak sosial, bukan
hanya sekedar “Profit Oriented” tapi juga berusaha ikut memberikan kecerdasan pada
masyarakat tentang pentingnya suatu kerjasama untuk bergerak dalam kegiatan ekonomi yang
pada akhirnya mendorong pergerakan ekonomi rakyat yang merupakan cita-cita para “Founding
Father” bangsa kita, dengan mengedapankan koperasi sebagai ujung tombaknya. Namun asa dan
cita-cita itu sampai saat sekarang masih dalam bayangan ketidakberhasilan dan kegagalan.
Berdasarkan alasan tersebut perlu adanya upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk
memberikan pemahaman-pemahaman dan kemampuan serta keterampilan-keterampilan yang
bisa membawa pada “Progresif”. Koperasi mahasiswa Universitas negeri semarang menanggapi
kenyataan tersebut dan dalam upaya mewujudkan harapan untuk menciptakan sumber daya
manusia yang handal dan militan dalam perkoperasian pelu adanya bidang khusus yang
menangani. KOPMA UNNES kemudian mengkristalkan itu dalam sebuah bidang Pemberdayaan
Sumber Daya Anggota (PSDA).
B. Anggota
1) Pengertian, Sifat dan Kedudukan Anggota
Menurut pasal 17 Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian dijelaskan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi. Sebagai pemilik dan pengguna jasa, diharapkan anggota koperasi berpartisipasi aktif
dalam kegiatan koperasi. Walaupun demikian, koperasi dapat pula memberikan pelayanan
kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik
bukan anggota menjadi anggota koperasi.
By PSDA 2007 (M.S)
3
Sesuai dengan prinsip koperasi, sifat keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat kesukarelaan dalam keangotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
koperasi tidak dapat dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna
bahwa seorang anggota dapat mngundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam
keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun (UU No. 25
Tahun 1992)
Di dalam Anggaran Dasar KOPMA UNNES menyebutkan bahwa berlaku sistem
keanggotaan sukarela. Prinsip ini dalam kenyataan mengalami kendala yaitu kesadaran
berkoperasi mahasiswa yang kurang. Mahasiswa diharapkan menjadi agent of change dalam
kegiatan koperasi (paling sedikit menjadi anggota koperasi).
Kedudukan Anggota
Hanel menyebutkan bahwa kedudukan anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi sesuai dengan peran ganda anggota ditandai oleh prinsip identitas yaitu :
(a). Dalam kedudukannya sebagai pemilik, para anggota :
• Memberikan kontribusi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyertaan modal atau
saham, pembentukan cadangan, simpanan)
• Mengambil bagian dalam penetapan tujuaan, pembuatan keputusan terhadap tata
kehidupan koperasi.
(b) dalam kedudukannya sebagai pemakai / pelangan, para anggota memanfaatkan
berbagai potensi yang disediakan perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya.
1) Syarat-Syarat Menjadi Anggota Koperasi
Dalam pasal 18 UU No. 25 Tahun 1992, yang menjadi anggota koperasi adalah setiap
warga negara Indonesia yang mempu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan sebagai
konsekuensi koperasi sebagai badan hukum.
Dalam Anggaran Dasar KOPMA UNNES disebutkan bahwa yang menjadi anggota
adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang dan masyarakat umm yang ditetapkan oleh
pengurus koperasi
Adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota KOPMA tercantum dalam AD / ART adalah
sebagai berikut :
• Mahasiswa Universitas Negeri Semarang dan masyarakat luar
• Mempunyai tindakan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum
By PSDA 2007 (M.S)
4
• Bertempat tinggal di Semarang dan sekitarnya.
• Mengajukan permohonan dengan menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti
dan menjalankan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta pedomanpedoman
pokok lainnya kepada Pengurus.
• Mengetahui hak dan kewajiban.
2) Macam- Macam Anggota
Dalam AD/ART KOPMA UNNES macam anggota terdiri dari :
a. Anggota sukarela
Ialah Mahasiswa Universitas Negeri semarang yang telah memenuhi syarat untuk menjadi
anggota dan mendaftarkan diri sebagai anggota.
b. Anggota luar biasa, dan
Ialah orang diluar Mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang ingin berpartisipasi
sebagai anggota koperasi dengan persetujuan pengurus.
c. Anggota kehormatan.
Ialah seseorang yang diangkat dengan pertimbangan tertentu yang ditetapkan dalam Rapat
Anggota
3) Masa keanggotaan
Masa keanggotaan berdasarkan AD \ ART KOPMA UNNES yaitu masa keanggotaan
terhitung sejak diterimanya surat permohonan dan berakhir jika :
• Tidak lagi menjadi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang bagi anggota yang berasal
dari mahasiswa.
• Meninggal dunia.
• Atas permintaan sendiri sesuai kesepakatan pengurus.
• Diberhentikan atau dipecat.
• Anggota yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, diperpanjang
keanggotaannya sampai habis masa kepengurusan.
4) Hak dan Kewajiban Anggota
Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian , setiap
anggota mempunyai hak :
1) menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2) Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
3) Meminta diadakan Rpat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
By PSDA 2007 (M.S)
5
4) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta
5) Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antar
sesama anggota.
6) Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan
dalam anggaran Dasar.
7) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
8) mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga serta keputusan yang
telah sepakati dalam Rapat Anggota.
9) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
10) mengembangkan dan memelihara kebersamaaan berdasar atas asas kekeluargaan
hak dan kewajiban anggota berdasarkan AD / ART KOPMA UNNES adalah sebagai
berikut :
Hak anggota
1) Anggota Sukarela mempunyai hak :
• mengeluarkan pendapat
• Mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan maupun tertulis kepada
pengurus.
• Mengikuti kegiatan-kegiatan koperasi.
• Mempunyai hak dipilih dan memilih.
• Mendapat perlindungan hukum dan fasilitas sesuai dengan AD/ART dan
peraturan lainnya yang berlaku.
• Mendapat sisa Hasil Usaha.
2) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
• mengeluarkan pendapat
• Mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan maupun tertulis kepada
pengurus.
• Mengikuti kegiatan-kegiatan koperasi.
• Mendapat perlindungan hukum dan fasilitas sesuai dengan AD/ART dan
peraturan lainnya yang berlaku.
• Mendapat Sisa Hasil usaha
• Anggota Kehormatan mempunyai hak :
By PSDA 2007 (M.S)
6
• mengikuti kegiatan-kegiatan koperasi
• mengajukan kritik, saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus koperasi secara
lisan atau tertulis yang bersifat membangun.
Kewajiban Anggota
1) Anggota Sukarela mempunyai kewajiban :
• Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
• Menjaga nama baik organisasi
• Berpartisipasi dalam setiap kegiatan koperasi
• Mentaati peraturan-peraturan koperasi yang berlaku.
2) Anggota luar Biasa mempunyai kewajiban :
• Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
• Menjaga nama baik organisasi
• Berpartisipasi dalam setiap kegiatan koperasi
• Mentaati peraturan-peraturan koperasi yang berlaku
3) Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban :
• Menjaga nama baik organisasi
• Mentaati peraturan-peraturan koperasi yang berlaku
By PSDA 2007 (M.S)
7
BAB II BIDANG PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ANGGOTA
Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Anggota (PSDA) keberadaannya dalam struktur
kepengurusan sebagai upaya untuk menyikapi keanggotaan sukarela, penanganan yang
profesional terhadap anggota yang merupakan hal penting dalam koperasi karena dalam konsep
dasar koperasi modern lebih mengutamakan kepada Human Resources bukan berorientasi pada
besar kecilnya modal atau saham / Capital resources. Dalam perjalanannya selama ini,PSDA
merintis dan mencari terus format yang terbaik yang perlu diterapakan dalam menangani masalah
keanggotaan mulai dari recruitment, pendidikan, pembinaan, pengembangan untuk menciptakan
sumber daya koperasi mahasiswa yang profesional dan militan yang dapat terus memajukan
keberadaan koperasi mahasiswa pada khususnya dan koperasi Indonesia pada umumnya.
Disamping itu PSDA juga menangani sampai pada masalah-masalah teknis seperti masalah
perhitungan SHU, administrasi keanggotaan, simpanan wajib serta simpanan pokoknya.
Koperasi tanpa adanya penanganan yang serius pada permasalahan keanggotaan akan
menjadi hal yang sangat fatal akan kelangsungan koperasi mahasiswa ke depan.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA ANGGOTA
1. Peningkatan kesejahteraan anggota dalam bentuk material dan non material
2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang perkoperasian bagi angota
sehingga dihasilkan kader kopma yang berpotensi
3. Menghidupkan dan mengoptimalkan wadah-wadah aktivitas anggota, serta
melakukan pendampingan setiap kegiatan KSE
4. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi keanggotaan dan kualitas SDM
5. Membina komunikasi dan partisipasi anggota
6. Memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota untuk mengembangkan
potensi dan kreativitas khususnya dalam bidang perkoperasiaan
7. Menjalin kerja sama dengan pihak luar secara intensif baik Regional maupun
Nasional sehingga dapat mengembangkan kopma khususnya yang berkaitan
dangan pengembangan keanggotaan
PSDA (Pemberdayaan sumber daya anggota ) merupakan bidang yang memiliki peran
sentral dan vital dalam memastikan perkembangan dan keberlangsungan masa depan kopma
unnes, dalam hal ini PSDA berfungsi sebagai supplier bagi tersedianya sumber daya manusia
By PSDA 2007 (M.S)
8
yang memiliki kompetensi dan loyalitas serta dedikasi baik anggota dalam kapasitas pengurus
maupun kader.
Paradigma selama ini menganggap Bidang PSDA hanya dari kulit luarnya yaitu dalam
bentuk kegiatan baik itu pelatihan anggota,pendelegasian dsb.padahal PSDA memiliki peran dan
makna strategis dalam hal pembentukan citra dan persepektif tentang kopma baik dari anggota
,mahasiswa dan masyarakat kampus.Sebagai pihak pertama yang berhubungan dengan anggota
maka PSDA memiliki peran sebagai penyambung lidah anggota dalam penyampaikan aspirasi
kepada pengurus baik berupa kritik maupun saran sebagai bentuk kepedulian anggota terhadap
kemajuan kopma unnes.
Dalam memenuhi peran tersebut maka PSDA dituntut untuk memberdayakan dan
mengembangkan setiap potensi anggota yang ada,karena bagaimanapun juga peran dan
partisipasi anggota tetap merupakan syarat mutlak bagi perkembangan dan kemajuan kopma
unnes.
Dalam menjalankan fungsi dan perannya,maka PSDA terbagi dalam dua buah lingkup
bidang yaitu pendidikan dan pelatihan serta bidang adminstrasi keanggotaan.
1. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang ini bertanggung jawab terhadap jalannya proses kaderisasi anggota yang tercermin
dari kegiatan pelatihan dan pendidikan,kajian,diskusi,pemberdayaan KSE,kepanitiaan,kerjasama
antar kopma ,dll
Bidang ini merupakan bidang yang secara informal menjadi pengasuh dan pengayom
anggota dalam berbagai aktivitas keanggotaan.
Bidang ini bertujuan agar diperoleh kader yang potensial dalam mengembangkan dan
memajukan Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang sebagai lembaga organisasi dan
bisnis.
II.A. PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
A.TUJUAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tujuan ini dimaksudkan kepada pencapaian kader yang potensial dalm mengembangkan
dan memajukan Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang sebagai lembaga organisasi
dan bisnis.
B.LANDASAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
b.1. Tridarma Perguruan Tinggi
b.2. AD/ART Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang
b.3. Program kerja pengurus koperasi mahasiswa universitas negeri semarang
By PSDA 2007 (M.S)
9
C. SISTEMATIKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
C.1. Alur Pendidikan Dan Pelatihan
Dalam alur pengkaderan ini anggota KOPMA UNNES dihadapkan pada
sistematika pengkaderan yang diawali dari proses masuknya calon anggota baru.Adapun alur
tersebut adalah :
C.2 JENJANG DAN ALUR KADERISASI
1. ANGGOTA
Adalah mahasiswa yang tercatat menjadi anggota kopma unnes sesuai ketentuan yang
berlaku
2. KADER
Anggota yang memiliki minat dan komitmen untuk aktif di kegiatan dan aktivitas
kelembagaan kopma unnes
Kualifikasi :
1. Telah mendaftar menjadi anggota
2. Telah Mengikuti pendidikan dasar koperasi ( basic co-op traning ) atau setingkat dengan
itu
Aktivitas Yang Dapat Diikuti
1. berhak dilibatkan dalam aktivitas pendidikan yang lebih tinggi ( dikmen dan dikjut)
2. berhak dilibatkan dalam aktivitas kepanitiaan
3. berhak dimasukkan dalam kepengurusan KSE
3. KADER MUDA
Anggota yang memiliki minat dan komitmen untuk aktif di kegiatan dan aktivitas
kelembagaan kopma unnes
Kualifikasi :
1. Telah mendaftar menjadi anggota
2. Telah Mengikuti pendidikan dasar koperasi ( basic co-op traning ) Atau setingkat dengan
itu
3. Telah terlibat dalam aktivitas kepanitiaan dan kegiatan/pelatihan rutin yang diadakan oleh
kopma unnes minmal 1 kali
4. Telah menjadi pengurus KSE
Aktivitas Yang Dapat Diikuti
1. berhak dilibatkan dalam aktivitas pendidikan yang lebih tinggi ( dikmen dan dikjut)
2. berhak dilibatkan dalam aktivitas kepanitiaan yang lebih besar
By PSDA 2007 (M.S)
10
3. berhak di libatkan dalam pendelegasian
4. berhak dilibatkan dalam aktivitas pemagangan
5. berhak mengajukan diri menjadi pra staf
4. KADER UTAMA
Anggota yang memiliki minat dan komitmen untuk aktif di kegiatan dan aktivitas
kelembagaan kopma unnes
Kualifikasi :
1. Telah Mendaftar Menjadi Anggota
2. Telah Mengikuti Pendidikan Koperasi Minimal Pendidikan Dasar Koperasi ( Basic Co-
Op Traning )
3. Telah Terlibat Dalam Aktivitas Kepanitiaan Dan Kegiatan/Pelatihan Rutin Yang
Diadakan Oleh Kopma Unnes Minmal 2 Kali
4. Telah Menjadi Pengurus KSE
5. Memiliki Loyalitas Dan Dedikasi Terhadap Koperasi Mahasiswa
Aktivitas Yang Dapat Diikuti
1. Berhak Dilibatkan Dalam Aktivitas Pendidikan Yang Lebih Tinggi (Dikjut)
2. Berhak Dilibatkan Dalam Aktivitas Kepanitiaan Yang Lebih Besar
3. Berhak Di Libatkan Dalam Pendelegasian
4. Berhak Dilibatkan Dalam Aktivitas Pemagangan
5. Berhak Mengajukan Diri Menjadi Pra Staf Dan Pengurus Kopma Unnes
PRA STAF
Pra staf adalah suatu posisi di luar struktur kepengurusan kopma unnes yang bertugas
membantu pengurus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing masing.Pra
staf berasal dari kader kopma unnes setingkat kader utama yang direkomendasikan oleh Ketua
Bidang PSDA atas permintaan dan persetujuan pengurus lain.Pra Staf merupakan program yang
dibuat sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan
berkompetensi pada bidang bidang yang ada pada kepengurusan,melalui pra staf maka dapat di
ukur loyalitas,kompetensi,dedikasi dan profesionalisme seorang kader sehingga dapat menjadi
rekomendasi bagi kepengurusan selanjutnya.
Masa kerja pra staf adalah 3 bulan.proses seleksi,pemilihan dan pengangkatan pra staf
merupakan wewenang Kabid PSDA dan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi
dalam kepengurusan.
By PSDA 2007 (M.S)
11
Bagan :
1.Dalam tahapan ini dijelaskan mekanisme perekrutan anggota KOPMA UNNES yang
dititik beratkan kepada double S, Sukarela dan, Seleksi.
1.1. Sukarela
Proses pengkaderan yang dijelmakan kepada proses perekrutan anggota
KOPMA UNNES mengedepankan prinsip sukarela yang sesuai dengan prinsip dasar koperasi.
Prinsip ini akan mampu mendorong anggota untuk lebih attractive, inovatif, dan conciderable di
dalam memajukan kuantitas dan kualitas KOPMA UNNES.
1.2.Seleksi
Tahap ini merupakan wadah penjaringan calon kader KOPMA UNNES yang bertujuan
untuk mendapatkan input calon kader yang berkualitas, seleksi ini dilakukan dengan tiga tahapan,
yaitu :
Seleksi Administratif
ANGGOTA
KOPMA UNNES
2.Basic Co-op Training
Pendidikan Dasar
3.Senior Co-op Training
Pendidikan Menengah
4.Higher Co-op Training
Pendidikan Lanjut
MAHASISWA
KADER
KOPMA UNNES
KADER UTAMA
KOPMA UNNES
KADER MUDA
KOPMA UNNES
PRA STAF
KOPMA UNNES
PENGURUS KOPMA UNNES
By PSDA 2007 (M.S)
12
Seleksi ini diarahkan terhadap calon anggota dalam hal pemenuhan syarat –syarat
yang diberlakukan oleh KOPMA UNNES.
Seleksi Tertulis
Dalam seleksi ini bertujuan pada dua ( 2 ) hal, yaitu pengetahuan akan potensi diri
dan potensi dasar dalam bidang perkoperasian serta ekonomi melalui angket penelitian khusus
Seleksi Wawancara
Test ini bertujuan untuk mengerahui potensi calon kader yang berkaitan dengan visi,
misi,motivasi, orientasi, dan persepsi calon kader tentang perkoperasian.
C.2. Bentuk Pengkaderan
c.2.1. Pendidikan Berjenjang
Dalam pengertian ini pendidikan berjenjang di maksudkan sebagai proses
pengkaderan yang bersifat formal, dimana setiap kader benar-benar dipersiapkan dan di ikutkan
dalam setiap pendidikan yang memiliki tingkatan-tingkatan tertentu.
c.2.1.1. Pendidikan Dasar Koperasi ( Basic Co-op Training )
Pendidikan yang berfokus pada pengenalan sistem koperasi secara mendasar,
menyeluruh,dan teperinci.Pendidikan ini dimaksudkan untuk membentuk pribadi kader yang
benar-benar tahu akan apa itu koperasi.Adapun materi yang akan diberikan lebih dititik beratkan
kepada:
1. Sejarah perkembangan koperasi
2. Organisasi pergerakan koperasi
3. Profil KOPMA UNNES
4. Koperasi Kita
5. Leadership plus teknik pengambilan keputusan
6. Komunikasi dan Presentasi
7. Jati diri koperasi
8. Kewirausahaan
Draft Materi terlampir
Sebelum memasuki tingkat Pendidikan Menengah Koperasi, kader harus terlebih
dahulu memenuhi beberapa persyaratan baik persyaratan administratif maupun edukatif.
Adapun persyaratn untuk administrative adalah:
1. Melunasi SPSW terhitung sejak menjadi anggota Kopma Unnes sampai batas waktu
pelaksanaan BCT.
By PSDA 2007 (M.S)
13
2. Ikut aktif dalam memberikan kontribusi pada unit-unit usaha yang ada di lingkungan
KOPMA UNNES.Keaktifan tersebut dapat ditinjau dari banyaknya transaksi dan
point buku anggota yang besar nominalnya disesuaikan dengan kebijakan pengurus.
Persyaratan Edukatif meliputi :
1. Melengkapi dan Mengisi KAK ( Kartu Aktif Kegiatan ) yang disesuaikan dengan
kebijakan pengurus dalam hal penyelenggaraan kegiatan.
2. Membuat sebuah karya tulis ilmiah sederhana mengenai perkoperasian.
c.2.1.2.1.2. Pendidikan Menengah Koperasi ( Senior Co-op Training )
Pendidikan ini diselenggarakan untuk memperluas dan mengembangkan
pengetahuan dan keterampilan dasar koperasi serta menyiapkan kader memahami fungsi lain
koperasi sebagai lembaga bisnis.Diharapkan kader mampu memiliki jiwa
enterperneurship.Pendidikan ini lebih memfokuskan kepada upaya menghasilkan kader yang
mampu berperan sebagai pemandu di tingakatan pendidikan dasar.Materi yang disampaikan
adalah kombinasi dari materi yang besifat enterpeneurship dan pemandu:
1. Studi kelayakan usaha
2. Power Negoisation
3. Analisis surat
4. Manajemen stres
5. Achievment Management Training (AMT)
6. Ideologi koperasi II
Draft materi terlampir
Dalam memasuki jenjang pendidikan lanjut, kader juga harus memenuhi beberapa
persyaratan baik admistratif maupun edukatif.
Untuk persyaratan administratif,:
1. kader cukup menyesuaikan dengan syarat administrative yang telah ada pada saat
memasuki BCT.
Sedangkan untuk syarat edukatif :
2. Kader melakukan pemagangan baik dalm keorganisasian maupun dalam unit-unit usaha
yang ada di KOPMA UNNES
c.2.1.2.1.3. Pendidikan Lanjut Koperasi ( Higher Co-op Training )
Difungsikan untuk merangsang terciptanya kader yang memiliki kemampuan
dalam mengelola koperasi dan sekaligus dipersiapkan untuk menjadi pelaku itu
sendiri.Pendidikan ini lebih berfokus kepada:
By PSDA 2007 (M.S)
14
1. Manajemen dalam perkoperasian
2. Manajement PSDA
3. Manajemen usaha
4. Manajemen keuangan
5. Manajemen pemasaran
6. Manajemen kepengawasan
7. Idealisme koperasi III
8. Koperasi ideal
Draft Materi terlampir
c.2.2. Pelatihan Berlanjut
Ini dimaksudkan untuk memberikan bekal keterampilan, informasi, dan
pengetahuan baik tentang perkoperasian maupun tentang hal-hal lain yang bersifat crusial dan
hangat.Disamping itu pengadaan pelatihan ini juga sebagai follow-up dari pendidikanpendidikan
yang telah ada sehingga alur pendidikan tidak akan terputus dan berhenti.Pendidikan
tersebut dapat berupa kaian-kajian, talk show, maupun bentuk interaksi yang lain.
a. Kajian
Kajian adalah suatu kelompok diskusi yang diarahkan untuk menambah dan
melengkapi materi yang tidak terdapat dalam pendidikan baik yang bersifat crusial atau
penunjang yang dapat dilakukan setiap saat.Kajian ini lebih bersifat fleksibel,dalam
menyesuaikan terhadap permasalahan yang berkembang.Kajian ini juga dapat dijadikan sebagai
alur prasyarat bagi kader untuk memasuki jenjang pendidikan kader di Kopma Unnes.
b. Kelompok Studi Ekonomi ( KSE )
Sebagai lembaga semi otonom di bawah PSDA, KSE merupakan wadah bagi para
kader di dalam mengembangkan kreatifitas dan inovasi kader itu sendiri,yang nantinya
diharapkan mampu memberikan input bagi pembentukan kader KOPMA UNNES yang ideal.
Dengan memperhatikan fungsi pokok dari KSE, maka dalam lingkup KSE terdapat beberapa
bidang yang bertujuan menjadikan kader memiliki kemampuan dan pengetahuan
tambahan.Bidang – bidang yang terdapat dimaksudkan sebagai sarana atau wadah dari
pengembanagn kreatifitasan para anggota yang ada dalam KSE.
Tujuan KSE Kopma unnes adalah :
By PSDA 2007 (M.S)
15
• Mempersiapkan kader kader baru yang tangguh,militan,handal,mempunyai loyalitas dan
dedikasi yang tinggi serta berdaya kritis konstruktif dalam menyikapi perekonomian
bangsa
• Menumbuhkan kepedulian mahasiswa terhadap dunia pekoperasian baik koperasi sebagai
lembaga bisnis maupun sebagai lembaga sosial
• Menjadi wadah untuk anggota dalam menyalurkan aspirasi,bakat dan minatnya serta
sebagai wahana aktualisasi diri anggota
• Menjadi media komunikasi antara anggota dan pengurus KOPMA UNNES
Penjelasan lebih lanjut mengenai KSE akan dijabarkan dalam pedoman pokok
organanisasi KSE
II.B PEDOMAN ADMINISTRASI ANGGOTA
Administrasi anggota merupakan wujud pelayanan koperasi kepada anggota sebagai
upaya meningkatkan partisipasi angota dan menciptakan kemudahan kepada anggota dalam
memanfaatkan pelayanan yang di berikan oleh koperasi. Dengan dual Identity yang melekat pada
koperasi yang membedakan antara koperasi dengan badan usaha lain maka anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna (owners and users) harus mendapat pelayanan dan fasilitas yang
optimal sehingga mendapat nilai tambah dari keikutsertaannya sebagai anggota koperasi.
Bidang administrasi anggota memiliki peran dalam menggalakkan dan meningkatkan
partisipasi anggota dalam memanfaatkan jasa dan fasilitas koperasi serta memastikan bahwa
anggota mendapatkan manfaat (balas jasa ) dalam bentuk Sisa Hasil usaha sesuai partisipasi dan
kontribusi anggota terhadap koperasi. Kontribusi tersebut dapat berupa keaktivan dalam
bertransaksi di usaha,keaktivan dalam organisasi baik di kepengurusan maupun di kegiatan serta
kontribusi dalam modal koperasi
Secara khusus bidang ini menangani administrasi yeng berhubungan dengan manajemen
adminitrasi anggota meliputi :
1. Administrasi anggota masuk
2. Administrasi anggota keluar
3. Administrasi simpanan pokok,simpanan wajib,dan simpanan sukarela
4. Adminstrasi transaksi anggota
5. Administrasi aktivitas anggota
By PSDA 2007 (M.S)
16
Pada dasarnya bidang ini dalam ruang lingkup kerjanya lebih bersifat rutinitas,namun
memiliki peran vital dalam segi pendataan dan tertib administrasi. Secara teknis beberapa hal
yang menjadi tanggungjawab bidang ini antara lain :
1. Melakukan pendataan anggota masuk dan keluar
2. Melakukan pendataan Transaksi anggota di usaha
3. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan adminstrasi keanggotaan seperti buku
saku,nota anggota,formulir.dll
4. Bertanggung jawab terhadap keuangan keanggotaan
5. Melakukan perhitungan dan pembagian SHU anggota
6. Melakukan pendataan Poin Aktivitas anggota
1. MEKANISME PENDAFTARAN ANGGOTA PERIODE 2007-2008
Dalam rangka mewujudkan tertib adminstrasi keanggotaan menuju manajemen
keanggotaan yang profesional maka berikut ini mekanisme pendaftaran anggota
Bagi calon anggota :
Mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota kopma diharuskan
1. Mengisi formulir pendaftaran Kopma unnes dan education card
2. Mengisi lembar penelitian khusus yang telah disediakan
3. Membayar :
i. Simpanan pokok dan simpanan wajib sebesar Rp 11.000,00 terdiri dari SP
Rp 6.000,00 dan SW Rp 5.000
ii. Biaya pembuatan education card dan kartu anggota Rp 9.000,00
iii. Total Rp 20.000,00
Bagi petugas :
Petugas / pengurus yang melayani diwajibkan :
1. Menjelaskan profil kopma unnes sebagaimana yang terdapat pada buku saku
( Aktivitas Usaha dan organisasi )
2. Menjelaskan mekanisme pencatatan jasa anggota berdasar aktivitas usaha dan
organisasi
3. Menjelaskan tentang KSE (kelompok studi ekonomi)
4. Mengisi buku anggota masuk Kopma
5. Mengembalikan dokumen ke tempat semula
6. Paling lambat 7 hari harus menyetorkan uang pendaftaran pada Asissten
Adminstrasi Anggota PSDA
By PSDA 2007 (M.S)
17
2. MEKANISME ANGGOTA KELUAR PERIODE 2007-2008
Dalam rangka mewujudkan tertib adminstrasi keanggotaan menuju manajemen
keanggotaan yang profesional maka berikut ini mekanisme pengunduran diri anggota
Bagi anggota :
Mahasiswa yang ingin mengundurkan diri menjadi anggota kopma diharuskan
1. Mengisi surat pernyataan pengunduran diri anggota Kopma unnes
2. mengembalikan buku saku anggota kopma unnes
3. menyelesaikan tanggungan bila ada
Bagi petugas :
Petugas / pengurus yang melayani diwajibkan :
1. Mencatat dalam buku besar anggota keluar
2. Mengembalikan simpanan wajib dan simpanan pokok anggota serta simpanan
sukarelanya
3. Membayar Sisa hasil Usaha selama tahun berjalan
4. Mengembalikan dokumen ke tempat semula
3. SISTEM PERHITUNGAN SHU
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi dalam satu tahun tutup buku setelah dikurangi
dengan penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
Dalam AD/ART koperasi mahasiswa universitas negeri semarang ketentuan tentang alokasi Shu
dijelaskan
1. SHU dibagi dengan komposisi sebagai berikut:
a. 20 % untuk cadangan
b. 20 % untuk anggota menurut perbandingan jasanya dalam koperasi
c. 5 % untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi
suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah
d. 8 % untuk dana pegawai dan karyawan
e. 19 % untuk dana pendidikan koperasi
f. 5 % untuk dana sosial
g. 3 % untuk dana perkoperasian
h. 20 % untuk dana pembangunan
By PSDA 2007 (M.S)
18
Untuk mengetahui besarnya SHU yang akan di terima pemilik atau anggota sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
1. Perhitungan berdasarkan jumlah point dan transaksi usaha :
T.a
T.A
2. Perhitungan Berdasarkan jumlah SPSW
Simp.a
Simp.A
3. Perhitungan SHU yang diterima
SHU.a1 + SHU.a2 = SHU.a
Keterangan :
T.a : Jml poin & transaksi usaha tiap anggota.(Merupakan akumulasi point dan
transaksi anggota yang bersangkutan selama satu tahun berjalan)
T.A : Jml total point & transaksi usaha seluruh anggota (merupakan jumlah total
point dan transaksi seluruh anggota di kopma )
SHU.a1 : Jumlah SHU yang diterima pemilik dari transaksi dan point
Simp.a : Jumlah simpanan tiap anggota terdiri dari Simpanan pokok (SP) simpanan
wajib (SW), dan Simpanan Sukarela (SS) dan simpanan lain yang
diperbolehkan( sebagaimana diatur dalam AD/ART)
Simp.A : Jumlah total simpanan tiap anggota terdiri dari Simpanan pokok (SP)
simpanan wajib (SW), dan Simpanan Sukarela (SS) dan simpanan lain yang
diperbolehkan ( sebagaimana diatur dalam AD/ART)
SHU.a2 : Jumlah SHU yang diterima pemilik dari penyetoran modal
SHU.a : jumlah SHU yang diterima oleh pemilik selama satu tahun
X : Adalah besarnya prosentase yang dialokasikan untuk transaksi usaha yang
diperoleh dari dana perhitungan dana SHU yang dibagikan ( sebagaimana
diatur dalam AD/ART)
Y : Adalah besarnya prosentase yang alokasikan untuk jasa penyetoran SPSW
yang diperoleh dari perhitungan dana SHU yang dibagikan (sebagaimana
diatur dalam AD/ART
Poin merupakan nilai nominal dalam bentuk Rupiah yang berasal dari
x X % = SHU.a1
x Y % = SHU.a2
By PSDA 2007 (M.S)
19
jumlah transaksi seluruh anggota di usaha dibagi jumlah total poin seluruh anggota selama satu
tahun
contoh : jumlah transaksi seluruh anggota = Rp 35.000.000
jumlah poin seluruh anggota = 3.000 poin
maka nilai satu poin adalah Rp 35.000.000,00 dibagi 3.000 sama dengan Rp 11.667,00
jika seorang anggota mendapat 30 poin maka itu berarti sama dengan melakukan
transaksi sebesar Rp 11.667,00 x 30 = Rp 350.010,00
4. CONTOH PERHITUNGAN SHU
Michael adalah anggota koperasi mahasiswa STIENU Jepara,selama setahun dia
melakukan transaksi di mall Kopma STIENU dan unit usaha lain sebesar Rp 3.500.000,00,dia
juga aktiv dalam kepengurusan sebagai KABID HRD serta berbagai aktivitas di Kopma STIENU
dengan jumlah poin selama setahun sebesar 300 poin.selain dia juga aktif memanfaatkan jasa
simpanan Kopma STIENU dengan jumlah simpanan,SP Rp 10.000.000,00 SW Rp 100.000,00
dan SS Rp 6.400.000,00
selama periode berjalan Kopma STIENU membukukan laba bersih (SHU) sebesar Rp
450.000.000,00 yang Rp 250.000.000,00 diantaranya berasal dari transaksi anggota .jumlah
simpanan anggota pada Kopma sebesar Rp 150.000.000,00 jumlah poin seluruh anggota sebesar
2500
Hitunglah SHU yang dterima oleh Michael
Nilai poin : SHU anggota / poin = 250.000.000,00/2.500 = Rp 100.000 per poin
Nilai poin michael = Rp 100.000,00 x 200 poin = Rp 20.000.000,00
a. Misal SHU yang dialokasikan Untuk di bagi adalah sebesar 20% x Rp 450.000.000,00
= Rp 90.000.000,00 ( menurut perbandingan jasanya dalam koperasi)
b. Misal SHU yang dialokasikan Untuk di bagi adalah sebesar 5% x Rp 450.000.000,00
= Rp 22.500.000,00 ( menurut perbandingan Simpanan dalam koperasi)
Maka SHU jasa Michael = 20.000.000 + 3.500.000 x Rp 90.000.000,00 = Rp 8.460.000,00
SHU simpanan Michael = 16.500.000,00 x Rp 22.500.000,00 = Rp 2.475.000,00
Maka jumlah SHU yang di terima michael adalah sebesar = Rp 10.935.000,00
Rp 150.000.000
Rp 250.000.000
By PSDA 2007 (M.S)
20
5. SISTEM PENOMORAN KEANGGOTAAN
Misal :
Muhammad Syukron SCM.C305007
C3 05 0007
No Urut sesuai Jurusan
Tahun Masuk
Kode Jurusan Sesuai kode gedung
By PSDA 2007 (M.S)
21
By PSDA 2007 (M.S)
22
BAB III PROPOSAL DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
1. PROPOSAL
a TATA URUTAN PROPOSAL
A. Pendahuluan
Berisi dasar pemikiran dari pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
B. Nama kegiatan
Merupakan nama dari kegiatan tersebut
C. Tema kegiatan
Berisikan tema dari kegiatan yang dilaksanakan
D. Dasar kegiatan
Berisi dasar-dasar kegiatan
E. Tujuan Kegiatan
Berisi tujuan-tujuan dari pelaksanaan kegiatan
F. Peserta kegiatan
Berisi peserta kegiatan
G. Bentuk Kegiatan
Bentuk dari kegiatan yang dilaksanakan
H. Waktu dan tempat pelaksanaan
Berisi waktu dan tempat pelaksanaan
I. Pendanaan
Berisi estimasi pendanaan
J. Kepanitiaan
Berisi susunan kepanitiaan
K. Penutup
Penutup dan tanda tangan panitia
2. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
a TATA URUTAN LPJ KEGIATAN
A. Pendahuluan
Berisi dasar pemikiran dari pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
B. Nama kegiatan
Merupakan nama dari kegiatan tersebut
C. Tema kegiatan
Berisikan tema dari kegiatan yang dilaksanakan
By PSDA 2007 (M.S)
23
D. Dasar kegiatan
Berisi dasar-dasar kegiatan
E. Tujuan Kegiatan
Berisi tujuan-tujuan dari pelaksanaan kegiatan
F. Peserta kegiatan
Berisi peserta kegiatan
G. Waktu dan tempat pelaksanaan
Berisi waktu dan tempat pelaksanaan
H. Pendanaan
Berisi realisasi pendanaan
I. Kepanitiaan
Berisi susunan kepanitiaan
J. Hasil kegiatan
Berisi hasil kegiatan yang telah dilaksanakan
K. Evaluasi
Berisi evaluasi kegiatan, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
kegiatan.
L. Penutup
Penutup dan tanda tangan panitia
b TATA URUTAN LPJ DELEGASI
A. Pendahuluan
B. Nama kegiatan
C. Pelaksanaan
D. Bentuk kegiatan
E. Peserta kegiatan
F. Deskripsi kegiatan
G. Delegasi
H. Pendanaan
I. Penutup
By PSDA 2007 (M.S)
24
c Hal-hal yang dilampirkan dalam proposal
1. Susunan acara
2. Susunan kepanitiaan
3. Estimasi pendanaan
4. Lampiran yang berkaitan dengan sponsorship ( jika mengajukan sponsorship )
a) Bentuk partisipasi
b) Ketentuan sponsorship
c) Surat kesediaan partisipasi
d) Format spanduk
e) Format blocknote
f) Format cocard
d Hal-hal yang dilampirkan dalam LPJ Kegiatan
1. Proposal kegiatan
2. Arsip-arsip surat keluar
3. Presensi peserta dan panitia ( waktu rapat persiapan dan pelaksanaan)
4. Bukti-bukti pengeluaran dana
5. Hal-hal yang berkaitan dengan pembicara ( curriculum vitae )
6. Sertifikat
7. Materi kegiatan
e Hal-hal yang dilampirkan dalam LPJ Delegasi
1. Surat permohonan delegasi
2. Surat tugas
3. Bukti-bukti pengeluaran dana
4. Sertifikat
5. Materi kegiatan
3. Mekanisme permohonan dana
a. Mekanisme permohonan dana dan pelaporan intern kopma
1. Membuat surat permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada ketua umum
2. Surat permohonan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh ketua bidang
masing masing
• Misal asissten diklat membuat surat permohonan pencairan dana pelatihan
komputer maka yang tandatangan ast diklat dan kabid psda
By PSDA 2007 (M.S)
25
3. Surat permohonan disertai oleh rencana penggunaan dana dan asal dana (misal
dana berasal dari dana pendidikan ,delegasi ,kegiatan dll)
4. Setelah mendapat disposisi dari ketua umum maka dana dapat dicairkan di
bendahara
5. Setelah dana cair dan kegiatan selesai maka harus membuat laporan tertulis
dengan dilengkapi dengan bukti bukti transaksi
6. Laporan tertulis ketua umum harus mengetahui (tanda tangan)
b. Mekanisme permohonan dan dan pelaporan rektorat
1. Membuat surat permohonan pencairan dana yang ditujukan kepada pembantu
rektor bidang kemahasiswaan,ini merupakan tugas dari sekretaris dan asisten
sekretaris
2. Surat permohonan ditandatanganioleh sekretaris,ketua umum,dosen pendamping
dan koordinator dosen pendamping
3. Surat permohonan dilengkapi dengan rencana penggunaan dana dan asal dana.
Misal dana delegasi unnes,penerimaan negara bukan pajak,dana ekstra
4. Surat permohonan delegasi harus disertai pula permohonan surat tugas ”hal :
Permohonan dana delegasi dna surat tugas
5. Surat permohonan dilampiri oleh :
• Proposal jika kegiatan
• Surat undangan/permohonan delegasi jika untuk delegasi
6. Setelah mendapat semua tandatangan surat diserahkan ke sekretaris /PR III
langsung
7. Setelah mendapat disposisi dari PR III surat diserahkan / dibawa kepada kepala
bagian kemahasiswaan
8. Setelah disetujui kabag mawa kemudian dicairkan di bagian keuangan
9. Pada saat proses pencairan dana yang perlu di bawa adalah :
• Stempel kopma dan bantalan
• Materai Rp 3.000.00 jika dana yang dicairkan antara Rp 500.000,00 – Rp
1.000.000,00 dan materai Rp 6.000,00 jika diatas 1 juta
By PSDA 2007 (M.S)
26
c. Mekanisme pelaporan lpj
Lpj kegiatan dilampiri oleh semua bukti transaksi misal dalam permohonan tercantum
No ALOKASI PENGGUNAAN DANA JUMLAH
1. Pubdekkdok
- Dekorasi (spanduk dekorasi)
- Dokumentasi 1 Roll film + Bateray = Rp. 24.000,00
Cuci cetak Rp. 36.000,00
Rp. 60.000,00
2. Humas dan Perlengkapan
- Sewa Penginapan 110 orang @ Rp. 9.000,00 x 1 (satu) hari
- Transportasi peserta (sewa truk)
3. Konsumsi
- Makan besar 150 buah @ Rp. 4.000,00 x 1 (satu) kali
Rp. 100.000,00
Rp. 60.000,00
Rp. 990.000,00
Rp. 250.000,00
Rp. 600.000,00
Jumlah Rp. 2.000.000,00
Saldo Rp. 0,00
Maka bukti tersebut harius sesuai dengan permohonan dengan pelaporan bukri sebagai berikut
1. Masing masing item harus memakai kwitansi rangkap 5 dengan stempel dan tandatangan
daripihak penerima dana ( atau mengikuti mekanisme terbaru dari keuangan
kemahasiswaan)
2. Kwitansi tersebut dilampiri oleh bukti transaksi yang lain
Lpj Kegiatan Delegasi
1. yang perlu diperhatikan untuk lpj delegasi adalah
2. surat tugas rangkap lima (5) harus dimintakan stempel dan tandatangan panitia atau ketua
instansi peyelenggara kegiatan
3. kwitansi kontribusi harus ada stempel asli dari instansi peyelenggara
4. bukti bukti transaksi seperti tiket transportasi harus dilampirkan
5. bukti bukti kegaiat seperti materi,sertifikat harus dilampirkan ( semua syarat diatas sangat
penting ,salah satu tidak terpenuhi maka dana tidak bisa dicairkan atau bila dana cair
maka kegiatan selanjunya tidak akan didanai lagi kecuali yang kuran sudah terpenuhi)
6. setelah laporan selesai lengkap dengan semua bukti transaksi maka laporan diserahkan ke
bagian laporan kemahasiwaan . laporan rangkap 2 . asli untuk rektorat dan kpian untuk
arsip kopma
7. sisa dana baik delegasi maupun kegiatan harus dikembalikan ke kas kopma . penggunaan
dan diluar rencana harus disetujui oleh ketua umum.
By PSDA 2007 (M.S)
27
BAB IV PENUTUP
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif
koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan
pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang
dalam melaksnakan usaha.
Maju mundurnya Kopma juga bergantung pada keefektifan pengelolaan pengetahuan dan
teknologi. Adapun ilmu pengetahuan dan teknologi diciptakan dari knowledge perorangan yang
harus dikelola agar menjadi knowledge organisasi, yang akhirnya knowledge menjadi aset
koperasi. Knowledge merupakan pengalaman, informasi tekstual, dan pendapat para pakar pada
bidangnya, oleh karena itu suatu koperasi akan berkelanjutan apabila menggunakan informasi
atau pengalaman tersebut guna terciptanya kompetensi koperasi
Apabila knowledge tersebut dikelola dengan efektif dan efisien maka akan terjadi suatu
knowledge konversi dari ke explicit melalui sosialisasi, eksternalisasi, internalisasi dan
kombinasi. Sebuah organisasi, perusahaan, atau masyarakat, atau bahkan sebuah negara dan
bangsa, dapat bekerjasama jika memiliki pengetahuan bersama yang tertanam di benak masingmasing
anggotanya dan terwujud dalam praktek-pratek yang melibatkan semua anggotanya.
Didalam kalimat Teknologi , mengandung dua dimensi utama yang saling berkaitan satu
dengan lainnya, yakni ilmu pengetahuan (science) dan rekayasa (engineering). namun secara
konkrit, teknologi memiliki empat komponen penting, yakni perangkat teknis (technoware),
perangkat manusia (humanware), perangkat informasi (infoware), dan perangkat organisasi
(organware). Oleh karena itu, kemampuan sebuah organisasi koperasi dalam
penyerapan/penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dikaitkan dengan tingkat
perkembangan dari keempat komponen teknologi tersebut di dalam organisasi tersebut.
keempat komponen tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- perangkat manusia (SDM), yakni penguasaan ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap,
perilaku serta etos kerja;
- perangkat teknis antara lain mesin dan peralatan yang diciptakan/direncanakan untuk
peningkatan nilai tambah atau produktivitas;
- perangkat organisasi yang memungkinkan terjadinya peningkatan kinerja dan
produktivitas terhadap organisasi ;
- perangkat informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan teknologi yang diterapkan,
antara lain yang menyangkut data dasar (database), yang dapat digunakan untuk
mengoptimalkan pencapaian tujuan dan sasaran pemanfaatan pengetahuan dan teknologi.
By PSDA 2007 (M.S)
28
Dengan mendasarkan Arah dan kebijakan bidang pemberdayaan sumber daya anggota
pada hal tersebut diharapkan akan tercipta koperasi yang ideal yang memiliki daya saing serta
resistensi terhadap segala perubahan yang terjadi
Pada akhirnya sebagai salah satu komponen dalam koperasi mahasiswa kita harus
menyadari bahwa Kemajuan dan kebesaran Koperasi Mahasiswa terjadi manakala tercipta
sinergi yang harmonis diantara 4 komponen Koperasi mahasiswa laksana roda yang berjalan
secara beriringan melalui jalur yang sama menuju tujuan yang sama. Demi mencapai hal tersebut
bidang PSDA senantiasa berusaha menciptakan dan menjembatani terjadinya hubungan yang
harmonis diantara semua komponen koperasi mahasiswa dan memastikan bahwa roda tersebut
akan senantiasa berputar bersama melalui system kaderisasi serta pengelolaan keanggotaan yang
profesional sehingga kemajuan dan kejayaan Koperasi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang
dapat tercapai.
Bravo PSDA,Bravo Kopma ,Bravo Koperasi,Jayalah Indonesiaku

Contributors

Foto saya
kudus, jateng, Indonesia

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

Pengawas Kopma Unnes/ Sekretaris Umum PERMAHI DPC Semarang

seberapa optimiskah anda, berapa tahunkah korupsi dapat diberantas habis di negeri ini?